Dosen di Semarang Ditahan Buntut Dugaan Penipuan Kasus Lomba Tari
rival al manaf September 10, 2026 09:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Seorang perempuan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye berjalan keluar dari kantor Kejaksaan Negeri Kota Semarang, Kamis (10/9/2026) sore menjelang petang.

Tangannya terlihat terborgol. 

Dia dikawal petugas menuju sebuah mobil di area parkir.

Perempuan tersebut adalah Mei Sulistyoningsih alias MS, dosen di sebuah universitas di Kota Semarang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait penyelenggaraan lomba tari.

Mei merupakan ketua panitia lomba tari yang digelar komunitas Semarang Economy Creative (SEC) di Taman Indonesia Kaya (TIK), Kota Semarang, pada 20 Desember 2024 lalu.

Baca juga: Mata Lokal Fest 2026: Aksi Nyata Tribun Network Wujudkan Restorasi Indonesia

Baca juga: Jejak Amarah Warga Pati Coret Dinding Ponpes Al-Hidayah Bertuliskan "Kyai Cabul" dan Gambar Kelamin

Kasi Pidum Kejari Kota Semarang, I Surya, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Mei setelah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik.

"Perkaranya penipuan terkait perlombaan tari ya. Hari ini kami upayakan untuk MKR (Mekanisme Keadilan Restoratif), tapi kita ketahui tadi bahwa tidak terjadi titik temu baik dari pihak pelaku maupun pihak korban. 

Maka selanjutnya kami akan segera melimpahkan ke pengadilan untuk dilakukan proses penuntutan ke pengadilan,” kata Surya, Kamis (10/9/2026) petang.

Surya menjelaskan, Mei telah ditahan sejak sekitar dua hari sebelum agenda tersebut, setelah proses pelimpahan dari penyidik kepada kejaksaan.

Sebelumnya, Kejaksaan masih mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Pertemuan antara tersangka dan para korban digelar untuk mencari kemungkinan penyelesaian di luar persidangan.

Dalam pertemuan itu, kedua belah pihak diberikan kesempatan menyampaikan pandangan dan tuntutannya.

Namun, upaya tersebut akhirnya gagal.

Menurut Surya, Kejaksaan dalam mekanisme RJ lebih mengutamakan kepentingan korban. Pihak korban ditanya apakah dapat menerima pemulihan yang ditawarkan oleh tersangka.

Namun, terdapat sejumlah hal yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak tersangka.

Karena tidak tercapai kesepakatan dan korban menghendaki perkara dilanjutkan, Kejaksaan akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.

"Memang benar-benar perkara ini dikehendaki oleh pihak korban. 

Pihak korban menghendaki supaya dilanjut ke persidangan untuk mencari keadilan bagi pihak korban," imbuh Surya.

Korban Tolak Berdamai

Kuasa hukum para korban, Zainal Abidin Petir, mengatakan bahwa penolakan RJ bukan tanpa alasan.

Menurut dia, para korban menilai belum ada pertanggungjawaban serius dari tersangka.

Dalam pertemuan RJ, pihak korban meminta tersangka mengakui kesalahan, meminta maaf, serta memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.

Sebelumnya, nilai kompensasi yang pernah ditawarkan disebut sekitar Rp80 juta.

Namun, menurut Petir, persoalan yang dialami korban jauh lebih besar daripada sekadar kerugian biaya pendaftaran, kostum atau perlengkapan lomba.

Para peserta, sebagian besarnya anak-anak, disebut mengalami kekecewaan hingga trauma setelah lomba yang mereka persiapkan berbulan-bulan ternyata tidak berjalan sebagaimana yang dijanjikan.

"Korban kami itu bukan seperti itu, kami juga korban immaterial karena anak-anak kami korban psikis," kata Petir.

Petir menyebut terdapat anak yang trauma ketika melewati Taman Indonesia Kaya. Ada pula yang sempat tidak mau lagi menari hingga keluar dari sanggar.

Berawal dari Lomba Tari

Kasus itu bermula ketika komunitas Semarang Economy Creative menggelar lomba tari pada 20 Desember 2024.

Peserta dijanjikan memperoleh Piala atau Tropi Gubernur Jawa Tengah, uang pembinaan, dan sertifikat.

Namun, menurut pihak korban, ketika hari pelaksanaan tiba, lomba tidak berlangsung seperti yang dijanjikan.

Bahkan, panggung dan sound system disebut tidak tersedia di lokasi.

Padahal, peserta telah melakukan berbagai persiapan.

Mereka menyewa kostum, properti tari seperti topeng, ornamen dan pedang-pedangan, menggunakan jasa perias, membayar transportasi, serta menjalani latihan selama berbulan-bulan.

Pihak korban menyebut terdapat 35 kelompok atau tim dari sanggar dan sekolah, dengan total 178 peserta mulai tingkat TK hingga SMA.

Kerugian materi diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta.

Koordinator korban, Fandi, mengatakan para korban sebenarnya telah berusaha mencari penyelesaian sebelum membawa perkara ke polisi.

Mereka sempat mengirim surat dan melakukan audiensi ke sejumlah pihak, termasuk Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, anggota DPR, hingga mendatangi UPGRIS tempat Mei bekerja.

Namun, menurut Fandi, tidak pernah ditemukan penyelesaian yang memuaskan.

Karena itu, para korban akhirnya memilih melaporkan perkara tersebut ke kepolisian pada 30 Desember 2024.

Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/194/XII/2024/SPKT/POLDA JAWA TENGAH.

Sempat Ditahan, Kemudian Keluar

Mei sebelumnya juga pernah ditahan penyidik Unit 1 Subdit 1 Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada 28 November 2025.

Namun pada 17 Desember 2025, dia dikeluarkan dari tahanan setelah permohonan penangguhan penahanan dengan alasan medis dikabulkan.

Menurut kuasa hukum korban, keluarnya Mei dari tahanan justru membuat korban semakin kecewa karena disebut sempat memperlihatkan aktivitas bersenang-senang di luar.

Sebanyak 178 peserta dari 35 kelompok sanggar dan sekolah disebut menjadi korban, dengan kerugian materi diperkirakan lebih dari Rp100 juta serta dampak psikologis terhadap sejumlah peserta anak-anak.

Mei disangkakan melakukan penipuan dan atau penggelapan, dengan ketentuan pasal yang disebut Kejaksaan dalam KUHP baru yakni Pasal 486 dan atau Pasal 492, yang merupakan padanan dari Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP lama. (rez)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.