Breaking News Guru Silat DPMA Husni Mubarok Divonis 13 Tahun Penjara
Heri Prihartono September 10, 2026 09:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Guru padepokan silat Delapan Penjuru Mata Angin (DPMA), Husni Mubarok, divonis 13 tahun penjara dalam perkara tindak pidana terhadap anak.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jambi dalam persidangan yang berlangsung terbuka untuk umum pada Kamis (10/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Husni Mubarok tidak dihadirkan secara langsung di ruang sidang.

Terdakwa mengikuti persidangan secara daring melalui Zoom dari Lapas Sengeti.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim mempertimbangkan keterangan para saksi serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Dari fakta hukum yang diperoleh, majelis hakim menyatakan Husni Mubarok benar melakukan perbuatan terhadap anak korban.

Majelis hakim menilai terdakwa dengan sengaja merayu anak korban hingga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menyebut tindak pidana terhadap anak merupakan perkara serius karena anak berada dalam posisi yang rentan dan memiliki keterbatasan untuk melawan.

Majelis hakim berpendapat perbuatan tersebut dilakukan terdakwa secara sengaja sehingga unsur tindak pidana dalam dakwaan jaksa telah terpenuhi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa memberikan dampak terhadap kondisi anak korban, termasuk trauma," kata majelis hakim.

Dalam perkara tersebut, anak korban diketahui mengalami kehamilan hingga melahirkan.

Selain divonis 13 tahun penjara, terdakwa Husni juga didenda Rp50 juta.

Sementara itu, vonis majelis hakim terhadap terdakwa Husni Mubarok diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Jaksa menuntut Husni Mubarok dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp50 juta.

Atas vonis majelis hakim, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan masih pikir-pikir.

(Tribunjambi/Srituti Apriliani Putri)

Baca juga: UPTD PPA Dampingi 6 Anak Korban Asusila Padepokan Silat Kota Jambi, Kondisi Membaik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.