Pemprov Jatim Siapkan Rp275 Miliar untuk Dana Cadangan Pilgub 2029, Dicicil Mulai 2027
Samsul Arifin September 10, 2026 10:14 PM

 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai menyiapkan pembiayaan untuk pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang dijadwalkan berlangsung pada 2029.

Langkah awal dilakukan dengan memasukkan alokasi dana cadangan sebesar Rp275 miliar dalam Rancangan APBD (R-APBD) Jatim 2027.

Dana tersebut menjadi bagian dari skema pembiayaan bertahap agar kebutuhan anggaran Pilgub tidak seluruhnya dibebankan pada APBD ketika pesta demokrasi daerah tersebut berlangsung.

Pemprov Jatim bersama DPRD Jatim kini membahas Raperda Dana Cadangan sebagai dasar pengalokasian anggaran tersebut. Skema ini memungkinkan kebutuhan pembiayaan Pilgub mulai disiapkan beberapa tahun sebelum tahapan pemilihan berlangsung.

Dalam rancangan yang dibahas, dana cadangan Pilgub diproyeksikan mencapai sekitar Rp600 miliar selama tiga tahun, yakni mulai 2027 hingga 2029. Apabila kebutuhan akhir penyelenggaraan lebih besar dari dana yang terkumpul, kekurangannya akan ditutup pada tahun pelaksanaan.

Besaran kebutuhan final Pilgub Jatim 2029 sendiri belum dapat dipastikan. Pasalnya, KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara serta pengawas pemilihan belum menyampaikan usulan anggaran untuk kebutuhan tahapan hingga pelaksanaan kontestasi mendatang.

Baca juga: Pemprov Jatim Tegas Tolak Gaji ASN Daerah Lewat Himbara, RKUD Jadi Sorotan

Rp275 Miliar Masuk R-APBD 2027

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jawa Timur, Mohammad Yasin, mengatakan dana cadangan untuk Pemilu Kada mulai dialokasikan pada 2027.

"Dana cadangan kita alokasikan 2027 untuk Pemilu Kada sebesar Rp 275 miliar," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Jawa Timur, Mohammad Yasin saat dikonfirmasi di Gedung DPRD Jatim, Kamis (10/9/2026).

Pengalokasian tersebut menjadi bagian dari pembahasan antara Pemprov Jatim dan DPRD Jatim mengenai pembentukan dana cadangan untuk membiayai pelaksanaan Pilgub mendatang.

Skema dana cadangan dipilih agar kebutuhan anggaran tidak menumpuk pada satu tahun anggaran. Dengan cara tersebut, pemerintah daerah dapat mencicil kebutuhan pembiayaan sejak sebelum tahun pelaksanaan Pilgub.

Dana Cadangan Diproyeksikan Rp600 Miliar

Pembentukan dana cadangan tersebut telah dibahas melalui Raperda Dana Cadangan dan masuk dalam beberapa agenda Rapat Paripurna DPRD Jatim.

Untuk sementara, total dana yang diproyeksikan selama tiga tahun mencapai sekitar Rp600 miliar. Pengalokasian akan dimulai pada 2027 dan dilanjutkan hingga 2029.

Besaran tersebut masih berupa proyeksi karena kebutuhan penyelenggaraan Pilgub Jatim 2029 belum ditetapkan secara final. Jika pada tahun pelaksanaan terdapat kekurangan, pemerintah daerah akan menutup selisih kebutuhan tersebut melalui anggaran pada tahun pelaksanaan.

Sebagai pembanding, penyelenggaraan Pilgub Jatim 2024 membutuhkan anggaran sekitar Rp1,086 triliun. Namun, angka tersebut belum dapat dijadikan patokan pasti untuk Pilgub 2029 karena kebutuhan penyelenggaraan setiap pemilihan dapat berbeda.

Khofifah Tegaskan Fungsi Dana Cadangan

Dalam Nota Keuangan R-APBD Jatim 2027 yang dibacakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam Rapat Paripurna DPRD Jatim, Kamis (10/9/2026), pemerintah provinsi menjelaskan rencana mulai membentuk dana cadangan tersebut.

"Pembentukan Dana Cadangan sebesar Rp 275 miliar dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan pendanaan penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur," kata Khofifah.

Pembentukan dana cadangan menjadi langkah antisipasi agar pemerintah daerah memiliki ruang fiskal untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan Pilgub ketika seluruh tahapan pemilihan mulai berjalan.

Lima Komponen Utama Anggaran Pilgub

Dalam Rapat Paripurna, Senin (7/9/2026), Pemprov Jatim menjelaskan kebutuhan anggaran Pilgub mencakup sejumlah komponen utama.

Pertama, anggaran untuk seluruh tahapan persiapan dan pelaksanaan. Komponen ini mencakup perencanaan, sosialisasi, pembentukan badan ad hoc, pemutakhiran data pemilih, pencalonan, kampanye, pengadaan dan distribusi logistik, hingga pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil pemilihan.

Kedua, anggaran operasional dan administrasi. Kebutuhannya meliputi pemeliharaan sarana dan prasarana, operasional perkantoran, pengelolaan serta penyimpanan logistik, transportasi, dan kebutuhan pendukung lainnya.

Ketiga, anggaran honorarium bagi jajaran penyelenggara dan kelompok kerja yang terlibat dalam setiap tahapan Pilgub, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Pengawasan dan Pengamanan Juga Dianggarkan

Komponen keempat berkaitan dengan anggaran pelaksanaan pengawasan. Anggaran ini meliputi honorarium pengawas, koordinasi dan rapat kerja, pelatihan serta bimbingan teknis, sosialisasi dan pengawasan partisipatif, penanganan pelanggaran dan sengketa, advokasi hukum, penertiban alat peraga kampanye, hingga operasional dan perjalanan dinas.

Kelima, anggaran untuk aparat keamanan. Kebutuhan tersebut mencakup pengamanan seluruh tahapan Pilkada, perencanaan dan latihan pengamanan, dukungan intelijen, pembinaan masyarakat dan kehumasan, operasional serta BBM, hingga penyediaan peralatan dan personel.

Seluruh komponen tersebut disiapkan untuk memastikan setiap tahapan Pilgub Jawa Timur dapat berlangsung dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif.

Dengan skema dana cadangan, Pemprov Jatim berharap beban pembiayaan Pilgub 2029 dapat dikelola secara bertahap. Namun, besaran akhir kebutuhan anggaran masih menunggu pengajuan resmi dari KPU dan Bawaslu serta perkembangan tahapan penyelenggaraan pemilihan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.