Kualitas Udara OKI Memburuk Akibat Kabut Asap, Jam Masuk Sekolah Diundur Pukul 09.00 WIB
tarso romli September 10, 2026 10:27 PM

 

 

Baca juga: Kabut Asap Masih Pekat, Kualitas Udara 8 Daerah di Sumsel Masuk Kategori Sangat dan Tidak Sehat

SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG — Kabut asap yang kian pekat mengepung wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, memaksa pemerintah daerah mengambil langkah darurat. Demi melindungi kesehatan anak-anak usia sekolah serta para aparatur sipil negara (ASN) dari ancaman polusi udara, jam masuk belajar resmi diundur dan seluruh kegiatan apel kedinasan pagi ditiadakan sementara waktu.

Keputusan tegas ini diambil sebagai respons cepat atas kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di wilayah OKI yang telah berada pada status “tidak sehat” secara berkelanjutan sejak sepekan terakhir.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten OKI bergerak cepat mengeluarkan kebijakan penyesuaian jam belajar demi melindungi kesehatan para siswa dari risiko infeksi saluran pernapasan akut (ISPA).

Mulai saat ini, jam masuk sekolah yang biasanya dimulai pagi hari diundur menjadi pukul 09.00 WIB.

“Imbauan penyesuaian jadwal masuk sekolah telah kita informasikan kepada seluruh kepala sekolah, mulai dari tingkat PAUD hingga SMP, baik sekolah negeri maupun swasta,” tegas Kepala Dinas Pendidikan OKI, Refly.

Selain memundurkan jam masuk, pihak Disdik juga menginstruksikan agar durasi setiap jam pelajaran dipangkas selama 10 menit guna mengurangi waktu papar siswa di lingkungan luar kelas.

Seluruh kegiatan luar ruangan, termasuk pelajaran olahraga, resmi ditiadakan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

“Sekolah diminta mengawasi ketat para siswa agar selalu memakai masker. Langkah antisipasi ini diambil semata-mata demi keselamatan generasi penerus Kabupaten OKI,” bebernya.

Dampak memburuknya kualitas udara ini turut dirasakan langsung di lingkup birokrasi pemerintahan. Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya, telah menerbitkan surat edaran resmi perihal penghentian sementara kegiatan apel pagi terhitung sejak awal September ini.

Kendati apel pagi ditiadakan, Asmar menegaskan bahwa kebijakan tersebut sama sekali tidak mengurangi kewajiban para ASN untuk hadir dan masuk kerja seperti biasa.

Ia menginstruksikan seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tetap mengawasi dan menjaga tingkat kedisiplinan jajarannya masing-masing.

“Dalam hal kondisi cuaca dan kualitas udara telah membaik serta dinilai aman untuk aktivitas luar ruangan, pelaksanaan apel pagi akan diberlakukan kembali,” tambahnya.

Memburuknya kualitas udara di Bumi Bende Seguguk ini bukan tanpa dasar.

Kasi Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Yulia Mirna, mengungkapkan bahwa status udara tidak sehat tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengujian parameter kualitas udara yang difokuskan di kawasan Kecamatan Kayuagung dan Kecamatan Pampangan.

Pemantauan intensif ini dilakukan menggunakan perangkat Air Quality Monitor System (AQMS) portabel yang diturunkan langsung oleh tim ahli.

Mengingat alat pemantau mandiri milik Kabupaten OKI sedang mengalami kerusakan, pihak DLH mengambil langkah taktis jemput bola dengan menggandeng Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Sumatera Selatan.

“Mereka melakukan pemantauan selama 24 jam mengecek kondisi udara. Ke depan, dalam waktu satu bulan rencananya kami akan melakukan dua kali pemantauan cuaca secara berkala,” jelas Yulia. (Nando)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.