Kabur ke Sumut, Buronan Kasus KDRT dan Kekerasan Anak Asal Pidie Diringkus Polisi
Muliadi Gani September 11, 2026 12:05 PM

 

PROHABA.CO, SIGLI - Pelarian panjang seorang pria berinisial J (49) asal Kabupaten Pidie akhirnya terhenti di tangan aparat penegak hukum.

Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sekaligus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana melalui Kasat Reskrim Iptu Mirzan mengungkapkan bahwa tersangka J yang juga tercatat sebagai seorang residivis ditangkap oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Pidie pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Setia Tirta, Gang Mulia, Kelurahan Sunggal Kanan, Kabupaten Deli Serdang, usai polisi melacak persembunyiannya di luar daerah.

Kasus kriminal yang menjerat pelaku bermula pada Minggu (9/3/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di salah satu gampong di Kecamatan Indrajaya, Kabupaten Pidie.

Korban dalam perkara ini adalah FN (15), seorang pelajar perempuan yang tak lain merupakan anak tiri dari tersangka J sendiri.

Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Pria Diduga Lakukan KDRT, Juga Ancam Istri Pakai Rencong

Masuk menggunakan kunci cadangan

Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, insiden mengerikan tersebut bermula ketika korban sedang berada di dalam kamar rumahnya. 

Tersangka J secara diam-diam masuk ke dalam kamar menggunakan kunci cadangan dan langsung membekap korban yang sedang tidak berdaya.

Korban yang merasa ketakutan sempat berteriak histeris untuk meminta pertolongan warga sekitar.

Mendengar teriakan minta tolong tersebut, pelaku panik lalu membungkam mulut korban serta melayangkan pukulan bertubi-tubi ke bagian wajah dan dada korban.

Aksi brutal itu akhirnya terhenti setelah para tetangga berdatangan ke lokasi setelah mendengar keributan.

Memanfaatkan situasi yang mulai gaduh, korban langsung melarikan diri ke rumah salah satu saksi mata untuk mendapatkan perlindungan aman.

Ibu kandung korban yang saat kejadian sedang mencari nafkah dengan berjualan keliling di luar rumah, mendadak ditelepon oleh tetangga dan diminta segera pulang karena terjadi insiden darurat.

Setibanya di rumah, sang ibu mendapati putrinya mengalami luka-luka lebam pada bagian wajah akibat hantaman pelaku.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Terduga Pelaku Penculikan dan Penganiayaan Mahasiswa, Senpi dan 13 Peluru Disita

Tidak terima dengan tindakan kekerasan tersebut, pihak keluarga langsung melaporkan kasus itu secara resmi ke Polres Pidie.

Setelah menerima laporan, penyidik Satreskrim Polres Pidie melakukan serangkaian penyelidikan untuk mencari keberadaan J yang telah ditetapkan sebagai DPO,” kata Iptu Mirzan kepada Serambinews.com, Jumat (11/9/2026).

Polisi menetapkan J sebagai DPO karena melarikan diri ke luar provinsi. 

Hasil penyelidikan mengarah ke wilayah Sumatera Utara. 

Berbekal informasi akurat di lapangan, tim URC Satreskrim Polres Pidie langsung bergerak cepat menuju Sumatra Utara hingga berhasil meringkus tersangka di Kabupaten Deli Serdang.

Saat ini, J telah dijebloskan ke sel tahanan Polres Pidie guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Polisi selanjutnya melengkapi alat bukti, memeriksa saksi dan tersangka, serta menyelesaikan administrasi penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(Serambinews.com/Muhammad Nazar)

Baca juga: Dilaporkan Istri Sendiri, Pria di Samadua Aceh Selatan Ditangkap Kasus KDRT

Baca juga: Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh, Tiga Terdakwa Dituntut 3,5 Tahun Penjara

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.