TRIBUNJAKARTA.COM - Puluhan warga RW 01, Cibubur, Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur menggeruduk indekos diduga jadi tempat prostitusi online, Kamis (10/9/2026)
Dalam aksi protesnya, warga mengaku resah karena selama ini unit indekos tersebut diduga digunakan untuk bisnis prostitusi online lewat aplikasi kencan dan tempat penyalahgunaan narkotika.
"Memang sebelumnya ada laporan warga. Sudah dirapatkan pada Selasa (8/9), hasilnya pemilik diminta mengosongkan tempat," kata Camat Ciracas, Panangaran Ritonga, Kamis (10/9/2026).
Keputusan tersebut didasarkan pada permintaan warga, tokoh masyarakat, dan temuan jajaran Kecamatan Ciracas bahwa ditemukan indikasi bahwa indekos dijadikan tempat prostitusi.
Bahkan dari hasil pemeriksaan jajaran Kecamatan Ciracas sebelumnya, ditemukan narkotika jenis tembakau sintetis atau kerap disebut gorila pada unit kamar indekos.
"Sebelumnya sempat dipancing. Jadi ada petugas mendownload aplikasi MiChat itu, lalu berpura-pura memesan. Dari situ ada dua perempuan yang mengirimkan lokasi di indekos itu," ujar Ritonga.
Berdasarkan hasil rapat di kantor Kelurahan Cibubur pemilik indekos setuju mengosongkan tempat usahanya dalam waktu 2X24 jam, atau diberikan tenggat hingga Jumat (11/9).
Namun karena warga merasa masih terdapat aktivitas para unit indekos, mereka berinisiatif mengguruduk lokasi dengan membawa sejumlah poster protes kepada pemilik kos.
"Kita sudah minta kepada pemilik kos agar nanti selama satu bulan kos tersebut dikosongkan. Berikutnya kalau buka lagi harus selektif. RT/RW harus tahu siapa yang masuk," tutur Ritonga.
Petugas menemukan bekas kondom saat melakukan pemeriksaan pada indekos itu.
"Banyak alat kontrasepsi sudah digunakan, maupun yang belum. Kemudian ada pil (obat terlarang) kayak tramadol, dan bekas minuman keras," kata Lurah Cibubur, Ronny Abdullah, Kamis (10/9/2026).
Atas temuan, pihak Kelurahan Cibubur meminta pemilik indekos untuk mengosongkan seluruh kamar dan selama satu bulan ini tidak menerima penyewa unit indekos.
Hal ini juga berdasarkan kesepakatan hasil rapat antara warga, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan pemilik indekos yang dilakukan di kantor Kelurahan Cibubur pada Selasa (8/9/2026).
"Kalau terkait segel kan nanti kan yang melakukan penyegelan bukan Kelurahan, Satpol PP dan petugas yang berwenang terkait dengan pemanfaatan bangunan," ujar Rony.
Nantinya bila pemilik indekos hendak kembali menerima penyewa, maka proses harus dilakukan secara selektif dengan sepengetahuan pengurus RT/RW setempat.
Sehingga penyewa tidak menyalahgunakan tempat untuk melakukan kegiatan melanggar hukum, maupun norma sosial yang ada di masyarakat.
"Pada intinya masyarakat menginginkan bebas dari kegiatan prostitusi. Kita berharap semua indekos yang ada di wilayah Kelurahan Cibubur digunakan sebagaimana mestinya," tutur Rony.