TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin janji kawal aspirasi buruh sampai ke DPR RI terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan.
Hal ini disampaikan Suhud saat menemui massa aksi unjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Suhud bersama Ketua Fraksi PKS Muhammad Taufik Zoelkifli dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Abdul Aziz menemui perwakilan massa aksi.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD DKI Jakarta mendengar banyak masukan dan aspirasi yang disampaikan massa kaum buruh.
Aksi unjuk rasa yang digelar KBPBI berkaitan dengan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, saat ini dibahas di DPR RI untuk menggantikan Undang-Undang Omnibus Law sektor pekerja.
"Saya kira ini adalah sebuah aspirasi yang perlu mendapatkan perhatian dan juga perlu sama-sama kita perjuangkan agar nasib buruh di Indonesia ini, atau di Jakarta khususnya, bisa sesuai dengan apa yang menjadi harapan," kata Suhud.
Suhud menambahkan, hubungan tripartit antara pekerja, pengusaha dan pemerintah harus berjalan seirama.
Hal ini lanjut dia, untuk memastikan perekonomian di Indonesia, khususnya di Jakarta dapat berjalan baik.
"Tidak ada satu pihak yang dirugikan, tidak ada eksploitasi, dan tidak ada yang dizalimi di dalam hubungan tripartit. Dan diharapkan Jakarta bisa menjadi kota yang kondusif bagi para pengusaha dan bagi para buruh, dan mendorong kesejahteraan rakyat di DKI Jakarta," ucap Suhud.
Dia berjanji, semua aspirasi yang disampaikan buruh akan diperjuangkan sampai ke DPR RI.
"Ini akan saya perjuangkan, saya akan lanjutkan ke DPR pusat, ya. Insya Allah akan kita segera dorong, kita akan segera sampaikan, dan kita akan minta kepada perwakilan kami, teman-teman kami yang ada di DPR untuk segera menyelesaikan undang-undang ataupun perlindungan ketenagakerjaan sesuai dengan waktu yang diinginkan oleh oleh para buruh," tegas dia.
Koordinator Aksi Apel Siaga KPBB Yusuf mengatakan, terdapat 10 aspirasi yang dibawa massa kaum buruh agar dapat dikawal bersama sampai ke DPR RI.
"Kami menyampaikan aspirasi kepada para dewan yang terhormat di DPRD DKI Jakarta dan alhamdulillah diterima langsung oleh Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta," kata Yusuf.
Dalam paparannya, 10 aspirasi yang disampaikan diantaranya;
1. Wujudkan undang-undang perlindungan ketenagakerjaan yang pro buruh.
2. Menjamin kepastian kerja, menghentikan eksploitasi sistem outsourcing, PKWT, dan mencegah penyalahgunaan pemagangan atau vokasi.
3. Menjamin hak upah buruh secara layak dan bermartabat.
4. Menjamin dan melindungi pekerja platform dan pekerja terdampak transisi yang adil.
5. Menjamin hak pesangon buruh, mencegah PHK sepihak.
6. Memperkuat serikat pekerja, menjamin kebebasan berserikat dan hak mogok kerja.
7. Menjadikan keselamatan dan kesehatan kerja sebagai kesejahteraan pekerja sebagai tujuan utama dalam pembangunan.
8. Sanksi dan penegakan hukum bagi perusahaan pelanggar hak-hak daripada buruh.
9. Jamin dan lindungi buruh perempuan, buruh disabilitas, dan pekerja rentan lainnya.
10. Jalankan program upskilling dan reskilling buruh Indonesia.
Yusuf menyebut, sepuluh aspirasi yang dirumuskan tersebut diharapkan dapat diakomodir dalam pembentukan RUU Perlindungan Pekerja agar dapat disahkan di DPR RI.
"Segera disahkannya revisi undang-undang ketenagakerjaan yang ada di DPR RI, yang menjadi amanat keputusan MK 168 tahun 2023," tegas dia.
Baca juga: Massa Buruh Audiensi dengan DPRD DKI, Desak RUU Perlindungan Tenaga Kerja Diperjuangkan
Baca juga: Buruh Serahkan 10 Tuntutan ke DPRD DKI Jakarta Agar Dikawal Hingga DPR RI
Baca juga: Viral Video Ratusan Buruh Pabrik Garmen di Cimahi Nangis Masal, Ternyata Alami Pemutusan Kerja