Realisasi APBN OKU Raya Tumbuh 5,45 Persen, KPPN Baturaja Tekankan Pengelolaan Harus Akuntabel
Shinta Dwi Anggraini September 11, 2026 12:45 PM

TRIBUNSUMSEL.COM, BATURAJA -- Perkembangan APBN di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan sampai dengan Agustus 2026 untuk belanja pemerintah pusat, realisasinya tumbuh positif sebesar 5,45 persen.

Informasi ini disampaikan Kepala KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) Baturaja, Siti Patimah Nasution, kepada awak media, Jumat (11/9/2026), dalam pertemuan Komunikasi Publik di Ruang Rapat KPPN.

Sebelumnya, Kepala KPPN sudah memaparkan materi di depan Bupati OKU dan para kepala OPD, dilanjutkan dalam pertemuan Komunikasi Publik di Ruang Rapat KPPN.

Lebih jauh Siti Patimah menjelaskan, pertumbuhan positif ini antara lain didorong oleh peningkatan realisasi belanja pegawai yang tumbuh 5,5 persen menjadi Rp348,27 miliar, serta belanja barang yang tumbuh 0,6 persen menjadi Rp98,79 miliar.

Pada kesempatan itu, Kepala KPPN Baturaja memaparkan perkembangan APBN di wilayah OKU Raya sampai dengan Agustus 2026. Untuk belanja pemerintah pusat, realisasinya tumbuh positif sebesar 5,45 persen.

"Pertumbuhan tersebut antara lain didorong oleh peningkatan realisasi belanja pegawai yang tumbuh 5,5 persen menjadi Rp348,27 miliar, serta belanja barang yang tumbuh 0,6 persen menjadi Rp98,79 miliar," ujarnya.

Sementara itu, untuk Transfer ke Daerah (TKD), realisasinya mengalami penurunan sebesar 12,63 persen.

Penurunan tersebut antara lain dipengaruhi oleh penurunan Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 51,1 persen menjadi Rp214,09 miliar, DAK Fisik turun 47 persen menjadi Rp18,76 miliar, serta Dana Desa yang juga mengalami penurunan.

Namun demikian, penurunan TKD secara umum perlu dilihat dalam konteks refocusing anggaran untuk mendukung program prioritas pemerintah.

Di sisi lain, dukungan terhadap kebutuhan dasar masyarakat tetap terlihat melalui kenaikan beberapa komponen.

DAU tumbuh 4,1 persen menjadi Rp1,71 triliun, sedangkan DAK Nonfisik tumbuh 18,8 persen menjadi Rp499,3 miliar. Untuk penerimaan pemerintah pusat, tercatat pertumbuhan negatif sebesar 11,5 persen.

Dalam konteks OKU Raya, hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh penurunan TKD, mengingat mayoritas penerimaan pajak di wilayah OKU Raya masih disumbang oleh potongan pajak instansi pemerintah.

Dari data ini, dapat dilihat bahwa dinamika APBN di daerah tidak hanya berbicara mengenai naik atau turunnya angka.

Yang lebih penting adalah bagaimana setiap rupiah anggaran tersebut dapat memberikan manfaat dan mendukung pencapaian prioritas pembangunan.

Selanjutnya, melihat secara lebih khusus realisasi penyaluran Transfer ke Daerah di OKU Raya.

Sampai dengan Agustus 2026, pemerintah pusat telah menyalurkan TKD sebesar Rp1,11 triliun kepada Kabupaten OKU Selatan, Rp771,52 miliar kepada Kabupaten OKU, dan Rp733,72 miliar kepada Kabupaten OKU Timur.

"Jika dilihat secara keseluruhan, besarnya proporsi TKD, yaitu sekitar Rp2,99 triliun, dibandingkan dengan belanja pemerintah pusat yang berada pada kisaran Rp423,92 miliar sebagaimana data sebelumnya, menunjukkan betapa pentingnya peran pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing," ujarnya.

Dengan kata lain, keberhasilan pengelolaan keuangan daerah menjadi sangat penting.

Dana yang telah disalurkan perlu dikelola secara efektif, efisien, tepat sasaran, dan akuntabel agar benar-benar memberikan dampak kepada masyarakat.

Di sinilah sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi sangat penting. KPPN Baturaja tentunya siap mendukung melalui fungsi penyaluran, monitoring, konsultasi, serta pemberian informasi dan asistensi sesuai dengan kewenangan yang kami miliki.

Selanjutnya mengenai larangan pemberian gratifikasi, pada prinsipnya, pegawai negeri atau penyelenggara negara wajib menolak gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, tugas, maupun pekerjaannya, kecuali dalam kondisi yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021, antara lain bahwa PNS wajib menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi, serta dilarang menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaan. 

Selain itu, terdapat ketentuan pidana sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 terkait pemberian maupun penerimaan suap atau gratifikasi yang memenuhi unsur pidana.

 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.