SURYA.co.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tengah menghadapi sorotan setelah sejumlah penerima manfaat di Jawa Timur mengalami gangguan kesehatan yang diduga berkaitan dengan makanan yang mereka konsumsi.
Dalam sepekan, dugaan keracunan MBG dilaporkan terjadi di Sidoarjo, Nganjuk, dan Jombang dengan jumlah penerima terdampak mencapai ratusan orang.
Rangkaian kejadian tersebut bukan hanya memunculkan pertanyaan mengenai keamanan makanan yang dibagikan, tetapi juga tentang siapa yang harus bertanggung jawab ketika standar keamanan pangan tidak dijalankan.
Persoalan itu menjadi semakin penting karena program MBG menyasar anak-anak sekolah dan peserta didik dalam jumlah besar.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, kejadian keracunan dalam program MBG dapat masuk ke ranah pidana apabila terbukti terjadi kelalaian, termasuk pelanggaran terhadap standar operasional prosedur (SOP).
"Jika sudah menyebabkan keracunan dan kematian, menurut saya harus ada tindakan hukum bagi para pihak yang terlibat, meskipun bukan kesengajaan melainkan kelalaian," kata Dosen tetap Fakultas Hukum (FH) Universitas Trisakti itu, dikutip dari Kompas.com, Kamis (10/9/2026).
Menurut Fickar, persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius karena kejadian serupa disebut terus berulang.
Advokat yang memiliki keahlian khusus dalam bidang Hukum Acara Pidana itu menilai, penanganan yang hanya berhenti pada permintaan maaf atau sanksi administratif tidak cukup untuk membangun efek jera.
Fickar menilai sanksi pidana diperlukan bukan semata-mata untuk menghukum pihak yang bertanggung jawab. Penegakan hukum juga dapat berfungsi sebagai instrumen pencegahan agar pengelola program lebih disiplin menjalankan setiap tahapan keamanan pangan.
"Karena itu penjatuhan sanksi pidana pada gilirannya akan menghindarkan atau mencegah terjadinya keracunan," tegas Fickar.
Pandangan tersebut menempatkan persoalan keracunan MBG bukan hanya sebagai kegagalan teknis di dapur penyedia makanan. Ketika ada kelalaian yang terbukti menyebabkan orang sakit, luka berat, atau bahkan meninggal dunia, tanggung jawab hukum dapat menjadi bagian dari proses evaluasi.
Dalam KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026, Pasal 474 mengatur tindak pidana akibat kealpaan.
Kelalaian yang menyebabkan orang lain mengalami gangguan kesehatan dapat dipidana, sedangkan apabila mengakibatkan luka berat ancamannya lebih tinggi. Jika kelalaian menyebabkan kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Ketentuan itu juga memiliki konsekuensi lebih serius ketika tindak pidana dilakukan dalam menjalankan jabatan, mata pencaharian, atau profesi. Pasal 475 menyebut pidananya dapat ditambah sepertiga.
Artinya, secara hukum, dugaan kelalaian tidak otomatis menjadi perkara pidana hanya karena terjadi setelah seseorang mengonsumsi makanan. Tetap diperlukan pembuktian mengenai adanya kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta akibat yang ditimbulkan.
Baca juga: Nasib 115 Santri Usai Dirawat Diduga Keracunan MBG di Sidoarjo, Kini Masuk RS Lagi Gara-gara Ini
Fickar mengingatkan agar penindakan tidak dilakukan secara parsial. Pemeriksaan, menurut dia, harus melihat seluruh rantai penyelenggaraan MBG untuk mengetahui di titik mana kelalaian terjadi.
Namun ia menegaskan, penindakan ini harus komprehensif.
Misalnya, kata dia, dengan tetap mempertimbangkan apakah kelalaiannya hanya disebabkan oleh SPPG atau berkaitan dengan hal lain, termasuk pemotongan anggaran.
"Karena itu penuntutan terhadap penyalahgunaan anggaran juga harus sinergi dengan akibat keracunan," tutur Fickar.
Pernyataan tersebut memperluas persoalan dari sekadar kualitas makanan menjadi kemungkinan adanya masalah dalam tata kelola program. Karena itu, investigasi seharusnya tidak hanya memeriksa makanan yang dikonsumsi penerima, tetapi juga pengadaan bahan baku, pengolahan, kebersihan dapur, suhu penyimpanan, waktu distribusi, proses pengemasan, hingga makanan diterima dan disantap.
Kerangka keamanan pangan sendiri memang menempatkan pangan yang aman sebagai bagian penting dalam penyelenggaraan pangan nasional. UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan mendefinisikan keamanan pangan sebagai kondisi dan upaya untuk mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia, maupun benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia.
Selain itu, pemerintah pada 2026 juga telah menerbitkan PP Nomor 1 Tahun 2026 yang mengubah PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Regulasi tersebut mulai berlaku pada 5 Januari 2026.
Rangkaian dugaan keracunan MBG di Jawa Timur memperlihatkan mengapa isu keamanan pangan menjadi penting. Dalam sepekan terakhir, tiga daerah melaporkan gangguan kesehatan setelah penerima mengonsumsi menu MBG.
Meski demikian, sampai saat ini belum ada kesimpulan resmi bahwa makanan MBG menjadi penyebab pasti seluruh keluhan tersebut. Pemeriksaan medis dan investigasi tetap diperlukan untuk memastikan sumber gangguan kesehatan.
Karena itu, istilah dugaan keracunan masih tepat digunakan sampai hasil pemeriksaan dari instansi terkait memastikan penyebabnya.
Kasus di Sidoarjo menjadi kejadian dengan jumlah penerima yang mengalami keluhan kesehatan paling besar dalam rangkaian tersebut.
Dugaan keracunan pertama kali dilaporkan terjadi pada Selasa (1/9/2026) di wilayah Tanggulangin. Pada perkembangan awal, sebanyak 516 orang dilaporkan mengalami gejala dan mendapatkan penanganan medis di delapan rumah sakit di Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu, 320 orang telah diperbolehkan pulang, sedangkan 65 pasien masih menjalani rawat inap.
Jumlah tersebut kemudian meningkat. Hingga Rabu (2/9/2026) siang, penerima yang mengalami keluhan kesehatan disebut mencapai 566 orang.
Kasus juga tidak hanya berasal dari Pondok Pesantren Manba’ul Hikam. Siswa dari 19 sekolah lain dilaporkan mengalami keluhan setelah menerima makanan MBG dari SPPG Kalitengah.
Pada pembaruan berikutnya, total pasien bertambah menjadi 668 orang.
Dari jumlah tersebut, 586 pasien telah diperbolehkan pulang, 80 pasien masih menjalani perawatan di sejumlah fasilitas kesehatan, sedangkan dua lainnya masih dalam tahap observasi.
Besarnya jumlah penerima yang terdampak membuat kasus Sidoarjo menjadi salah satu titik penting dalam evaluasi keamanan pangan MBG.
Meski demikian, penyebab pasti keluhan kesehatan tersebut belum dapat disimpulkan sehingga diperlukan investigasi untuk mengetahui apakah masalah berasal dari bahan makanan, proses pengolahan, penyimpanan, distribusi, atau faktor lain.
Kasus berikutnya muncul di Kabupaten Nganjuk pada Rabu (2/9/2026). Sebanyak 50 siswa SMAN 3 Nganjuk dilaporkan mengalami keluhan setelah mengonsumsi menu MBG.
Para siswa sempat mendapatkan penanganan di Puskesmas Nganjuk. Sebagian kemudian dirujuk ke RSUD Nganjuk, Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk, dan Rumah Sakit Islam Aisyiyah.
Kepala Puskesmas Nganjuk, dr. Rio Kasino, mengatakan terdapat 50 pasien dari SMAN 3 Nganjuk yang diduga mengalami keracunan setelah mengonsumsi MBG.
Hingga pukul 16.00 WIB, pasien masih terus berdatangan untuk mendapatkan penanganan.
"Para pasien masih bergulir datang. Kami siap menerimanya. Kami melakukan penanganan berupa stabilisasi terhadap pasien. Apabila butuh penanganan lebih lanjut kami rujuk ke rumah sakit," urainya pada Rabu (2/9/2026).
Keluhan yang dilaporkan antara lain mual, pusing, hingga muntah.
Puskesmas melakukan stabilisasi sebagai penanganan awal, sementara pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut dirujuk ke rumah sakit.
Sama seperti Sidoarjo, kasus di Nganjuk masih membutuhkan pemeriksaan lanjutan untuk memastikan hubungan antara makanan MBG dengan keluhan kesehatan yang dialami siswa.
Kasus ketiga terjadi di SMPN 1 Kabuh, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang. Keluhan kesehatan mulai muncul setelah siswa mengonsumsi MBG pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Awalnya, pihak sekolah memperkirakan sekitar 50 siswa mengalami diare.
Namun, setelah dilakukan pendataan dan validasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, jumlah tersebut meningkat menjadi 256 kasus hingga Kamis (3/9/2026).
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang, dr. Hexawan Tjahja Widada, mengatakan tujuh siswa masih menjalani perawatan karena mengalami lemas dan membutuhkan rehidrasi.
"Yang tujuh ini kondisinya lemas. Sebetulnya kondisinya sudah bagus, paling rehidrasi saja. Mungkin besok sudah pulang," ucap Hexawan dikonfirmasi terpisah oleh Tribunjatim.com, Kamis (3/9/2026).
Menurut Hexawan, keluhan mulai bermunculan beberapa jam setelah makanan dikonsumsi.
"Jadi kejadiannya mulai dari kemarin, Rabu (2/9/2026). Awalnya orang menganggap diare biasa, tetapi setelah datanya dikumpulkan ternyata jumlahnya banyak," ujarnya melanjutkan.
Hingga Kamis sore, tujuh siswa masih menjalani rawat inap di Puskesmas. Sementara sekitar 74 siswa lainnya menjalani rawat jalan di puskesmas maupun sejumlah klinik, termasuk Klinik Mitra Plus dan Klinik As-Syifa.
Sebagian siswa lainnya menjalani pengobatan secara mandiri atau rawat jalan.
Jumlah tersebut masih berpotensi berubah karena pendataan terus berjalan.
"256 ini. Ya kan masih bergerak terus, nanti apakah ada yang masuk lagi di Puskesmas atau tidak," pungkas Hexawan.
Sebelumnya, sekolah menerima laporan adanya siswa yang mengalami diare setelah mengonsumsi MBG. Menu yang dibagikan pada Rabu diketahui terdapat udang.
Kepala SMPN 1 Kabuh, Suprihadiono, mengatakan pihak sekolah mulai menerima laporan gangguan kesehatan pada Kamis pagi.
"Belum dihitung nanti jumlahnya, ada 50-an paling enggak," ucap Suprihadiono saat dikonfirmasi, Tribunjatim.com.
Keluhan yang diterima pihak sekolah saat itu didominasi diare.
"Mungkin hanya diare-diare. Diare mencret," ujarnya melanjutkan.
Namun, setelah diverifikasi Dinkes, jumlah kasus jauh lebih besar dibandingkan laporan awal sekolah.
Rangkaian kasus di Sidoarjo, Nganjuk, dan Jombang menunjukkan satu persoalan yang sama: makanan yang dikonsumsi dalam program berskala besar dapat berdampak kepada banyak penerima dalam waktu bersamaan ketika sistem pengawasan gagal bekerja.
Di sinilah pentingnya membedakan antara kejadian yang benar-benar terbukti sebagai keracunan dengan dugaan keracunan yang masih dalam penyelidikan. Tetapi pada saat yang sama, status dugaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap kemungkinan adanya kelalaian.
Jika investigasi nantinya menemukan pelanggaran SOP yang memiliki hubungan sebab-akibat dengan korban, maka persoalannya dapat meningkat dari sekadar evaluasi administratif menjadi pertanggungjawaban hukum.
KUHP Nasional yang berlaku pada 2026 telah menyediakan dasar pemidanaan terhadap kealpaan yang menyebabkan luka maupun kematian. Untuk kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, Pasal 474 ayat (3) menetapkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Namun, penerapan pasal pidana tetap harus berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan. Tidak setiap insiden setelah makan otomatis berarti terdapat tindak pidana.