Eks Menpora Dito Beberkan Peran Jokowi di Balik Masuknya Kuota Haji Sebanyak 2.000 Jemaah
Azis Husein Hasibuan September 11, 2026 09:54 AM

TRIBUN-MEDAN.com - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Kesaksian mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membeberkan peran Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di balik masuknya alokasi tambahan kuota haji sebanyak 20.000 jemaah untuk musim haji 2024.

Dito memaparkan, muasal tambahan kuota tersebut bermula dari agenda lawatan Jokowi ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Kala itu, Dito hadir langsung mendampingi Presiden dalam rangkaian kegiatan dinas, mulai dari pertemuan bilateral bersama Perdana Menteri Mohammed bin Salman Al-Saud hingga pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ASEAN-GCC (Gulf Cooperation Council).

Di tengah rangkaian agenda diplomatik tersebut, bahasan mengenai kuota haji mengemuka saat Jokowi berdiskusi dengan pihak Kerajaan Arab Saudi.

Menurut pengamatan Dito, penawaran kuota ekstra itu sejatinya datang dari pihak Raja Arab Saudi.

Meski demikian, topik pembicaraan dalam forum tersebut tidak melulu berputar pada urusan haji.

Kerajaan Arab Saudi dan Indonesia turut membahas berbagai kerja sama lintas bidang, mulai dari sektor perdagangan hingga investasi.

"Yang saya tahu memang dari Raja menawarkan dan memberikan untuk tambahan. Tapi, tidak hanya sebatas kuota, ada berbagai sektor lain ya seperti investasi dan perdagangan lainnya," beber Dito saat duduk di kursi saksi Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (10/9/2026).

Bahasan Kuota Muncul di Sesi Makan Siang

Dito menerangkan lebih jauh bahwa pembahasan mengenai kuota haji baru muncul pada momen makan siang yang menandai penutupan seluruh rangkaian agenda pertemuan Jokowi bersama Kerajaan Arab Saudi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) lantas mencecar Dito untuk memastikan apakah tawaran kuota dari Raja Arab Saudi itu berkaitan langsung dengan masalah penumpukan antrean jemaah haji asal Indonesia.

Menjawab hal itu, Dito mengaku tidak mendengar adanya pembahasan spesifik terkait antrean jemaah selama dirinya mendampingi Presiden.

"Oh, tidak ada. Itu hanya pada saat itu yang saya dengar dan ikuti karena pertemuan sudah selesai," ungkap Dito.

Dito juga mengaku tidak mengetahui secara rinci mengenai nominal pasti kuota yang dibicarakan Jokowi bersama pihak Kerajaan.

Menurutnya, rincian angka serta urusan teknis dibahas dalam forum rapat lanjutan yang tidak melibatkannya.

"Tidak ikut, karena itu bukan ranah kami," terang Dito.

Kendati tak ikut dalam pembahasan teknis, Dito mengingat Indonesia pada akhirnya mendapatkan kuota tambahan sebesar 20.000 jemaah untuk musim haji 2024.

Penetapan tersebut diumumkan secara resmi persis sehari setelah pertemuan Jokowi dengan Raja Arab Saudi berlangsung.

"Betul. 20.000 saat itu kuota tambahannya. Itu kalau tidak salah diumumkan kan sehari setelah pertemuan," jelasnya.

Rekaman Pidato Jokowi Soal Antrean 47 Tahun

Dinamika persidangan berlanjut saat jaksa memutar rekaman video pidato Jokowi yang disampaikan seusai kunjungannya ke Arab Saudi.

Dalam pidato tersebut, Jokowi membeberkan alasan di balik munculnya kuota tambahan.

Ia mengaku telah memaparkan secara langsung kondisi riil panjangnya masa tunggu jemaah haji di Indonesia kepada pihak Kerajaan Arab Saudi, di mana terdapat calon jemaah yang terpaksa mengantre hingga 47 tahun.

"Telah bertemu dengan Kerajaan Arab Saudi. Saya menyampaikan apa adanya bahwa antrean haji di Indonesia sangat panjang, bahkan ada yang harus menunggu 47 tahun, sehingga Indonesia membutuhkan tambahan kuota haji," ucap Jokowi dalam rekaman pidatonya.

Jokowi juga menyampaikan bahwa komitmen porsi tambahan tersebut diberikan oleh pihak Kerajaan dalam kurun waktu amat singkat.

"Alhamdulillah, ditanggapi sangat positif dan kurang dari 12 jam, komitmen tambahan kuota haji langsung diberikan paling tidak 20.000 untuk tahun depan," tutur Jokowi.

Seusai pemutaran video, jaksa meminta konfirmasi Dito terkait kebenaran isi pidato tersebut.

"Bapak Presiden mengumumkan secara terbuka bahwa Indonesia mendapatkan kuota tambahan 20.000. Betul, kan begitu?" tanya jaksa.

"Betul," sahut Dito.

Rangkaian persidangan ini memperlihatkan dua sudut pandang berbeda mengenai asal-usul tambahan kuota.

Keterangan Dito menunjukkan bahwa dirinya tidak mendengar perbincangan mendalam soal antrean jemaah saat pertemuan.

Sebaliknya, rekaman pidato Jokowi mengonfirmasi bahwa persoalan antrean panjang 47 tahun itulah yang menjadi dasar argumennya saat meminta kuota tambahan kepada pihak Kerajaan.

Rapat Lanjutan Tanpa Kehadiran Menag

Silsilah kuota tambahan 20.000 jemaah tersebut kemudian bergulir ke ranah teknis pascawawancara dan pertemuan Jokowi di Arab Saudi.

Dito menyebutkan adanya rapat koordinasi lanjutan untuk mengeksekusi penambahan kuota tersebut, meski dirinya tak hadir di forum itu.

Dalam kesaksiannya, Dito membeberkan bahwa Menteri Agama kala itu, Yaqut Cholil Qoumas, absen dalam rapat teknis tersebut.

Posisi Yaqut diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

"Itu kalau tidak salah diumumkan sehari setelah pertemuan. Itu kan ada rapat lanjutannya karena saat itu kalau tidak salah Menteri Agama tidak ada, itu diwakilkan oleh Menteri Luar Negeri," kata Dito.

Dito kembali menegaskan bahwa detail urusan teknis berada di luar kewenangannya sebagai Menpora.

Ia juga mengingat Menlu Retno Marsudi turut mendampingi Presiden saat bertemu Raja Arab Saudi, sementara Menag Yaqut tidak tampak dalam rombongan pertemuan tersebut.

Kesaksian Dito ini memperjelas alur bahwa pertemuan Jokowi dan Raja Arab Saudi menjadi pemicu awal lahirnya kuota 20.000 jemaah, sebelum akhirnya diolah dalam rapat-rapat teknis antarkementerian di internal pemerintah Indonesia.

Kebijakan Kuota Tambahan Bermuara pada Dugaan Korupsi

Alokasi ekstra 20.000 jemaah yang didapat dari Arab Saudi itu pada akhirnya berujung pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaannya.

Kasus ini kini menjerat sejumlah figur penting di Pengadilan Tipikor.

KPK telah menetapkan beberapa nama sebagai terdakwa, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Menag Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umroh (Kesthuri) yang juga Komisaris PT Raudhah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait penghitungan kerugian negara atas pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Kemenag, skandal ini diperkirakan merugikan keuangan negara sedikitnya Rp622,09 miliar.

Jaksa penuntut umum mengurai angka kerugian negara Rp622,09 miliar tersebut ke dalam tiga variabel utama:

Selisih Keuangan PIHK:

Rp438,2 miliar dari selisih penerimaan dan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji 

Khusus (PIHK) atas pendaftaran jemaah haji khusus tahun 2024 yang tidak berhak berangkat.

Penjualan Kuota Petugas:

Rp39,95 miliar yang bersumber dari hasil penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 oleh PIHK.

Fee Percepatan Kuota:

Rp143,92 miliar dari fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan musim 2023 dan 2024 untuk meloloskan jemaah yang tidak memenuhi kriteria keberangkatan.

Atas perbuatan tersebut, jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kehadiran Dito Ariotedjo di ruang sidang menjadi kepingan penting bagi majelis hakim untuk merangkai kronologi awal kemunculan 20.000 kuota tambahan tersebut, mulai dari diplomasi Jokowi di Riyadh pada Oktober 2023, pengumuman resmi pemerintah, koordinasi teknis kementerian, hingga akhirnya berbelok menjadi praktik penyimpangan anggaran negara bernilai puluhan miliar rupiah.

(*/Tribun-medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.