Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Ketua Senat Universitas Tadulako (Untad), Prof Djayani, menegaskan tidak ada rekayasa aturan terkait tata cara pemilihan maupun keanggotaan Senat Untad.
Penegasan ini disampaikan Prof Djayani menyikapi isu yang berkembang serta adanya laporan ke kementerian mengenai dugaan pelanggaran Statuta di tubuh Senat Untad.
Menurutnya, langkah ditempuh Senat Untad saat ini murni untuk merapikan dan menyesuaikan Peraturan Senat agar tegak lurus dengan Statuta kampus.
Baca juga: Dokumen Proyek Swakelola MCK PUPR Morowali Disebut Sesuai Rekomendasi BPK
"Tidak ada aturan senat yang kita rekayasa. Yang kita lakukan adalah harmonisasi karena aturan sebelumnya ada pasal-pasal yang ditambahkan, padahal bertentangan atau tidak sesuai dengan Statuta Perguruan Tinggi," ujar Prof. Djayani saat diwawancarai, Kamis (10/9/2026).
Penjelasan Soal Riwayat Keanggotaan dan Tudingan Irjen
Menjawab persoalan masa jabatan anggota senat yang dipersoalkan hingga dilaporkan ke Irjen Kemendikbudristek, Prof Djayani menjelaskan bahwa dirinya telah diundang dan berdiskusi langsung dengan kementerian, Biro Hukum, serta Tim Inspektorat Jenderal (Irjen).
Ia merinci, keanggotaan Senat Untad dari periode ke periode—sejak Statuta 2010, kepemimpinan Rektor Prof Basir, Prof Mahfudz, hingga Prof Amar—selalu mengacu pada regulasi yang berlaku pada zamannya, baik secara ex-officio maupun keterwakilan fakultas.
"Laporan yang masuk ke Irjen itu sudah clear. Saya sampaikan ke teman-teman senat, kalau berbeda pendapat itu biasa, tapi jangan mengotot seolah-olah sudah memutus bahwa ada pelanggaran Statuta. Nyatanya dari kementerian melihat ini hanya soal perbedaan persepsi," jelasnya.
Undang Biro Hukum dan Irjen ke Palu
Terkait mekanismenya ke depan, Prof Djayani memastikan pihak Senat Untad telah meminta perwakilan Biro Hukum, Irjen, dan Dirjen Kemendikbudristek untuk hadir langsung di Palu.
Kehadiran tim kementerian ini diharapkan bisa mendampingi proses penyusunan surat penegasan dan penataan ulang keanggotaan senat Pengganti Intermediet (PAW) di tingkat fakultas.
Baca juga: Karhutla Kembali Landa Tojo Una-una Sulteng, 30 Hektare Lahan di Desa Buyuntaripa Terbakar
"Tujuannya satu, supaya aturan ini jernih dan keanggotaan senat benar-benar sah tanpa ada keraguan. Setelah penataan keanggotaan ini rampung berdasarkan aturan Statuta, baru kita melangkah ke tahap selanjutnya," pungkas Prof. Djayani.(*)