Pemko Padang Matangkan Penlok Tambahan Lahan 1,3 Hektare Flyover Sitinjau Lauik Tahap 2
Rezi Azwar September 11, 2026 12:27 AM

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus mematangkan langkah untuk mengakselerasi pembangunan strategis Flyover Sitinjau Lauik Tahap 2.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menggelar pertemuan koordinasi bersama Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sumatra Barat, Elsa Putra Friandi, serta jajaran instansi terkait di RM Takana Nasi Padang pada Kamis (10/09/2026).

Pertemuan tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang Desmon Danus, Camat Lubuk Kilangan (Luki) Nurul Widya Siska Usman, serta Lurah Indarung Hamdi Yudistira.

Agenda ini berfokus pada tindak lanjut Penetapan Lokasi (Penlok) untuk pembebasan lahan tambahan seluas kurang lebih 1,3 hektare guna mendukung percepatan dan optimalisasi infrastruktur di area Right of Way (ROW) Flyover Sitinjau Lauik.

Baca juga: Jadwal SIM dan Samsat Keliling di Padang 11 September 2026: Hadir di Tabing, Lubeg dan Ganting

Kepala Dinas Pertanahan Kota Padang, Desmon Danus, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021, proses pengadaan lahan skala kecil di bawah 5 hektar dapat ditetapkan secara langsung oleh Wali Kota.

Sedangkan untuk skala besar, penlok berada di bawah kewenangan Gubernur namun dapat didelegasikan kepada Wali Kota apabila potensi konfliknya dinilai rendah.

"Masa persiapan pembebasan lahan secara aturan formal memakan waktu sekitar 2 hingga 3 bulan melalui empat tahapan utama dimulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan penyerahan hasil. Namun, Pemko Padang berkomitmen mengupayakan proses ini selesai lebih cepat dan minim sengketa," ujar Desmon Danus.

Dukungan penuh turut disampaikan oleh jajaran pemerintah wilayah setempat. Camat Lubuk Kilangan Nurul Widya Siska Usman menyatakan bahwa penlok tambahan ini ditujukan untuk memaksimalkan pembangunan di sekitar area flyover.

"Penetapan lokasi tambahan ini berada di sekitar lokasi pembangunan saat ini dan mengenai lahan masyarakat yang pada dasarnya sama dengan pemilik tanah di tahap pertama. Keterlibatan pemilik yang sama ini diharapkan dapat membuat proses pengadaan lahan berjalan lebih lancar dan mudah," jelas Nurul Widya Siska Usman.

Baca juga: Prakiraan Cuaca Sumbar 11 September 2026: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat

Sementara itu, Lurah Indarung Hamdi Yudistira menambahkan bahwa penambahan lahan tersebut merupakan hasil kajian teknis antara instansi terkait dan pemrakarsa proyek, yakni PT Hutama Karya bersama Balai Jalan.

"Penambahan ROW ini bertujuan memastikan akses jalan di area tersebut dapat berfungsi dengan kapasitas paling optimal," kata Hamdi Yudistira.

Proyek Flyover Sitinjau Lauik dipandang sebagai urat nadi transportasi vital yang menghubungkan Kota Padang dengan Kota/Kabupaten Solok serta daerah sekitarnya.

Keberadaan flyover ini diyakini akan memberikan multiplier effect yang signifikan bagi perekonomian lokal, khususnya kelancaran arus barang, pasokan bahan pokok, serta akses pasar bagi pelaku UMKM.

Selain aspek ekonomi, proyek ini juga mengedepankan keterlibatan masyarakat hukum adat dan pelestarian budaya Minangkabau melalui peran aktif Kerapatan Adat Nagari (KAN) serta tokoh masyarakat sejak tahap perencanaan.

Melalui sinergi antara Pemko Padang, BPJN Sumbar, pemrakarsa, dan unsur masyarakat, pembangunan Flyover Sitinjau Lauik diharapkan dapat terealisasi secara tepat waktu.

Seluruh kendala dan penataan lahan ditargetkan dapat diselesaikan secara kondusif dan minim konflik hingga dapat segera memasuki tahap konstruksi fisik demi meningkatkan keselamatan, kelancaran lalu lintas, serta kesejahteraan masyarakat Sumatra Barat. (rls)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.