Mengikis Layanan Pertanahan Berbelit, Pekanbaru Uji Coba Skema Integrasi 10 Hari
Theo Rizky September 11, 2026 12:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Selama ini, masyarakat sering kali mengeluhkan lamanya proses balik nama sertifikat tanah yang dianggap memakan waktu hingga berbulan-bulan.

Ketidakpastian durasi ini kerap memicu persepsi publik bahwa birokrasi pertanahan masih berbelit-belit, padahal akar masalahnya sering kali terletak pada belum terintegrasinya alur kerja antara pemeriksaan pajak daerah, pembuatan akta, dan pendaftaran resmi di Kantor Pertanahan.

Menjawab tantangan tersebut, Pengurus Daerah Kota Pekanbaru Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) menggelar seminar pertanahan dan sosialisasi layanan publik di Hotel Pangeran Pekanbaru, Kamis (10/9/2026).

Pertemuan ini mempertemukan empat pilar utama ekosistem pertanahan, yakni masyarakat, PPAT, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mematangkan skema integrasi 3-2-5.

Melalui skema integrasi 3-2-5 tersebut, seluruh rangkaian proses bisnis peralihan hak atas tanah dipangkas menjadi maksimal 10 hari kerja.

Alur anyar ini membagi peran secara presisi, 3 hari di Bapenda untuk validasi BPHTB secara online, 2 hari bagi PPAT untuk pembuatan dan pelaporan akta, serta 5 hari di BPN untuk proses balik nama sertifikat berbasis elektronik.

Ketua Pengda IPPAT Kota Pekanbaru, Ivo Fidriyani, S.H., dalam sambutannya menekankan bahwa percepatan layanan ini memutuhkan komitmen dan komunikasi yang konsisten antar-instansi. Menurutnya, kendala teknis di lapangan tidak akan bisa diselesaikan hanya dengan satu kali pertemuan.

"Kita sudah mendengar teorinya, 3 hari di Bapenda, 2 hari di PPAT, dan 5 hari di BPN. Akankah itu bisa kita wujudkan? Tidak mungkin bisa kalau hanya bergantung pada satu acara ini saja, melainkan harus dijaga lewat komunikasi yang berkesinambungan," tegas Ivo.

Ia mengingatkan bahwa potensi kendala bisa muncul dari mana saja, baik di tingkat PPAT, Bapenda, BPN, maupun kelengkapan berkas para pihak. Melalui forum ini, seluruh pihak bersepakat menyatukan alur kerja yang solutif tanpa keluar dari regulasi yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN.

Kepala Kantor ATR/BPN Kota Pekanbaru, Muji Burohman, S.H., M.Si., mengungkapkan bahwa sebelum integrasi ini, masyarakat mencatat durasi layanan rata-rata hingga 44 hari sejak penandatanganan akta di hadapan PPAT. 

Sementara di sisi BPN, perhitungan waktu Service Level Agreement (SLA) baru berjalan otomatis saat berkas fisik/elektronik resmi terdaftar di loket, yang sebenarnya berstandar di bawah 5 hari.

"Perbedaan cara hitung inilah yang kerap menurunkan indeks kepuasan masyarakat. Melalui rekayasa ulang proses bisnis 10 hari ini, kita menyatukan seluruh rangkaian proses dalam satu lini pelayanan yang pasti dan terukur," ujar Muji.

Muji menambahkan, transformasi ini disokong penuh oleh pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan buatan (AI) di BPN, seperti otomasi validasi dokumen, e-Materai, hingga kewajiban geo-tagging spasial di aplikasi Sentuh Tanahku untuk menghilangkan subjektivitas petugas.

Bahkan pada fase uji coba awal, total durasi sejak pengecekan sertifikat hingga pendaftaran mampu ditekan hingga rata-rata 5 hari kerja.

Sementara itu, Ketua Pengwil IPPAT Provinsi Riau, Benizon, S.H., menyampaikan bahwa kebijakan integrasi ini berakar dari Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 yang dicanangkan sebagai program percontohan (pilot project).

Riau kini menjadi salah satu wilayah yang disiapkan untuk menerapkan kemudahan layanan tersebut secara meluas.

Meski demikian, Benizon memberikan catatan terkait tantangan penyesuaian data spasial pertanahan dengan data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di lapangan.

"Pola 3-2-5 ini sangat dinantikan, namun kita perlu menyelesaikan sinkronisasi data, termasuk pembetulan luasan PBB agar sesuai dengan data resmi di BPN," terangnya.

Acara yang dipimpin oleh Ketua Panitia Darmansyah, S.H., M.Kn., ini mendapat antusiasme tinggi dari ratusan anggota PPAT dan Anggota Luar Biasa (ALB). Tampak turut hadir Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, T. Denny Muharpan, S.H., M.H., yang membersamai agenda tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.