Laporan Wartawan TribunSolo.com, Anang Ma'ruf
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak di 126 desa pada 2026 mendapat dukungan anggaran dari pemerintah daerah.
Masing-masing desa tidak hanya mendapatkan dana stimulan sebesar Rp30 juta, tetapi juga memperoleh dana bagi hasil (DBH) untuk mendukung kebutuhan penyelenggaraan pilkades.
Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Abdul Haris Widodo, mengatakan dua sumber pendanaan tersebut disiapkan agar kebutuhan operasional pelaksanaan pilkades di setiap desa dapat tercukupi.
“Pemkab Sukoharjo telah menyiapkan anggaran Rp3,78 miliar untuk bantuan biaya penyelenggaraan pilkades serentak. Masing-masing desa akan mendapatkan Rp30 juta,” kata Haris, Kamis (10/9/2026).
Baca juga: Anggarkan Rp3,78 Miliar untuk Pilkades Serentak di 126 Desa Sukoharjo, Masing-masing Dapat Rp30 Juta
Menurutnya, dana stimulan tersebut telah tercantum dalam KUA-PPAS 2026 sehingga anggaran bantuan penyelenggaraan pilkades telah disiapkan oleh Pemkab Sukoharjo.
Selain dana stimulan, desa juga memperoleh DBH dengan besaran yang berbeda-beda.
Haris mengatakan nominal DBH disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa, terutama jumlah pemilih dan kondisi geografis.
Artinya, desa dengan jumlah pemilih lebih banyak maupun kondisi geografis tertentu dapat memperoleh DBH dengan nominal yang lebih besar secara proporsional.
Haris memastikan kombinasi dana stimulan dan DBH dapat membantu memenuhi kebutuhan biaya operasional pilkades.
Ia mencontohkan Desa Cemani, Kecamatan Grogol, yang memiliki jumlah pemilih terbanyak di Kabupaten Sukoharjo.
“Saya contohkan Desa Cemani di Kecamatan Grogol dengan jumlah pemilih terbanyak di Sukoharjo. Saat dihitung, anggaran pelaksanaan pilkades cukup karena desa juga menerima DBH yang cukup besar dan proporsional,” paparnya.
Menurut Haris, mekanisme tersebut membuat kebutuhan pembiayaan pilkades tidak hanya mengandalkan bantuan stimulan dengan nominal Rp30 juta.
Desa juga dapat mengoptimalkan DBH yang diterima untuk membiayai kebutuhan penyelenggaraan pemilihan.
Meski demikian, Haris mengingatkan penggunaan DBH harus dilakukan secara tertib dan transparan.
Dana tersebut harus tercatat dalam pos pendapatan desa dan dialokasikan secara resmi untuk kebutuhan pilkades.
Setiap penggunaan anggaran juga harus dapat dipertanggungjawabkan melalui SPJ dan dilengkapi bukti pengeluaran yang riil.
“Dana desa juga bisa digunakan untuk biaya operasional penyelenggaraan pilkades. Namun, harus melihat kondisi keuangan desa. Apakah memadai atau tidak dengan kondisi keterbatasan fiskal desa,” ujarnya.
Baca juga: Komisi I DPRD Sukoharjo Buka Ruang Dialog Soal Dasar Hukum Pilkades Serentak
Di sisi lain, tahapan pilkades serentak di Kabupaten Sukoharjo telah dimulai sejak 10 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sukoharjo, Rohmadi, mengatakan tahapan diawali dengan pembentukan panitia pilkades di masing-masing desa.
Saat ini, tahapan memasuki proses pendaftaran pemilih hingga penetapan daftar pemilih tetap yang dijadwalkan pada 22 September.
Selanjutnya, pendaftaran bakal calon kepala desa berlangsung pada 1-8 Oktober.
Tahapan kemudian dilanjutkan dengan penetapan sekaligus pengundian nomor urut calon pada 4 Desember, masa kampanye pada 7 Desember, dan pemungutan suara pada 10 Desember 2026.
“Masa jabatan kepala desa berakhir pada 25 Desember. Sehingga, pemungutan suara dilaksanakan sebelum masa jabatan kepala desa habis,” urai Rohmadi.
(*)