Nodai Siswinya, Guru di Jombang Kini Diciduk Polisi, Kejahatan Dilakukan Berulang Kali
Januar September 10, 2026 10:14 PM

 

Laporan wartawan TribunJatim.com, Anggit Pujie Widodo

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Pelaku kasus asusila sekaligus guru di Jombang dikini ditangkap polisi.

Sebelumnya, seorang guru senior berinisial S (60) di Kabupaten Jombang akhirnya ditangkap polisi setelah dilaporkan terkait dugaan persetubuhan terhadap mantan siswinya.

Ironisnya, kasus tersebut diduga berlangsung berulang kali. Dalam pemeriksaan, S disebut mengakui telah menyetubuhi korban hingga 13 kali.

S diamankan polisi di rumahnya pada Rabu (9/9/2026) saat sedang beristirahat.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan keluarga korban yang masuk sekitar sebulan sebelumnya.

Kasi Humas Polres Jombang Iptu Susila membenarkan penangkapan tersebut.

Baca juga: Siswi SMA di Jombang Jadi Korban Asusila Gurunya hingga 13 Kali selama 3 Tahun, sempat Diancam

Menurut Susila, S diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan.

"Tersangka S sudah kami tangkap tanpa perlawanan dan dibawa ke Satreskrim Polres Jombang untuk menjalani pemeriksaan," ucap Susila kepada Tribunjatim.com, Kamis (10/9/2026).

Di hadapan penyidik, S disebut memberikan pengakuan terkait dugaan perbuatan yang dilaporkan korban.

"Tersangka mengakui telah menyetubuhi siswinya berkali-kali. Pengakuannya sebanyak 13 kali, baik pencabulan maupun persetubuhan," ujar Susila melanjutkan.

Setelah pemeriksaan, penyidik menetapkan S sebagai tersangka dan melakukan penahanan.

S dijerat Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dilaporkan Setelah Korban Bertahun-tahun Memendam

Kasus ini sebelumnya dilaporkan keluarga korban ke Polres Jombang pada 8 Agustus 2026.

Korban, yang kini berusia 19 tahun, disebut baru berani mengungkap dugaan peristiwa tersebut setelah lama memendam pengalaman yang dialaminya.

Kuasa hukum korban, Wahju Prijo Djatmiko, mengatakan dugaan persetubuhan bermula pada September 2023.

Ketika itu, korban masih duduk di kelas 10 SMA. S disebut pernah menjadi wali kelas korban ketika masih bersekolah di tingkat SMP.

Menurut keterangan yang disampaikan Wahju, dugaan perbuatan tersebut kemudian terjadi berulang kali hingga sekitar Agustus 2024.

Lokasi kejadian yang disampaikan kepada kuasa hukum juga disebut berada di sejumlah tempat.

"Terus kejadian berulang-ulang, ada yang dilakukan bahkan di kantor MTs-nya, ada di tepi jalan kereta api di semak-semak. Jadi, totalnya 13 kali, yang terakhir sekitar Agustus 2024," kata Wahju, Selasa (8/9/2026).

Wahju menyebut dugaan perbuatan tersebut juga berkaitan dengan relasi kuasa antara korban dan S yang saat itu merupakan seorang pendidik.

Korban kemudian menceritakan pengalaman tersebut kepada orang terdekat hingga akhirnya keluarga mengambil langkah hukum.

"Sudah dilaporkan di Polres Jombang dan polisi sudah melakukan penanganan sesuai dengan prosedurnya," ungkap Wahju.

Polisi Dalami Rangkaian Peristiwa

Sebelum S ditangkap, penyidik telah meminta keterangan korban dan ayahnya. Polisi juga melakukan pemeriksaan medis untuk mendukung proses penyidikan.

Kini, setelah S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, penyidik masih mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Polisi akan menguji keterangan korban, pengakuan tersangka, serta alat bukti lain untuk memastikan konstruksi perkara tersebut.

S diketahui telah puluhan tahun berprofesi sebagai tenaga pendidik. Di lingkungan tempat tinggalnya, ia juga dikenal aktif dalam sejumlah kegiatan masyarakat dan keagamaan.

Namun, status tersangka tersebut masih berada dalam proses hukum dan pembuktian selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum serta pengadilan. 

 

Informasi lengkap dan menarik lainnya baca di TribunJatim.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.