Ditemukan Bukti Pemerasan Febrie saat Tangani Perkara Asabri, Tapi Tersangka Bongkar 4 Jaksa Disuap
Salomo Tarigan September 11, 2026 09:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim menemukan bukti pemerasan Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara di PT Asabri dan atau Jiwasraya.

Febrie Adriansyah merupakan mantan Jampidsus  tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait temuan 74 kg Emas dan valuta asing (valas) miliaran rupiah di rumahnya.

Tiga kasus yang menjerat Febrie, yakni dugaan korupsi PT Asabri, korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU.

Perkembanga penyidikan terbaru, Kejagung mengngkap temuan unsur pemerasan yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah dalam penanganan perkara di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna menjelaskan bahwa unsur pemerasan itu diduga kuat juga memiliki keterkaitan dengan pengusaha properti Tan Kian.

"Sudah didalami dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan disitu salah satunya kalau tidak salah Tan Kian," jelas Anang kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).

Dugaan Pemerasan Febrie

Anang turut menuturkan Tim 9 juga telah menemukan barang bukti mengenai tindak pidana asal (TPA) berupa uang pemerasan yang diduga dilakukan Febrie.

Tak hanya itu penanganan kasus tersebut pun kata dia juga hampir rampung dan dalam waktu dekat bakal segera dilimpahkan ke Pengadilan untuk segera disidangkan.

"Indikasi pemerasan ada. Bagaimana nantinya itu nanti sebentar lagi perkara ini akan tuntas dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," jelasnya.

Febrie Ditetapkan Tersangka

Sebelumnya dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus pencucian uang emas 74 kilogram dan valuta asing (valas) miliaran rupiah.

Penetapan Febrie sebagai tersangka ini setelah yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi kurang lebih selama 10 jam sejak pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

"Saudara FA telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus yang tadi siang kami sampaikan, TPPU," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejagung, Jumat (24/7/2026) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie pun langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Jakarta Timur.

Tersangka Atas Sprindik Baru

Penetapan tersangka terhadap Febrie ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor Sprint-03/F.2/Fd.2/07/2026 terkait kasus TPPU yang sebelumnya diterbitkan Kejagung pada 20 Juli 2026.

Sprindik TPPU itu berkaitan dengan barang bukti valuta asing miliaran rupiah dan emas 74 kilogram hasil penggeledahan Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya yang kemudian dilimpahkan kepada Kejagung beberapa waktu lalu.

Febrie Beberkan 4 Pejabat Jaksa Diduga Terima Uang 40 M

Muncul bantahan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang dituduh menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Febrie Adriansyah melalui kuasa hukumnya Febri Diansyah menyampaikan hal tersebut.

Febri malah menyinggung empat oknum pejabat kejaksaan menerima uang Rp 40 miliar.

Siapa Pengusaha Tan Kian

Tan Kian adalah seorang konglomerat dan pengusaha properti elite di Indonesia yang namanya beberapa kali terseret dalam sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk TPPU.

Bagaimana reaksi Kejaksaan Agung (Kejagung)

Kejagung melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mendengar informasi tersebut dan menilai bahwa hal itu hanya sebatas asumsi.

"Saya tidak pernah mendengar statemennya seperti apa. Yang jelas itu asumsi," ucap Anang kepada wartawan di Gedung Jampidsus Kejagung, Senin (7/9/2026).

Lebih jauh dia menuturkan, segala informasi yang dibutuhkan oleh penyidik  nantinya akan digali lebih dalam proses penyidikan.

Namun dia menekankan apabila informasi tersebut hanya bersifat asumsi dan tanpa didukung oleh bukti yang cukup, maka hal itu menurutnya tidak berarti apa-apa di mata penyidik.

"Ya setiap informasi yang diperlukan untuk penyidikan pasti akan kita didalami. Tapi kalau sifatnya asumsi tanpa didukung alat-alat bukti yang kita juga tidak bisa," ucapnya.

Oleh sebabnya Anang pun mengaku enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal tersebut.

Dia hanya mengatakan bahwa segala sesuatu yang berkaitan dengan kasus TPPU Febrie nantinya akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Nanti kita lihat di persidangan, kita ikuti, publik akan mengetahui seperti apa, nanti akan terbuka seperti apa ya," jelasnya.

Pernyataan Kubu Eks Jampidsus

Adapun bunyi BAP itu diungkapkan oleh kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah usai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus TPPU di Gedung Utama Kejagung, Kamis (3/9/2026) lalu.

Informasi berawal ketika Febri Diansyah membantah bahwa kliennya telah menerima uang Rp 40 miliar dari pengusaha Tan Kian.

Baca juga: Eks Kadis Perhubungan Medan Divonis Bebas Kasus Korupsi Medan Fashion Festival, Jaksa Ajukan Banding

Febri pun menilai bahwa informasi terkait dugaan penerimaan uang oleh kliennya itu merupakan kekeliruan lantaran pertimbangan hakim dalam putusan praperadilan tidak dikutip secara utuh.

"Persoalan disinformasi ini kami menyebutnya kekeliruan. Informasi ini itu dimulai ketika pertimbangan hakim praperadilan itu diambil sebagai saja. Jadi seolah-olah tidak benar ada pemberian uang Rp 40 miliar dari Tan Kian kepada Pak FA," kata Febri usai mendampingi pemeriksaan kliennya di Gedung Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Dalam BAP tersebut, Tan Kain kata Febri mengatakan mendapat informasi dari sosok bernama Lucy yang menyebut sedang ada perkara sedang berjalan yang dimana Tan Kian berpotensi sebagai tersangka apabila kasus itu tidak diurus.

Febri pun mengklaim bahwa kliennya itu sama sekali tidak mengenal terhadap sosok Lucy yang memberikan informasi ihwal perkara kepada Tan Kian.

"Jadi seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa pada intinya ada perkara yang sedang berjalan kalau tidak diurus maka ada potensi sebagai tersangka," ucap Febri.

Lebih lanjut dikatakan Febri, berdasarkan informasi tersebut, Tan Kian kemudian menjalin komunikasi dengan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

Dari hasil komunikasi itu lalu Tan Kian memberikan uang tersebut kepada Ferry yang dimana menurut Febri temuan itu berdasarkan BAP yang diterangkan oleh Tan Kian.

"Dan Ferry tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut," jelasnya.

"Tan Kian justru di BAP-nya menggunakan kata 'menurut saya, bisa saja..' Jadi Tan Kian mengatakan 'bisa saja yang tersebut untuk' ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung yang disebut oleh Tan Kian di BAP-nya," sambung Febri.

Tak hanya itu Febri juga mengklaim bahwa dalam BAP-nya, Tan Kian juga tidak pernah menyebut secara eksplisit bahwa uang Rp 40 miliar ditujukan untuk Febrie Adriansyah.

Dalam BAP-nya tersebut justru menurut Febri, Tan Kian memberikan uang tersebut kepada Ferry Boboho.

Namun apakah kemudian uang itu digunakan atau oleh Ferry atau diberikan kepada pihak lain, Febrie juga mengaku tidak mengetahuinya.

Baca juga: Jadwal Timnas Indonesia di FIFA ASEAN CUP 2026, PSSI Siapkan Lapangan Khusus

"Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, 'bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut'," ujarnya.

"Apakah salah satu atau untuk nama-nama tersebut, itu kami tidak tahu. Tapi bahasanya adalah 'bisa saja', dan Tan Kian jelas sama sekali tidak pernah menyebutkan bahwa pemberian uang itu adalah untuk Pak FA. Itu clear sekali di BAP tersebut," tambahnya.

Baca juga: Akhirnya Jenderal TNI Purn Dudung Tanggapi Polemik Ulta Levina, Bukan Anggota Saya Lagi

Baca juga: Jadwal Persija vs Persib, Laga Diprediksi Sengit, Bobotoh Dimbau tak Nekat Datang ke Jakarta

Sumber:  Tribunnews.com 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.