TRIBUN-MEDAN.com, SIMALUNGUN - Beginilah kronologi Surianto ancam operator traktor pakai parang.
Ia pun berakhir divonis 3 bulan penjara.
Pengadilan Negeri (PN) Simalungun menjatuhkan vonis pidana penjara selama tiga bulan terhadap terdakwa Surianto alias Poteh dalam kasus pengancaman menggunakan senjata tajam, Rabu (9/9/2026).
Baca juga: Febiona br Purba, Siswi Hilang Ingatan imbas Keracunan MBG di Karo, Dinkes Sumut Beber Hasil Medis
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengancaman sebagaimana dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum (JPU), Debby Flora Siahaan.
"Terdakwa Surianto alias Poteh terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan ancaman kekerasan. Menjatuhkan pidana penjara selama 3 bulan," ujar Ida Maryam Hasibuan yang bertindak sebagai hakim ketua saat membacakan putusan di Ruang Cakra PN Simalungun.
Kasus pengancaman ini bermula pada 17 Maret 2023 lalu, saat Kelompok Tani Makmur Jaya (KTMJ) di Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, tengah melakukan pengerjaan penjonderan di lahan eks Goodyear seluas 200 hektare.
Saat kegiatan berlangsung, para petani mendapat intimidasi dan ancaman dari pihak penggarap ilegal.
Dalam rekaman video yang sempat beredar, seorang operator traktor bahkan terlihat berlari ketakutan lantaran dikejar oleh terdakwa yang mengayunkan sebilah parang.
Proses persidangan perkara Nomor 313/Pid.B/2026/PN Sim ini sendiri telah bergulir sejak 10 Juli 2026.
Majelis hakim yang dipimpin Ida Maryam Hasibuan bersama hakim anggota Mira Herawaty dan Satya Frida Lestari sempat menolak eksepsi dari penasihat hukum terdakwa pada sidang 5 Agustus 2026 sebelum merampungkan pemeriksaan saksi hingga pembacaan vonis.
Terpisah, Ketua KTMJ, Irma Sihombing, menegaskan bahwa kelompoknya merupakan pengelola sah atas kawasan lahan tersebut berdasarkan SK Bupati Simalungun Nomor 188.45/8751/DPPKA/2018.
Irma mengungkapkan pihaknya telah menyetorkan dana lebih dari Rp100 juta ke kas negara sebagai bukti legalitas pengelolaan.
Baca juga: Kejatisu Terima Pengembalian Uang Korupsi Kredit Bank Sumut Rp 2,2 Milliar
Ia turut menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) serta intimidasi berulang dari oknum luar yang telah dilaporkan ke Polres Simalungun sejak Maret 2023.
"Negara dirugikan karena penggarap ilegal tidak menyetor hasil panen ke kas negara," tegas Irma.
(alj/tribun-medan.com)