TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Ke mana minyak dari sumur rakyat di Jambi mengalir setelah keluar dari lokasi produksi?
Pertanyaan itu kini menjadi bagian dari penyidikan Polda Jambi, setelah polisi menemukan minyak mentah 22.800 liter yang diduga berasal dari aktivitas illegal drilling dan hendak dikirim ke Sumatera Selatan untuk diolah.
Tak berhenti di sana, polisi juga menemukan hasil olahan minyak yang justru dibawa kembali ke Jambi.
Temuan tersebut membuka dugaan adanya rantai distribusi minyak yang bergerak lintas provinsi, dari minyak mentah di Jambi menuju tempat pengolahan di luar daerah, kemudian kembali dalam bentuk hasil olahan.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi bersama polres jajaran kini masih menelusuri siapa yang menguasai minyak tersebut, siapa pembelinya, sejak kapan distribusi berlangsung, serta untuk kepentingan apa minyak itu digunakan.
Penelusuran itu dilakukan di tengah upaya pemerintah menata pengelolaan sumur minyak rakyat melalui koperasi sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Kasubdit Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hadi Handoko mengatakan, penertiban dilakukan untuk memastikan minyak hasil sumur rakyat diserahkan kepada koperasi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Tujuan kita melakukan penertiban ini adalah supaya Permen 14 Tahun 2025 ini terealisasi. Kita mendukung itu,” kata Hadi.
Menurut dia, polisi melakukan pengecekan terhadap peredaran minyak dari sumur rakyat untuk memastikan hasil produksi tidak justru mengalir kepada pihak lain di luar mekanisme yang telah ditentukan.
Dalam penertiban tersebut, polisi menemukan minyak mentah yang akan dikirim ke Sumatera Selatan untuk diolah.
Polisi juga menemukan hasil olahan minyak yang kemudian dibawa kembali ke Jambi.
“Nah, jadi itu tambahan tujuan kita melakukan penertiban kemarin dan ditemukanlah ini. Kita mendapatkan minyak mentah yang akan dikirim ke Sumsel untuk dimasak,” ujar Hadi.
“Kemudian, kita mendapatkan hasil masakan yang dibawa ke Jambi,” sambungnya.
Dari Sumur Rakyat, Menyeberang Provinsi
Temuan tersebut membuat polisi tidak hanya memeriksa aktivitas di titik sumur, tetapi juga mencoba mengikuti jejak minyak setelah meninggalkan lokasi produksi.
Hadi mengatakan, penyidik masih mendalami alur distribusi minyak tersebut, termasuk kemungkinan minyak digunakan untuk mendukung aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).
“Tidak menutup kemungkinan karena kita akan lakukan terus pendalaman. Kita masih proses penyidikan,” katanya.
Polisi juga menelusuri berapa lama aktivitas tersebut telah berlangsung dan siapa pihak yang membeli minyak.
“Nanti kita akan terus menelusuri sudah berapa lama mereka bekerja, siapa yang membeli. Nah, kami akan telusuri,” ujar Hadi.
Jika keterkaitan dengan PETI nantinya terbukti, aliran minyak dari sumur rakyat tidak berhenti sebagai persoalan distribusi ilegal, tetapi berpotensi menjadi bagian dari rantai pasok kegiatan pertambangan ilegal.
Namun, hingga kini polisi masih melakukan pendalaman dan belum menyimpulkan seluruh alur tersebut.
Enam Perkara, 22.800 Liter Diamankan
Dalam penindakan selama dua pekan, Polda Jambi bersama polres jajaran juga menangani enam perkara penyalahgunaan BBM dan minyak bumi ilegal.
Penindakan berlangsung sejak 27 Agustus hingga 10 September 2026.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari enam perkara tersebut polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
“Berhasil melakukan penanganan ataupun penindakan terhadap enam perkara, dengan delapan orang tersangka, kemudian enam unit kendaraan serta barang bukti minyak bumi, bensin olahan dan BBM solar dengan jumlah keseluruhan sekitar 22.800 liter,” kata Erlan.
Delapan tersangka masing-masing berinisial AP (25), SP (37), IA (19), RU (34), MAR (26), FN (20), IHS (31), dan S (36).
Mereka diamankan di sejumlah lokasi, antara lain Sungai Bahar, Jaluko, Alam Barajo Kota Jambi, dan Mestong.
Dari penindakan itu, polisi mengamankan 10.000 liter minyak mentah atau minyak bumi hasil dugaan illegal drilling yang diangkut menggunakan Mitsubishi Canter.
Kemudian, sebanyak 3.000 liter minyak mentah hasil dugaan illegal drilling diamankan dari Mitsubishi L300.
Polisi juga menemukan sekitar 2.000 liter bensin olahan yang diangkut menggunakan Wuling Confero dan diduga tidak dilengkapi dokumen.
Selanjutnya, sebanyak 1.190 liter solar diamankan dalam 34 jeriken plastik berkapasitas 35 liter.
Solar tersebut diduga akan dijual kembali kepada pihak lain.
Polisi turut mengamankan 5.600 liter minyak mentah yang diangkut menggunakan dua unit Suzuki Carry.
Kendaraan tersebut masing-masing membawa dua tedmon dan empat drum plastik.
Polisi Telusuri Pembeli
Hadi menegaskan, penindakan terhadap peredaran minyak tersebut belum berhenti pada penyitaan barang bukti.
Penyidik masih berupaya membongkar mata rantai distribusi, termasuk pihak yang membeli dan mengolah minyak mentah tersebut.
Polisi juga akan memastikan apakah minyak tersebut benar-benar berasal dari sumur rakyat yang telah terdata dalam skema pengelolaan koperasi atau berasal dari aktivitas illegal drilling di luar mekanisme tersebut.
“Kita mohon doanya supaya kasus ini setidaknya bisa menghambat, mengurangi atau menghilangkan kegiatan PETI dengan kita menyelesaikan kasus BBM ini,” kata Hadi.
Untuk mencegah minyak keluar dari jalur yang ditentukan, polisi mengaku telah melakukan sosialisasi kepada pemilik sumur rakyat melalui Bhabinkamtibmas.
Menurut Hadi, sosialisasi dan asistensi tersebut telah berjalan sejak Januari 2026.
Pemilik sumur juga memiliki kontrak kerja sama yang mengatur kewajiban penyerahan hasil minyak kepada koperasi.
Polisi bersama SKK Migas, Polsek dan Bhabinkamtibmas turut melakukan verifikasi terhadap sumur yang diajukan.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan keberadaan sumur, mencocokkan titik koordinat, sekaligus mencegah adanya sumur fiktif dalam proses pendataan.
Ketika ditemukan titik koordinat yang sama, pemilik sumur kembali diingatkan bahwa minyak yang dihasilkan harus diserahkan kepada koperasi sesuai perjanjian kerja sama.
“Mereka sudah tahu itu,” pungkas Hadi.
Polda Jambi menyatakan seluruh perkara tersebut masih dalam proses penyidikan dan terus dikembangkan.
Erlan mengimbau masyarakat tidak melakukan illegal drilling, mengambil minyak mentah, mengangkut, maupun melakukan kegiatan niaga BBM ilegal.
“Sehingga berdampak kepada diri sendiri dan merugikan orang lain serta merugikan negara,” katanya.
11.509 Sumur Minyak Rakyat di Jambi
Provinsi Jambi memiliki sedikitnya 11.509 titik sumur minyak rakyat yang telah terdata dan tersebar di tiga kabupaten.
Jumlah tersebut merupakan hasil inventarisasi yang ditetapkan berdasarkan pendataan tim gabungan pada Oktober 2025.
Rinciannya, 9.885 titik sumur berada di Kabupaten Batanghari, 1.336 titik di Muaro Jambi, dan 288 titik di Sarolangun.
Angka 11.509 titik ini lebih spesifik dibandingkan angka sekitar 13.000 sumur yang sebelumnya disebut Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai perkiraan jumlah sumur minyak rakyat di Jambi.(Tribun Jambi/Rifani Halim)
Baca juga: Kebakaran Lahan di Bukit Baling, Damkar Muaro Jambi Semprotkan 4 Ribu Liter Air
Baca juga: Kasus Asusila Padepokan Silat Jambi, Heri Divonis 10 Tahun Penjara