TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Siti Aisah, seorang Asisten Rumah Tangga (ART), divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan lantaran terbukti membuang bayi hasil hubungan gelapnya hingga meninggal dunia, Kamis (10/9/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa anak sendiri.
Atas perbuatannya, terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 270 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
"Mengadili, menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan seorang ibu melakukan tindakan menghilangkan nyawa bayi sendiri. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siti Aisah selama 6 tahun penjara," ucap ketua majelis hakim PN Medan, Yusafrihardi Girsang.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut terbilang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan.
Sebelumnya, JPU menuntut Siti dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider 100 hari kurungan.
Dalam pertimbangan jaksa, perbuatan Siti dinilai telah memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 80 ayat (4) jo. Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Gelap Mata Ditinggal Kekasih Tak Bertanggung Jawab
Kasus ini bermula saat Siti nekat membunuh dan membuang bayi yang baru dilahirkannya di area belakang rumah majikannya di Kompleks Bilal Prima, Jalan Bilal, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa mengaku gelap mata lantaran kekasihnya menolak bertanggung jawab atas bayi hasil hubungan gelap mereka.
Dalam kondisi panik, Siti memasukkan bayi yang baru dilahirkannya itu ke dalam kotak kardus lalu membuangnya begitu saja. Jasad bayi malang tersebut kemudian ditemukan warga setempat dalam kondisi sudah tidak bernyawa.
(cr17/tribun-medan.com)