Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Potensi kerugian penerimaan negara dari peredaran rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) ilegal yang dimusnahkan Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) mencapai Rp44,65 miliar.
Baca juga: Life Jacket Ditemukan hingga 12 NM dari Titik Kontak Terakhir 8 Orang Hilang
Barang kena cukai ilegal tersebut memiliki nilai Rp68,88 miliar dan terdiri dari 44.698.060 batang rokok ilegal serta 5.893,73 liter MMEA.
Seluruhnya merupakan hasil penindakan Bea Cukai Sumbagbar dan Bea Cukai Bandar Lampung selama Agustus 2025 hingga Juni 2026.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bier Budy Kismulyanto, mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bagian dari upaya menekan peredaran barang kena cukai ilegal sekaligus melindungi penerimaan negara.
"Potensi kerugian penerimaan negara dari barang yang dimusnahkan tersebut mencapai Rp44,65 miliar," ujar Bier Budy, Kamis (10/9/2026).
Pemusnahan barang ilegal tersebut dilakukan secara hybrid. Prosesi utama berlangsung di Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah, sementara kegiatan simbolis digelar di halaman Kantor Kanwil Bea Cukai Sumbagbar.
Dalam prosesi tersebut, puluhan juta batang rokok ilegal dimasukkan ke dalam tong drum untuk kemudian dibakar. Sementara itu, botol-botol MMEA ilegal dimusnahkan secara simbolis menggunakan alat berat.
Bier menjelaskan, barang-barang tersebut telah ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN) sebelum dilakukan pemusnahan.
"Ini merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Sumbagbar dan juga Bea Cukai Bandar Lampung selama periode semester II 2025 dan semester pertama 2026," katanya.
Dari keseluruhan barang yang dimusnahkan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar menindak 15.270.832 batang rokok ilegal dan 401,5 liter MMEA ilegal.
Sedangkan Bea Cukai Bandar Lampung menyumbang hasil penindakan sebanyak 29.427.288 batang rokok ilegal dan 5.497,23 liter MMEA ilegal.
Menurut Bier, pemberantasan peredaran barang kena cukai ilegal tidak dilakukan Bea Cukai seorang diri. Penindakan turut diperkuat melalui kerja sama dengan sejumlah instansi penegak hukum dan pemerintah daerah.
"Dalam setiap langkah penindakan, Kanwil Bea Cukai Sumbagbar memperkuat kolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi, Polri, TNI, BNN Provinsi, BIN serta pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Ia mengatakan sinergi lintas instansi diperlukan untuk memastikan proses penindakan berjalan secara profesional dan terukur.
"Sinergi ini menjadi fondasi untuk memastikan setiap proses berjalan profesional, terukur, dan berintegritas, demi melindungi masyarakat sekaligus menjaga keuangan negara," kata Bier.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)