Pemkot Mojokerto Siap Sanksi Perusahaan yang Bebal Tak Beri Jaminan Sosial Pekerja
Dyan Rekohadi September 10, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Komitmen kuat dalam mengawal hak-hak dasar para pekerja terus ditunjukkan Pemerintah Kota (Pemkot) Mojokerto.

Pemkot Mojokerto secara tegas mendesak seluruh perusahaan pemberi kerja agar disiplin memenuhi perlindungan jaminan sosial bagi para karyawannya.

Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh tenaga kerja di wilayah Mojokerto terlindungi dari berbagai risiko kerja.

Peringatan tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi saat membuka Sosialisasi Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pemberi Kerja di Gedung Command Center Balai Kota Mojokerto, Kamis (10/9/2026).

Baca juga: 12.199 Pekerja Rentan Kota Mojokerto Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan

 

Ancam Sanksi Bagi Perusahaan Membandel

Wawali Arisandi menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial merupakan hak mutlak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pihak pengusaha.

Pemkot akan memperketat pengawasan dan tidak ragu menjatuhkan sanksi bagi pemberi kerja yang mengabaikan kewajiban itu.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya kewajiban administrasi yang dipenuhi pemberi kerja, ini hak dasar pekerja atas perlindungan dari risiko kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun dan kehilangan pekerjaan," tegas Wawali Kota Mojokerto, Arisandi.

Agenda sosialisasi itu diikuti oleh 40 peserta, termasuk perwakilan dari 33 perusahaan serta pelaku usaha sektor perhotelan, kuliner, perdagangan, industri, jasa, hingga layanan kesehatan.

Melalui kegiatan itu, Pemkot Mojokerto terus memperkuat sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna memperluas cakupan perlindungan.

"Termasuk dunia usaha, agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bisa diwujudkan menyeluruh untuk pekerja di Kota Mojokerto," kata pria yang akrab disapa Cak Sandi itu.

Baca juga: Indeks Modal Manusia Kota Mojokerto Tertinggi se-Jatim, Masuk 3 Besar Nasional

 

Sasar Pekerja Mandiri dan Sektor Digital

Cak Sandi juga menyoroti pergeseran tren dunia kerja modern yang melahirkan banyak profesi mandiri berisiko tinggi.

Pekerja lepas seperti dropshipper, kreator konten, desainer, hingga pelaku usaha digital dinilai tetap membutuhkan payung jaminan sosial.

Perubahan pola kerja itu menuntut adanya perluasan pemahaman agar kesadaran jaminan sosial merambah sektor nonformal.

"Dulu kita hanya mengenal employee dan employer, sekarang kita harus membuka diri ada satu konsep lagi yaitu self-employer bekerja untuk dirinya sendiri," kata Cak Sandi Doktor Ilmu Sosial tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.