TRIBUNBENGKULU.COM - Anggota DPR RI dari Fraksi NasDem, Eva Stefany Rataba, memberikan klarifikasi terkait namanya yang sempat tercatat dalam kelompok Desil 4 Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Nama Eva menjadi sorotan setelah tercatat dalam Desil 4, sementara berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2025, ia memiliki harta kekayaan sekitar Rp3,5 miliar.
Selain tercatat dalam Desil 4, nama Eva juga sempat muncul dalam data penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan.
Namun, Eva menegaskan dirinya tidak pernah menerima bantuan PKH maupun mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial.
"Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah menerima bantuan Program Keluarga Harapan atau program PKH dan saya tidak pernah mendaftarkan diri saya sebagai penerima bantuan sosial tersebut," ujar Eva dalam keterangannya.
Eva mengaku heran setelah mengetahui namanya tercatat dalam kelompok Desil 4.
Menurutnya, persoalan tersebut langsung ia pertanyakan dalam rapat Komisi X DPR RI bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
"Saya sendiri merasa heran ketika mengetahui bahwa nama saya tercatat dalam Desil 4," kata Eva.
Ia kemudian meminta agar sumber serta proses pendataan yang membuat namanya masuk dalam kelompok tersebut diperiksa dan diperbaiki.
Eva juga mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan mengenai pencatatan namanya dalam data penerima bantuan.
"Saya juga telah mendatangi Kantor Dinas Sosial Kabupaten Toraja Utara untuk meminta penjelasan dan memastikan data tersebut segera diperiksa serta diperbaiki sesuai dengan yang sebenarnya," ujarnya.
Eva kembali menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menerima bantuan PKH.
Eva berharap masyarakat tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum dilakukan pemeriksaan dan konfirmasi kepada instansi yang berwenang.
"Saya berharap semua pihak tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum melakukan pemeriksaan dan juga melakukan konfirmasi kepada instansi yang berwenang," lanjut Eva.
Eva mengatakan kejadian tersebut menurutnya menjadi bukti bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki.
Ia khawatir kesalahan pendataan tidak hanya berdampak pada dirinya, tetapi juga masyarakat yang memang membutuhkan bantuan sosial.
"Saya justru menjadikan kejadian ini sebagai bukti bahwa sistem pendataan sosial ekonomi masih perlu diperbaiki," ujar Eva.
Menurutnya, kesalahan data jangan sampai membuat masyarakat yang seharusnya menerima bantuan justru tidak mendapatkan haknya.
"Jangan sampai ada masyarakat yang mungkin benar-benar membutuhkan bantuan ini mengalami kesalahan pendataan yang mengakibatkan mereka tidak bisa menerima bantuan sosial dari pemerintah," lanjutnya.
Eva pun meminta instansi terkait melakukan penelusuran dan memperbaiki data yang keliru.
Ia berharap sistem pendataan bantuan sosial ke depan bisa semakin akurat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kemensos Benarkan Eva Sempat Masuk Desil 4
Sementara itu, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya membenarkan Eva memang sempat tercatat dalam Desil 4 DTSEN.
Namun, Gus Ipul menegaskan Eva tidak pernah menerima bantuan sosial meskipun namanya masuk dalam kelompok tersebut.
"Yang anggota DPR di Desil 4, iya benar memang dia ada di Desil 4, tetapi dia belum pernah menerima bansos," kata Gus Ipul dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2026).
Gus Ipul menjelaskan, pemerintah kemudian melakukan pemutakhiran data bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Setelah proses tersebut, status Eva dalam DTSEN berubah dari Desil 4 menjadi Desil 10.
Persoalan pencatatan Desil 4 tersebut menjadi perhatian karena Eva merupakan anggota DPR RI yang berdasarkan LHKPN tahun 2025 tercatat memiliki total harta kekayaan Rp3.501.388.564 atau sekitar Rp3,5 miliar.
Harta tersebut terdiri atas tanah dan bangunan senilai Rp1,63 miliar, alat transportasi dan mesin Rp620,5 juta, harta bergerak lainnya Rp419 juta, serta kas dan setara kas Rp831.888.564.
Dalam LHKPN tersebut, Eva juga mencatat sejumlah kendaraan.
Berikut rinciannya:
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.630.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 1.175 m2/300 m2 di KAB / KOTA MERAUKE, HASIL SENDIRI Rp. 1.250.000.000
2. Tanah Seluas 1.158 m2 di KAB / KOTA MERAUKE, HASIL SENDIRI Rp. 380.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 620.500.000
1. MOTOR, HONDA CRF M/T Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 27.500.000
2. MOBIL, MISTUBISHI PAJERO SPORT / JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 570.000.000
3. MOTOR, HONDA BEBEK Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 6.500.000
4. MOTOR, YAMAHA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 11.000.000
5. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2011, HASIL SENDIRI Rp. 5.500.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 419.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp. ----
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 831.888.564
F. HARTA LAINNYA Rp. ----
Sub Total Rp. 3.501.388.564