TRIBUNMANADO.COM, MANADO -
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi Lilik Hardiyanto menjelaskan, sanksi yang diberikan berupa pembinaan.
Teranyar, Pertamina memberikan sanksi terhadap SPBU 74.957.07 yang ada di Kelurahan Pontodon, Kecamatan Kotamobagu Utara, Kota Kotamobagu.
SPBU ini terbukti melanggar aturan penyalahgunaan biosolar (solar subsidi).
Selain itu, Pertamina menginstruksikan SPBU untuk membina dan memroses pemutusan hubungan kerja terhadap operator maupun pengawas yang teridentifikasi terlibat dalam penyalahgunaan penyaluran BBM subsidi.
Kata Lilik, pemberian sanksi ini sebagai upaya pengawasan dan penertiban penyaluran BBM subsidi.
"Ini menunjukkan komitmen kami untuk memastikan seluruh lembaga penyalur menjalankan operasional sesuai ketentuan,” ujar Lilik, Kamis (10/9/2026).
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga akan memperkuat pengawasan terhadap penyaluran Biosolar, termasuk memastikan kesesuaian kendaraan, transaksi, serta ketentuan pengisian BBM Subsidi di setiap lembaga penyalur.
Ia menegaskan, pengawasan penyaluran BBM subsidi membutuhkan kolaborasi berbagai pihak untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan subsidi pemerintah diterima oleh masyarakat yang berhak.
Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam pengawasan penyaluran BBM Subsidi.
Baca juga: Wali Kota Weny Gaib Lepas Kontingen Karate Gojukai Cabang Kotamobagu Sulut, Ini Harapannya
Baca juga: Pemkot Manado Salurkan 300 Ribu Kiloliter Air di Wilayah Kekeringan
Masyarakat juga diimbau untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku serta menyampaikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan melalui Pertamina Customer Solution (PCS) 135.(*)