TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali pamer uang sitaan dengan jumlah fantastis.
Kali ini uang lebih dari Rp 1 triliun dan 166.000 Dolar AS disita dari PT Pemukasakti Manisindah (PSMI) terkait dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan tebu di areal PT Inhutani V Provinsi Lampung.
Meski begitu, dalam pamer uang kali ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh penyidik Kejagung.
Dikutip dari Tribunnews.com, tumpukan uang Rp 1 triliun diperlihatkan dalam konferensi pers di lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (10/9/2026).
Uang tersebut disusun bertingkat dan terlihat terbungkus plastik. Setiap plastik berisi uang sekitar Rp 1 miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Saiful Bahri mengatakan, belum ada tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan oleh PT PSMI.
"Kami baru dua minggu melakukan proses pemanggilan pemeriksaan-pemeriksaan secara intensif. Nanti pada konferensi pers berikutnya akan kami sampaikan," ujar Saiful saat konferensi pers di Gedung Bundar, Kamis (10/9/2026).
Untuk diketahui, PT PMSI merupakan perusahan bergerak di sektor perkebunan tebu yang berbasis di Kabupaten Way Kanan, Lampung.
Baca juga: Febrie Adriansyah Akhirnya Bocorkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M, Kejagung Merespons
Saiful menjelaskan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan terkait peristiwa tersebut dengan memeriksa 47 saksi.
"Menanyakan terkait dengan ada tidak dilakukan pemeriksaan terhadap mantan kepala daerah dan anaknya, ya. Bahwa benar, kami pada saat minggu yang kemarin telah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Lampung," ungkapnya.
Saiful menambahkan, uang tersebut diserahkan secara sukarela oleh salah seorang pegawai perusahaan.
"Penyidik telah menerima penyerahan secara sukarela PT PSMI berupa uang sebesar Rp1 triliun atau Rp1.003.184.000.000 serta 166.000 dollar AS yang telah kami titipkan di Bank Himbara, yaitu Bank BSI," ujar Saiful.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa uang tersebut diserahkan PT PSMI sebagai bentuk iktikad baik apabila nantinya perkara tersebut terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara.
"Uang ini, yang Rp 1 triliun merupakan goodwill dari PT PSMI menyerahkan kepada penyidik sebagai langkah untuk, apabila nanti dalam perkara ini dinyatakan terbukti kerugian keuangan negara, mereka akan siap dengan uang yang diserahkan ini," katanya.
Saiful mengungkapkan, peristiwa tersebut bermula ketika PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996.
SK tersebut berkaitan dengan pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri seluas lebih kurang 55.157 hektar yang termasuk dalam kategori hutan produksi.
"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektar," ungkapnya.
Kemudian, pada 2013, Direksi PT PSMI menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.
Perjanjian tersebut bertujuan untuk pembangunan hutan tanaman tumpang sari dan diberlakukan secara surut sejak 2007 hingga penandatanganan MoU pada 2013.
"Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya berlaku surut sejak tahun 2007," jelasnya.
Selanjutnya, perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan, menguasai lahan, serta membangun perkebunan tebu bersama PT Inhutani Persero mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Karena dalam pembangunan perkebunan tebu ini, Menteri Kehutanan melalui Dirjen telah menyatakan perjanjian tersebut tidak sah," katanya.
Setelah disita, uang tersebut dititipkan di rekening pemerintah lainnya milik Kejagung pada Bank Syariah Indonesia (BSI).
Saiful mengatakan, uang yang diperlihatkan kepada awak media dalam konferensi pers hanya sebagian dari total uang yang telah disita.
"Uang yang kami tampilkan di hadapan rekan-rekan media ini merupakan sebagian dari uang sejumlah tersebut, sehingga ini tidak utuh seperti yang di dalam ini, mengingat adanya keterbatasan tempat dan keamanan dalam penyediaannya," ujar dia. (*/tribunmedan.com)