TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Komisaris PT Sempurna Global Pertama (PT SGP) periode 2008–2010, Herman Tanuwidjaja, pada Kamis (10/9/2026).
Tim penyidik memanggil Herman sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di PT Pertamina (Persero) tahun 2018 hingga 2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan agenda pemeriksaan tersebut kepada para wartawan.
Ia menjelaskan bahwa tim penyidik memfokuskan pemeriksaan hari ini untuk mendalami pengetahuan saksi mengenai proses-proses dalam proyek digitalisasi SPBU.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam penyidikan perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU di PT Pertamina (Persero) Tahun 2018–2023. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Budi di Jakarta.
KPK sebelumnya menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini, yakni mantan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Dian Rachmawan, Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom Weriza, dan Pemilik PT Pasifik Cipta Solusi Elvizar.
Dalam konstruksi perkaranya, tim penyidik menemukan fakta bahwa Dian Rachmawan mengarahkan Weriza agar menunjuk PT SGP sebagai penyedia perangkat Automatic Tank Gauge (ATG).
Dian bahkan memberikan langsung kartu nama Direktur PT SGP Liniaty July kepada anak buahnya tersebut untuk memastikan kelancaran proses penunjukan vendor.
Usai PT Telkom menunjuk perusahaan tersebut, Dian Rachmawan diduga menerima pinjaman uang tunai sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP.
Melalui pemeriksaan hari ini, penyidik terus menelusuri keterkaitan kesaksian Herman Tanuwidjaja dengan temuan aliran dana maupun proses kongkalikong penunjukan vendor tersebut.
Praktik rasuah para tersangka memicu kerugian keuangan negara yang sangat masif.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menghitung kerugian negara mencapai Rp193,75 miliar khusus pada sektor pengadaan ATG yang melibatkan PT SGP.
Proyek bernilai triliunan ini sejatinya digagas bersama oleh BPH Migas dan PT Pertamina untuk mengawasi penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Selain pengadaan ATG, KPK juga membongkar kemahalan harga pada pengadaan Electronic Data Capture (EDC) PAX A920 yang merugikan negara sebesar Rp128,42 miliar, serta kerugian senilai Rp105,22 miliar akibat penggunaan perangkat Z90 yang melanggar spesifikasi awal.
Para tersangka menciptakan rantai pengadaan berlapis hingga lima tingkat melalui pengaturan dan pengkondisian proyek.
Ulah mereka mengakibatkan negara menanggung total kerugian sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.