Penghapusan mekanisme lunas tunda ganti sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu, seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji
PROHABA.CO, JAKARTA - Tujuan untuk mencegah praktik jual beli antrean keberangkatan jemaah, Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI menghapus mekanisme lunas tunda ganti dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus.
Demikian diungkapkan Wakil Menteri Haji dan Umrah RI (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak.
Ia mengatakan, hasil evaluasi menunjukkan adanya celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penggantian jemaah yang batal atau menunda keberangkatan dengan jemaah lain yang tidak sesuai dengan urutan nomor porsi.
"Kami menemukan adanya permainan terkait lunas tunda ganti. Ada oknum PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) yang memanfaatkan pembatalan atau penundaan keberangkatan jemaah untuk menggantinya dengan jemaah lain yang tidak sesuai nomor urut atau nomor porsinya," ujar Dahnil, dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).
Dahnil menyebut, penghapusan mekanisme lunas tunda ganti sekaligus membongkar borok tata kelola masa lalu, seperti yang terungkap dalam persidangan kasus korupsi kuota haji.
Menurut dia, sistem lunas tunda ganti kerap dieksploitasi oleh oknum yang belakangan kerap disebut sebagai bagian dari kartel haji demi mengeruk keuntungan haram.
Baca juga: Ibadah Haji dan Regulasi Emosi: Jalan Islam Tenangkan Jiwa Manusia
"Di era pemerintahan Presiden Prabowo, praktik 'enggak ngantri asal bayar mahal dan siap sogok segera berangkat', resmi diharamkan dan dihapuskan mutlak agar haji bersih dari praktik rente," ujar dia.
Dahnil menyatakan, praktik kotor tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena jemaah yang telah menunggu sesuai urutan porsi dapat kehilangan kesempatan untuk berangkat.
Sementara di sisi lain, ada jemaah lain dapat memperoleh kesempatan lebih cepat melalui mekanisme penggantian.
"Di sinilah muncul ruang untuk praktik jual beli kesempatan berangkat haji," ujar dia.
Wamenhaj menegaskan, praktik tersebut tidak boleh terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Baca juga: Keutamaan Shalat Tarawih Malam ke-29 Ramadhan: Pahala Setara Seribu Kali Ibadah Haji
Ia menegaskan, kesempatan untuk berangkat haji harus diberikan berdasarkan mekanisme yang adil dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan kemampuan membayar.
"Kami memastikan tidak boleh lagi ada lunas tunda ganti. Tidak boleh ada ruang untuk memanipulasi antrean jemaah. Yang berhak berangkat adalah jemaah sesuai nomor urut porsinya," tegas dia.(*)