Tribunlampung.co.id, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan pelarangan total rokok elektrik atau vape melalui Peraturan Presiden (Perpres).
Baca juga: Sejoli Sewa Rumah Elite Dijadikan Markas Produksi Vape Narkotika, Digerebek Polisi
Usulan itu menjadi salah satu opsi BNN untuk mencegah peredaran narkotika dan zat berbahaya melalui produk tersebut.
Deputi Pemberdayaan Masyarakat BNN Aldrin M.P. Hutabarat menyampaikan usulan itu dalam rapat pembahasan kebijakan tata kelola peredaran rokok elektrik di Jakarta, Kamis (10/9/2026).
Aldrin mengatakan BNN menemukan sejumlah kasus peredaran narkotika dan zat berbahaya sepanjang 2026.
Barang bukti yang disita antara lain 8.276,15 mililiter etomidate, 3.485 cartridge vape, 1,3 ton ketamin, 3,37 ton bunga ganja, 2,6 ton metamfetamina cair, serta 800 kilogram ketamin hidroklorida (HCl).
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah. Pada Juli 2026, BNN mengungkap 3,37 ton kuncup bunga cannabinoid di Gresik, Jawa Timur.
Pada Agustus, BNN mengungkap 1,3 ton ketamin dan 2,6 ton metamfetamina cair di Kepulauan Riau.
Kasus narkotika lainnya juga diungkap di Sumatera Utara, Bali, Jambi, dan Maluku.
Menurut Aldrin, rangkaian temuan tersebut menjadi perhatian BNN karena dinilai memiliki potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana peredaran zat berbahaya.
“Tingginya peredaran narkotika cair tentu akan meningkatkan jumlah penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif yang akan memberikan dampak buruk tidak hanya pada kesehatan masyarakat, tetapi juga pada aspek lainnya,” kata Aldrin.
Aldrin mengatakan peredaran narkotika dan zat adiktif dalam bentuk cair tidak hanya berpotensi berdampak pada kesehatan, tetapi juga aspek sosial dan ekonomi.
Jika tidak diantisipasi, negara berpotensi menanggung beban lebih besar, termasuk biaya rehabilitasi bagi penyalahguna, pemasyarakatan bagi kurir dan bandar, serta pemulihan kesehatan masyarakat yang terpapar.
BNN menegaskan usulan tersebut belum menjadi keputusan final.
Kebijakan tata kelola rokok elektrik masih dibahas bersama antarkementerian dan lembaga.
BNN akan menunggu kajian komprehensif dari seluruh pemangku kepentingan agar kebijakan yang ditetapkan memiliki landasan bukti dan data yang kuat serta dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, BNN mengungkap penyelundupan narkotika jenis ketamine HCl seberat 800 kilogram yang diduga akan digunakan untuk vape di wilayah perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau.
Pengungkapan penyelundupan tersebut dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Kepulauan Riau, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
"Pengungkapan 800 kilogram ketamin di perairan Natuna Utara ini merupakan bukti nyata bahwa sindikat narkotika internasional terus mencari celah dan modus baru untuk menyelundupkan zat adiktif ke Indonesia, termasuk melalui pemanfaatan perangkat vape yang kini marak disalahgunakan," ucap Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto melalui keterangan, Selasa (1/9).
Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut merupakan hasil pengembangan dan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkoba.
"Salah satu kapal yang menjadi bagian dari pengembangan adalah Fuchangxing I. Pada 24 Agustus 2026, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap kapal dan menemukan sekitar 800 kilogram barang yang berdasarkan pemeriksaan awal terindikasi mengandung Ketamine HCl," jelas Suyudi.
Ia menjelaskan, narkotika tersebut ditemukan di bagian buritan kapal dan dikemas dalam 40 karung.
Selanjutnya, tim melakukan pemeriksaan dan pengujian laboratorium. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan kandungan narkotika yang ditemukan serta status hukum barang bukti tersebut.
"Selain temuan ketamin pada kapal Fuchangxing I, pengembangan kasus juga mengungkap dugaan keterkaitan dengan kapal MV Ashley.
Tim gabungan telah mengamankan MV Ashley pada 25 Agustus 2026. Kapal tersebut selanjutnya dalam perjalanan menuju Dermaga Bea dan Cukai Batam, Tanjung Uncang, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Tak hanya itu, tim gabungan juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, alat komunikasi, dan catatan perjalanan.
Selain itu, pemeriksaan dilakukan terhadap sejumlah bagian kapal yang berpotensi digunakan untuk menyembunyikan narkotika dan barang bukti lainnya.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan meminta melarang total produksi, impor, peredaran, hingga penggunaan rokok elektronik atau vape di Indonesia.
Pengujian materiil ini diajukan karena regulasi yang ada saat ini dinilai tidak memadai untuk melindungi hak konstitusional warga negara atas lingkungan hidup yang sehat serta perlindungan dari risiko penyalahgunaan zat berbahaya.
"Bagi pemohon jika vape tidak segera dilarang akan merugikan bagi pemohon baik dari kesehatan pemohon, maupun pemohon sebagai orangtua nantinya di masa depan," tulis permohonan yang diregistrasi, Senin (7/9/2026).
Pemohon menyoroti kekhawatiran mendalam mengenai temuan Badan Narkotika Nasional (BNN) terkait modus baru penyalahgunaan vape sebagai medium terselubung untuk mengedarkan narkotika dan zat psikoaktif baru.
Karakteristik vape yang menghasilkan aerosol dari pemanasan cairan dinilai menciptakan ketidakpastian tinggi bagi masyarakat non-perokok, karena kandungan liquid di dalam perangkat tersebut tidak dapat diidentifikasi secara kasat mata.
Begitu juga dengan maraknya aktivitas promosi vape di media digital yang tidak terkontrol hingga melibatkan anak-anak di bawah umur.
"Dengan hilangnya peredaran vape, berkurang secara mendasar kemungkinan penggunaan perangkat tersebut sebagai medium penyalahgunaan narkotika dan akses anak terhadap produk vape," lanjut pemohon dalam dokumen permohonan tersebut.
Pemohon juga mendalilkan, instrumen pengawasan dan pembatasan yang berlaku saat ini, seperti kewajiban mencantumkan peringatan kesehatan, pembatasan usia pembeli, hingga pembatasan tempat penjualan yang tidak efektif menangkal risiko penyalahgunaan liquid vape.
"Peringatan kesehatan hanya memberikan informasi umum mengenai risiko produk dan tidak memberikan kemampuan kepada konsumen untuk mengetahui apakah liquid tertentu telah dicampur dengan narkotika atau zat psikoaktif lainnya," papar pemohon.
Gugatan pengujian materiil ini didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 335/PUU-XXIV/2026.
Pemohon adalah Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, dengan kuasa hukum Leon Maulana Mirza Pasha, Priskila Octaviani, dan Ratu Eka Shaira.
Dalam petitumnya, pemohon mendesak MK menyatakan Pasal 149 UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup larangan terhadap produksi, pemasukan ke wilayah NKRI, peredaran, dan penggunaan zat adiktif berupa rokok elektronik.
Selain itu, pemohon menuntut MK menyatakan frasa "dan/atau rokok elektronik" dalam Pasal 150 ayat (1) serta seluruh ketentuan mengenai rokok elektronik dalam Pasal 152 ayat (2) UU Kesehatan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
( tribun network )