Konsolidasi Hutan Jawa Petakan 3 Ancaman Hutan Jateng, Proyek Batalyon TP dan HTE PLTU
rival al manaf September 10, 2026 09:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Masyarakat Adat, Petani Penggarap Hutan, dan Organisasi Masyarakat Sipil di pulau Jawa melakukan Konsolidasi Hutan Jawa di Universitas Katolik Soegijapranata, Kota Semarang, 8 hingga 10 September 2026.

Hasil konsolidasi tersebut telah memetakan ancaman kawasan hutan Jawa dari rencana proyek Hutan Tanaman Energi (HTE), Batalyon Teritorial Pembangunan, dan Proyek Strategis Nasional.

Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief menyebut, konsolidasi tersebut berawal dari munculnya konflik tenurial di sektor hutan Jawa yang semakin meruncing.

Kondisi itu dipicu oleh penetapan 48.000 hektar Hutan Tanaman Energi (HTE) hasil kerja sama Perhutani dan PLN demi menyuplai biomassa ke sebanyak 16  PLTU co-firing.

Baca juga: Nasib Guru SDN Harjodipuran Solo Tampar Murid sampai Trauma Tak Mau Sekolah Terancam Kena Sanksi

Baca juga: 134 Kebakaran Terjadi Sepanjang Januari hingga Agustus 2026 di Blora, Didominasi Obyek Rumah

Tidak hanya berkaitan dengan perluasan HTE, ancaman terhadap penyempitan ruang juga diakselerasi dengan adanya proyek pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan dan Proyek Strategis Nasional.

"Kami dalam konsolidasi ini menghubungkan satu isu dengan isu lainnya di kawasan hutan Jawa lalu kami akan meningkatkan kapasitas mereka untuk melakukan gerakan politik bersama," ujar Arief kepada Tribun, Kamis (10/9/2026).

Arief merinci, persoalan pembukaan kawasan HTE merupakan solusi palsu kepada masyarakat yang ada di wilayah tapak hutan dan juga terhadap transisi energi di PLTU. Di Jateng sendiri, kawasan HTE berada di Grobogan yang mempersempit ruang hidup para petani di sana. "Dalam pembukaan HTE juga tidak melibatkan partisipasi petani," jelasnya.

Menyoal pembukaan lahan hutan demi pembangunan markas Batalyon TP, Arief mengungkap, pembangunan Batalyon ini membutuhkan minimal luasan lahan sekitar 60-65 hektar per markas.

Luasan itu tentu akan memangkas luasan hutan karena markas tentara ini bakal membabat kawasan hutan.

Di Jawa Tengah ada beberapa titik di antaranya Kendal, Wonosobo, Kudus,  Pati dan Temanggung. Arief menilai, penolakan warga terhadap pembangunan ini masih minim meski sempat muncul dari warga di Temanggung yang belakangan berbalik mendukung.

"Maka bisa dibayangkan perampasan-perampasan ruang, kemudian ruang hidup masyarakat ini akan makin terhimpit oleh korporasi, oleh negara, bahkan oleh aparat itu sendiri," terangnya.

Dari persoalan itu, Arief meminta perlu adanya penghapusan monopoli tanah oleh Perum Perhutani. Monopoli tersebut berujung pada penguasaan lahan hutan yang dibangun untuk markas Batalyon Teritorial Pembangunan (BTP) dan Batalyon Pangan.

Bahkan, hutan dengan mudah menjadi lokasi industri ekstraktif tambang, maupun proyek strategis nasional seperti geotermal.

Ia juga meminta perlu ada koreksi struktur penguasaan tanah di wilayah hutan yang timpang antara petani penggarap dengan Perum Perhutani, korporasi Swasta lainnya melalui land reform untuk distribusikan bagi penggarap.

Bagi petani penggarap yang sedang memperjuangkan lingkungan maupun rumah hidupnya, negara jangan melakukan kriminalisasi. 

"Menyoal Konflik tenurial, negara harus fokus pada penyelesaian konflik yang transparan, partisipatif serta berkeadilan," paparnya.

Hutan Jawa Dimonopoli Negara

Staf Penanganan Kasus Divisi Pendamping Hukum Rakyat pada Perkumpulan untuk Pembaharuan Hukum Berbasis Masyarakat dan Ekologis (HuMa) Wahidul Halim, mengatakan, hutan di Jawa saat ini dimonopoli oleh Perum Perhutani di bawah Kementerian Kehutanan.

Mereka menguasai kawasan hutan dengan pengelolaan khusus seluas 1.081.744 hektare. Khusus untuk luasan kawasan itu di Jateng, HuMa belum melakukan pendataan secara detail.

Dari luasan itu, Perhutani tidak memiliki kewenangan apapun di lahan itu. Dalihnya, secara hukum Perhutani memiliki landasan lemah yang bermodal hanya selevel Surat Keputusan (SK) Menteri.

Padahal, merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2021 soal Penyelenggaraan Kehutanan Pasal 125 itu menyebut, penugasan Perhutani seharusnya diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).

Oleh karena itu, keluhan yang muncul dari petani dalam forum Konsolidasi Hutan Jawa berupa permintaan iuran harus segera dihentikan.

Menurut Halim, praktik pungutan yang diduga sebagai pungli itu tidak bisa dibenarkan.

"Selain itu, intervensi petani harus menanam lahan dengan tanaman jati, sengon dan sebagainya juga harus segera dihentikan. Karena itu mempengaruhi bagaimana pola tata produksi para petani di wilayah-wilayah Jawa," jelasnya kepada Tribun.

Perhutani, lanjut Halim, sebagai penguasa tunggal hutan dalam kerjanya juga tidak bisa menjaga hutan dari ancaman kerusakan.

Contoh kasusnya terjadi di Jawa Tengah di kawasan Guci dan Tegal pada akhir tahun 2025 lalu, yang alami longsor dan banjir besar.

"Kami melihat peristiwa itu menjadi salah satu hal yang tidak dijaga oleh negara dengan memastikan lahan-lahan yang menjadi serapan air itu juga harus terlindungi," jelasnya.

Kondisi itu, kata Halim, menjadi cerminan pula agar pemerintah harus segera mengevaluasi  tata kelola kehutanan khususnya di Jawa yang saat ini kondisinya sudah kritis. Ditambah, tata kelolanya tidak jelas arahnya dan rakyat justru tersingkir dari tanahnya.

"Dari ketiga hal itu saya rasa negara harus segera mengevaluasi Perhutani," ujarnya.

Hutan Jateng untuk Proyek Co-firing Biomassa

Juru Kampanye Bioenergi  Trend Asia, Bayu Maulana Putra mengatakan, ada setidaknya enam kawasan hutan yang di Jawa Tengah yang dipatok oleh Perhutani untuk dijadikan sebagai hutan tanaman energi (HTE).

Proyek itu digadang bisa menyuplai rencana proyek co-firing biomassa PLTU,  diklaim sebagai proyek transisi energi yang mengacu pada penggunaan kayu dicampur batubara.

PLN berencana co-firing biomassa menggunakan 10-30 persen kayu dalam proses pembakaran tersebut.

"Kami melihat justru dalam pengembangannya proyek tersebut memicu berbagai persoalan salah satunya penyingkiran terhadap ruang hidup masyarakat," bebernya.

Bayu mengatakan, proyek ini juga berjalan di Jateng dengan menyasar hutan rakyat di Grobogan, Blora, Pati dan Rembang. Soal luasan, ia menyebut mencapai ribuan hektare yang dialokasikan Perhutani untuk mendukung proyek biomassa yang rencananya diterapkan di PLTU Cilacap dan PLTU Rembang.

"Pabrik (biomassa) juga direncanakan di Grobogan, tapi belum terealisasi," katanya.

Melihat ancaman di Jateng, Bayu menilai Konsolidasi Hutan Jawa menjadi pertemuan penting bagi warga agar mampu menentukan hak atas tanah.

Karena, gambaran besar dari konflik di Pulau Jawa, termasuk Jateng, sebetulnya adalah klaim atas tanah. Di antaranya pusaran konflik itu, isu biomasa masuk di antara fase klaim perebutan hak atas tanah tersebut.

"Kami melihat penting untuk warga mampu menentukan hak atas tanah. Agar warga dapat dapat dapat kepastian jaminan akses pengelolaan tanah," tandasnya. (Iwn)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.