Pengelola Tahir Solo Museum Bingung Ditagih PBB Rp 600 Juta : Kita Hibah ke Pemkot, Bukan Sewa
Putradi Pamungkas September 10, 2026 10:14 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Ahmad Syarifudin

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Perwakilan Pengelola Tahir Solo Museum, Tjoe K. Sugiharto, mengaku bingung setelah pihaknya mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sekitar Rp600 juta.

Menurutnya, pihak pengelola tidak menyewa lahan untuk menjalankan bisnis museum.

Bangunan museum justru mereka bangun dan kemudian hibahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Solo.

“Dua bulan lalu ditagih ini kita ada PBB mulai 2024 2025 2026 ini belum dibayar. Loh jadi 2024 kan kita lagi bangun. Bangunnya kan untuk mereka. Kalau menyewa beda kalau kalau kita sewa tanah untuk bangunan baik bangunan milik kita sewa terus kita berkewajiban,” ungkapnya saat dihubungi Kamis (10/9/2028).

Bangunan Museum Dihibahkan ke Pemkot Solo

Tjoe menjelaskan, pembangunan Tahir Solo Museum dilakukan di atas tanah milik Pedaringan.

Setelah pembangunan selesai, pihaknya menyerahkan bangunan tersebut kepada Pemkot Solo.

Namun, karena pemerintah belum mampu mengelola museum tersebut, pihaknya membantu pengelolaan pada tahap awal.

Pengelolaan itu nantinya diharapkan dapat sepenuhnya dialihkan kepada pemerintah.

“Itu yang punya tanah itu kan Pedaringan. Kita bangun di atasnya terus kita serahkan ke Pemda. Tanahnya pedaringan kita bangun, terus bangunannya kita serahkan. Hibah, kita yang bayar semua. Pemkot gak bayar sama sekali, Terus kita suruh bayar pajak PBB. Itu kan lucu,” jelasnya.

WISATA BARU - Suasana di Tahir Solo Museum, beberapa waktu lalu.
WISATA BARU - Suasana di Tahir Solo Museum, beberapa waktu lalu. Perwakilan Pengelola Tahir Solo Museum,  mengaku bingung setelah mendapat tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga sekitar Rp600 juta. (TribunSolo.com/TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin)

Pengelola Juga Ditagih PBJT 10 Persen

Selain PBB-P2, pengelola Tahir Solo Museum juga mendapat tagihan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), terutama terkait tiket masuk museum.

Tjoe menyebut PBJT tersebut dikenakan sebesar 10 persen dari harga tiket.

Jika aturan tersebut memang berlaku, pihaknya mengaku siap membayarnya dengan konsekuensi menaikkan harga tiket.

“Kita disodorin gitu Anda harus bayar Anda harus bayar pajak ini dikenakan pajak gini Pak gitu ya saya kalau memang ada ketentuannya ya sudah kita bayar aja tiketnya kita naikin 10 persen ya persoalannya tiketnya dinaikin 10 % netizen ada kasih komentar gitu aja,” tuturnya.

Menurut Tjoe, Tahir Solo Museum memiliki misi edukasi sehingga semestinya mendapat pengecualian dari PBJT seperti museum di sejumlah negara.

“Kalau di luar negeri di Cina museum enggak kena pajak karena tujuannya kan untuk pendidikan. Memang untuk dari sudut pengelola, tujuannya tidak untuk mencari keuntungan. Terus kalau kita semuanya kan pembayaran non cash, non tunai.

Sama sekali non-tunai semuanya pakai QRIS Sehingga untuk misalkan kita di audit monggo,” jelasnya.

Pengelola Akan Minta Klarifikasi ke Pemkot Solo

Tjoe mengatakan pihaknya berencana berkomunikasi dengan pejabat Pemkot Solo untuk meminta penjelasan mengenai tagihan PBB-P2 dan PBJT tersebut.

“Rencana minggu depan insya Allah kalau Pak Sekdanya sempat Rabu depan itu kita mau ke Pemkot untuk minta klarifikasi,” tuturnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Surakarta Widyastuti Pratiwiningsih membenarkan adanya tunggakan pajak yang ditagihkan kepada Tahir Solo Museum.

Tagihan tersebut di antaranya mencakup PBB-P2 dan PBJT.

“Kalau untuk PBB kurang lebih dengan pengurangan sekitar 600. PBJT kita ambil 10 persen dari harga. Kalau 50, berarti 5 ribu masuk ke 10 persennya,” jelasnya.

Widyastuti menegaskan tagihan pajak tersebut tidak dapat dihapuskan seluruhnya.

Menurutnya, Pemkot Solo hanya dapat mengupayakan pengurangan atau penghapusan denda.

Sementara itu, pokok pajak tetap harus dibayarkan.

“Nggak bisa (pemutihan). Yang bisa dilakukan pengurangan, penghapusan denda. Nanti akan kita lihat mengurangi atau menghapuskan denda yang ditimbulkan. Dari pajak pokoknya harus dibayarkan. Penghapusan denda. Kalau itu kami lihat dulu. Akan kami berikan SK dari penghapusan denda,” terangnya.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.