Bareskrim Tangkap Buronan Erick Soedjasa Terkait Kasus Dugaan Penipuan Rp37,4 Miliar
Muhammad Zulfikar September 11, 2026 12:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa, buronan dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia (ARI), perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan sistem verifikasi biometrik dan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Erick ditangkap tim gabungan di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu (9/9/2026), setelah tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922.

Baca juga: Bareskrim-Kepolisian Malaysia Sepakat Buru Aktor Intelektual hingga Cabut Paspor Buronan Narkoba

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengejaran terhadap Erick yang telah berstatus buronan selama lebih dari dua tahun.

"Upaya paksa penangkapan terhadap tersangka atas nama Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda, Surabaya (setelah tersangka tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Singapore Airlines SQ922)," kata Ade Safri dalam keterangannya, Jumat (11/9/2026).

Baca juga: Jadi Tentara Bayaran, Mantan Pacar Taylor Swift, Conor Kennedy, Masuk Daftar Buronan Rusia

Berawal dari laporan pada 2022

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat Agus Christianto pada 14 Agustus 2022. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan dalam jabatan di PT Asli Rancangan Indonesia dengan nilai kerugian yang disebut mencapai Rp37.426.285.740.

Perkara tersebut sebelumnya telah menyeret Rionald Anggara Soerjanto, yang saat itu menjabat Direktur Operasional PT Asli Rancangan Indonesia. Bareskrim menetapkan Rionald sebagai tersangka pada Agustus 2022. Penyidik menduga tindak pidana tersebut berlangsung pada periode 2018 hingga 2021.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga terdapat mekanisme pemberian fee kepada reseller yang tidak seluruhnya didasarkan pada aktivitas pemasaran produk perusahaan.

Menurut Ade Safri, Rionald mengatur kerja sama pemasaran melalui reseller dengan imbalan fee. Dalam pelaksanaannya, Rionald disebut menentukan pihak-pihak yang menerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk untuk pelanggan yang bukan merupakan hasil pemasaran reseller tersebut.

"Dalam pelaksanaannya, Rionald menentukan reseller penerima fee dan memerintahkan bagian keuangan melakukan pembayaran, termasuk atas pelanggan yang bukan hasil pemasaran reseller tersebut," ujar Ade Safri.

Pola pembagian fee

Dalam pengembangan perkara, Rionald meminta Tedjo Suprayogi Liman dan Erick Soedjasa mencarikan reseller.

Tedjo kemudian mengenalkan Alim Sutamto Wibowo, Franciscus Januar Halim, dan Fredy Widjaya. Sementara itu, Erick mengenalkan Michael WW Cheung.

Penyidik menduga sejumlah orang yang dikenalkan Tedjo tetap menerima fee meskipun tidak melakukan pemasaran produk PT Asli Rancangan Indonesia. Sebagian besar dana tersebut kemudian diduga dialirkan kembali kepada Rionald, sementara terdapat pula aliran dana kepada Tedjo.

Adapun Michael WW Cheung, yang dikenalkan Erick, disebut menerima fee atas 19 pelanggan. Dari jumlah tersebut, enam pelanggan diduga bukan merupakan hasil pemasaran Michael, dengan nilai fee mencapai Rp10.381.204.140.

Dalam konstruksi perkara versi penyidik, Erick diduga berperan mempertemukan Michael dengan Rionald dan mengatur kesepakatan pembagian fee. Erick juga diduga menerima aliran dana dari Michael dan Rionald.

Total dana yang disebut diterima Erick dari Michael dan Rionald mencapai Rp4.621.604.368.

"Berdasarkan kesepakatan, fee yang diterima Michael dibagi sebesar 50 persen kepada Rionald, 25% kepada Erick, dan 25% menjadi bagian Michael," kata Ade Safri.

Baca juga: Daftar 24 Buronan Indonesia Dicari Interpol Lengkap dengan Kasusnya, Terbaru Syekh Ahmad Al Misry

Enam orang telah lebih dulu diproses hukum

Kasus tersebut kemudian berkembang menjadi perkara dengan sejumlah tersangka. Pada November 2022, Bareskrim menetapkan lima tersangka baru dalam pengembangan perkara Rionald, yakni Alim Sutamto, Fredy Widjaya, Franciscus Januar Halim, Michael WW Cheung, dan Tedjo Suprayogi Liman.

Dalam perkembangan selanjutnya, keenam orang tersebut telah menjalani proses persidangan dan dijatuhi hukuman. Rionald disebut divonis empat tahun penjara, sedangkan Tedjo, Alim, Franciscus, Fredy, dan Michael masing-masing dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara.

Dengan demikian, penangkapan Erick pada September 2026 menjadi babak lanjutan dari perkara yang telah bergulir sejak 2022 dan sebagian pelakunya telah lebih dahulu mendapatkan putusan pengadilan.

Erick melarikan diri ke Singapura

Erick ditetapkan sebagai tersangka pada 2023 dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, setelah penetapan tersangka, ia disebut melarikan diri ke Singapura sehingga penyidik menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Bareskrim kemudian berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri. Upaya pengejaran tersebut berujung pada diterbitkannya Interpol Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024.

Setelah lebih dari dua tahun berada dalam pencarian, keberadaan Erick akhirnya terdeteksi dan ia ditangkap ketika memasuki wilayah Indonesia melalui Bandara Juanda.

Penangkapan tersebut sekaligus membuka kembali proses hukum terhadap Erick yang sebelumnya tertunda karena statusnya sebagai buronan.

Baca juga: Sosok PHP, Buronan yang Tembak 3 Polisi di Lampung, Diduga Terlibat Peredaran Senjata Ilegal

Posisi perkara saat ini

Setelah ditangkap di Surabaya, Erick dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Penyidik akan melanjutkan pemeriksaan terhadapnya sebagai tersangka dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini penting dicermati karena dugaan tindak pidana tidak hanya berkaitan dengan nilai kerugian yang mencapai Rp37,4 miliar, tetapi juga menyangkut dugaan rekayasa pemberian fee dalam hubungan bisnis perusahaan dengan reseller.

PT Asli Rancangan Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang teknologi identitas digital dan verifikasi biometrik. Perusahaan tersebut tercatat dalam daftar penyelenggara Inovasi Keuangan Digital (IKD) OJK pada 2020. Dokumen OJK mencantumkan PT Asli Rancangan Indonesia sebagai salah satu penyelenggara IKD yang tercatat. 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.