Liputan6.com, Jakarta Dilansir dari OECD, jumlah badan usaha milik negara (BUMN/SOE) yang masuk dalam jajaran 500 perusahaan terbesar dunia berdasarkan pendapatan hampir empat kali lipat, dari 34 perusahaan pada 2000 menjadi 126 perusahaan pada 2023. Pada tahun yang sama, perusahaan dengan kepemilikan sektor publik lebih dari 25 persen mencakup sekitar 12 persen kapitalisasi pasar global. Lantas, apa itu BUMD dan bagaimana perannya dalam mendukung perekonomian daerah?
Semangat kepemilikan usaha oleh pemerintah ini juga hidup sampai ke tingkat provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia. Dari sinilah pertanyaan apa itu BUMD menjadi penting untuk kamu pahami sebelum bicara lebih jauh soal ekonomi daerah.
Secara ringkas, BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki pemerintah daerah melalui penyertaan modal langsung yang berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Memahami apa itu BUMD berarti mengenali dua wajahnya sekaligus, yaitu sebagai entitas bisnis yang mengemban misi ganda, melayani kepentingan publik sekaligus mencari keuntungan.

Badan Usaha Milik Daerah, atau yang biasa disingkat BUMD, merupakan entitas bisnis yang didirikan, dimiliki, dan dikelola oleh pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Landasan hukum utamanya adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menjadi acuan pendirian dan operasional BUMD di seluruh Indonesia.
Sumber modal BUMD berasal dari penyertaan modal secara langsung yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan. Artinya, ada bagian aset daerah yang sengaja dipisahkan dari APBD untuk dijadikan modal usaha, lalu dikelola dengan cara-cara yang lazim dalam dunia bisnis.
Konsep serupa juga dikenal luas di dunia dengan istilah municipally owned corporation (MOCs). Mengacu pada literatur tersebut, entitas ini merupakan perusahaan yang dimiliki pemerintah daerah dan dibentuk untuk menyediakan layanan publik. Berbeda dari birokrasi pemerintah daerah, MOCs memiliki status korporat yang lebih mandiri dan umumnya dikelola melalui dewan yang ditunjuk atau dipengaruhi oleh pemerintah daerah.
Perlu kamu bedakan, apa itu BUMD tidak sama dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). BUMD dimiliki pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota, sedangkan BUMDes berpijak pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan dikelola pada level pemerintahan desa.
Setelah paham definisinya, kamu bisa mengenali karakteristik utama BUMD lewat sejumlah tanda khas yang membedakannya dari perusahaan swasta maupun BUMN. Ciri-ciri ini penting supaya kamu tidak keliru menyebut sembarang perusahaan sebagai BUMD.
Menariknya, penelitian menunjukkan badan usaha semacam ini cenderung lebih efisien dibanding birokrasi biasa, tetapi punya tingkat kegagalan yang lebih tinggi akibat otonomi hukum dan manajerial yang dimilikinya. Karena itu, mengenali ciri-cirinya membantu kamu memahami posisi unik BUMD.

BUMD ternyata tidak berbentuk tunggal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, ada dua jenis BUMD yang perlu kamu ketahui, yaitu Perusahaan Umum Daerah (Perumda) dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).
Perumda adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham. Bentuk ini umumnya dipilih untuk layanan yang lebih berfokus pada kepentingan publik, seperti penyediaan air minum atau pengelolaan pasar.
Perseroda adalah BUMD berbentuk perseroan terbatas (PT) yang modalnya terbagi dalam saham, dengan minimal 51 persen saham dimiliki satu daerah. Bentuk ini lebih cocok untuk kegiatan usaha yang menuntut fleksibilitas dan orientasi profit yang lebih kuat.
Kenapa pemerintah daerah repot-repot mendirikan BUMD? Jawabannya terletak pada tujuan dan perannya yang strategis bagi pembangunan daerah. Tujuan utama pendiriannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum, serta memperoleh laba atau keuntungan. Untuk mencapainya, banyak daerah kini mendorong inovasi dan transformasi BUMD supaya layanannya makin maju.
Sebagaimana disampaikan Presiden Institut Otonomi Daerah, Djohermanyah Djohan, BUMD memiliki peran dalam meningkatkan ekonomi daerah, menjadi sumber pendapatan asli daerah, membuka lapangan kerja, serta memenuhi dan memudahkan kebutuhan masyarakat. Dalam webinar pada masa pandemi Covid-19, ia menegaskan, "BUMD, seyogianya menjawab kebutuhan pemda dan masyarakat, saat masa Covid-19 ini."
Secara ringkas, tujuan dan peran BUMD bisa dirangkum sebagai berikut:
Peran dalam pelayanan publik, penciptaan lapangan kerja, dan peningkatan pendapatan asli daerah inilah yang membuat posisi BUMD begitu strategis bagi pemerintah daerah. Direktur Eksekutif Indef, Esther Sri Astuti, menilai BUMD memiliki kapasitas dan lebih mengenal karakter daerahnya sehingga cocok dilibatkan dalam mengelola sumber daya alam lokal. Esther menegaskan, "yang tahu karakteristik daerah ya BUMD."

Banyak orang masih tertukar antara BUMN dan BUMD karena keduanya sama-sama milik pemerintah. Padahal perbedaannya cukup mendasar, terutama pada cakupan, di mana BUMN beroperasi secara nasional sementara BUMD terbatas pada wilayah daerah tertentu.
Sebagai pembanding, BUMN atau perusahaan milik negara adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung dari kekayaan negara yang dipisahkan. Supaya makin jelas, cermati perbandingan berikut ini.
| Aspek | BUMN | BUMD |
|---|---|---|
| Kepemilikan modal | Seluruh atau sebagian besar dimiliki negara | Seluruh atau sebagian besar dimiliki pemerintah daerah |
| Skala operasi | Nasional, bahkan bisa internasional | Lokal atau regional di wilayah daerah |
| Pengawasan | Kementerian BUMN | Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah |
| Jenis | Persero dan Perum | Perseroda dan Perumda |
| Contoh | PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia | Bank Pembangunan Daerah dan PDAM |
Sebagai gambaran nyata, di ranah nasional ada PT Pertamina dan PT Telkom Indonesia sebagai BUMN yang modalnya dimiliki negara, sedangkan Bank Pembangunan Daerah (BPD) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) mewakili BUMD.
Kalau kamu ingin mendalami ciri-ciri BUMN lebih jauh, kepemilikan negara jadi pembeda utamanya, bahkan status karyawan BUMN diperlakukan sebagai pekerja swasta yang terikat kontrak. Pemahaman ini juga membantumu membandingkan jenis badan usaha lainnya di Indonesia.
Biar makin kebayang, coba tengok contoh BUMD yang mungkin sudah kamu pakai layanannya setiap hari. Seperti diulas dalam pembahasan fungsi badan usaha, BPD dan PDAM adalah dua contoh BUMD yang paling mudah ditemui.
Perlu dicatat, perusahaan seperti PT Pertamina, PLN, atau Telkom kerap keliru disebut BUMD. Padahal ketiganya adalah BUMN karena modalnya dimiliki negara, bukan pemerintah daerah. Model usaha milik pemerintah daerah bukan hal khas Indonesia saja. Di Amerika Serikat, misalnya, lebih dari 2.000 perusahaan listrik milik komunitas melayani lebih dari 49 juta orang, menyediakan sekitar 93.000 lapangan kerja lokal, dan mengembalikan lebih dari 2 miliar dolar AS per tahun ke komunitas setempat.
Tentu, perjalanan BUMD tidak selalu mulus. Beberapa masalah klasik yang kerap muncul adalah lemahnya kemampuan manajemen dan terbatasnya kemampuan modal usaha. Penelitian internasional bahkan membelah pandangan soal perusahaan milik daerah ke dalam dua kubu, yaitu pandangan optimis yang menyoroti efisiensi biaya, dan pandangan skeptis yang mengaitkannya dengan lemahnya pengawasan, minimnya akuntabilitas, serta risiko korupsi.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kementerian Dalam Negeri, Yusharto Huntoyungo, pengelolaan BUMD masih menghadapi tantangan mulai dari tata kelola yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia, hingga ketimpangan pembinaan lintas daerah. Karena itu, pembinaan diarahkan agar BUMD benar-benar mampu mendorong ekonomi daerah. Pemerintah pun terus menyiapkan solusi atas permasalahan BUMD supaya kontribusinya untuk pendapatan asli daerah makin optimal.
Pada akhirnya, memahami BUMD bukan sekadar hafal singkatan, melainkan menyadari bahwa perusahaan-perusahaan daerah ini menyentuh kebutuhan harianmu, dari air bersih, transportasi, sampai layanan perbankan. Ketika dikelola dengan tata kelola yang sehat, BUMD bisa menjadi mesin ekonomi sekaligus penopang pelayanan publik di daerahmu. Untuk mengikuti berita BUMD terkini, kamu bisa memantau kabarnya dari waktu ke waktu, termasuk kebijakan seperti THR pegawai BUMD menjelang Lebaran.
BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah. BUMD dibentuk untuk mengelola potensi daerah sekaligus mendukung pelayanan dan perekonomian daerah.
BUMD bertujuan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat, serta membantu membuka lapangan kerja.
BUMD dapat bergerak di berbagai sektor, seperti perbankan, air minum, energi, transportasi, perdagangan, jasa, hingga pengelolaan sumber daya dan potensi ekonomi daerah.
BUMD masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti tata kelola yang belum optimal, keterbatasan sumber daya manusia, pengelolaan bisnis yang belum efektif, serta pembinaan yang belum merata antar daerah.