Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor perikanan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Maluku, hingga September 2026 masih tercatat nol.
Padahal, Dinas Perikanan SBT mendapat target PAD sebesar Rp. 100 juta pada tahun ini.
Belum terealisasinya target tersebut salah satunya disebabkan belum tersedianya fasilitas tempat pelelangan ikan (TPI) yang menjadi salah satu objek retribusi sektor perikanan.
Baca juga: BPDM Khawatir Payroll ASN Dipindah ke Himbara, Pakar Ingatkan Dampaknya ke Ekonomi Maluku
Baca juga: SBT Berpeluang Dapat Tambahan Damkar, Pemda Diminta Siapkan Rp500 Juta
Sekretaris Dinas Perikanan SBT, Abdul Gafur Rumagia, mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024, terdapat dua objek retribusi pada sektor perikanan.
Kedua objek tersebut yakni tempat pelelangan ikan dan penyewaan aset milik daerah.
"Untuk perikanan, berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2024 itu cuma ada dua objek retribusinya. Yang pertama tempat pelelangan ikan, yang kedua penyewaan aset," ujar Abdul Gafur saat diwawancarai di Kantor DPRD SBT usai rapat Komisi II, Kamis (10/9/2026).
Ia menjelaskan, target PAD Rp. 100 juta tersebut salah satunya diarahkan melalui retribusi TPI.
Namun, target itu belum dapat direalisasikan karena hingga kini SBT belum memiliki fasilitas TPI yang dapat digunakan sebagai objek penarikan retribusi.
"Sampai sekarang belum terealisasi. Kendala penyebab utamanya memang sampai sekarang belum ada fasilitas tempat pelelangan ikan," jelasnya.
Menurut Abdul Gafur, kondisi tersebut membuat Dinas Perikanan harus mencari sumber penerimaan lain untuk mengejar sebagian target PAD yang telah ditetapkan.
Salah satunya melalui optimalisasi aset milik daerah yang berada di bawah pengelolaan Dinas Perikanan.
Ia menyebut terdapat sejumlah aset yang dapat disewakan, termasuk cold storage.
Saat ini, pihaknya baru memiliki cold storage milik pemerintah daerah berada yang berada di Tamher Timur dan Sesar.
Saat ini, cold storage Sesar tengah direhabilitasi untuk dipersiapkan kembali beroperasi.
"Yang berproses sekarang itu cold storage yang di Sesar. Atas koordinasi Pak Kadis, sementara sekarang ini dilakukan rehab cold storage Sesar," katanya.
Menurutnya, jaringan listrik untuk fasilitas tersebut juga telah masuk sehingga cold storage Sesar diharapkan dapat mulai beroperasi pada akhir September 2026.
"Insya Allah kalau tidak ada halangan, sesuai arahan Pak Kadis, akhir September sudah mulai operasional. Kita sudah coba running PLN, sudah masuk," bebernya.
Dengan waktu yang tersisa sekitar tiga bulan hingga akhir 2026, Dinas Perikanan menargetkan penyewaan cold storage Sesar dapat menghasilkan PAD sekitar Rp. 40 juta.
Target tersebut menjadi upaya untuk tetap memberikan kontribusi terhadap PAD sektor perikanan meski penerimaan dari TPI belum dapat dilakukan.
"Per hari ini masih nol. Tapi insya Allah sampai akhir 2026, Desember itu, target Rp. 40 juta itu kita bisa capai lewat penyewaan aset cold storage Sesar," tandasnya.
Ia menegaskan, target Rp. 40 juta tersebut berasal dari penyewaan aset, bukan retribusi TPI.
Sementara itu, Dinas Perikanan SBT berencana mendorong pembangunan TPI pada 2027.
Keberadaan fasilitas tersebut diharapkan dapat membuka kembali sumber penerimaan dari retribusi sekaligus mengoptimalkan potensi PAD sektor perikanan.
"Kalau dari tempat pelelangan ikan, mudah-mudahan sebagaimana arahan Pak Kadis, kita akan dorong di 2027 untuk pembangunan TPI. Sehingga kita bisa tarik retribusi dari situ," tutupnya.(*)