Warga Laporkan Dugaan Pungli saat Cek Fisik Kendaraan, Samsat Gorontalo Angkat Bicara
Fadri Kidjab September 11, 2026 02:59 PM

 

TRIBUNGORONTALO.COM – Keluhan warga terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam layanan cek fisik kendaraan mendapat perhatian dari Samsat Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo.

Keluhan tersebut muncul setelah seorang warga berinisial FN, mahasiswa asal Sulut yang mengaku diminta membayar Rp100 ribu saat melakukan cek fisik bantuan kendaraan.

Saat itu, FN tengah mengurus penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang hilang. Kendaraannya berada di Gorontalo, sedangkan STNK-nya terdaftar di Manado, Sulawesi Utara.

Untuk melengkapi administrasi, FN melakukan cek fisik bantuan di Samsat Kota Gorontalo.

Melalui unggahan di media sosial, ia mempertanyakan kejelasan serta dasar hukum biaya tersebut, sekaligus menandai sejumlah akun kepolisian dan satuan lalu lintas di Gorontalo.

Baur Fisik Samsat Kota Gorontalo, Bripka Wahyudin Junus, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima aduan masyarakat tersebut dan berkomitmen untuk menindaklanjutinya.

"Iya, kami barusan mendapat informasi juga terkait pengaduan dari masyarakat tersebut. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Wahyudin saat diwawancarai TribunGorontalo.com, Jumat (11/9/2026).

Wahyudin menjelaskan bahwa penelusuran diperlukan untuk memperjelas pokok masalah yang dilaporkan. Ia juga mengingatkan seluruh anggota agar senantiasa menjaga integritas dan transparansi dalam pelayanan publik.

"Kami akan mendalami dan menelusuri terkait laporan tersebut. Untuk anggota agar selalu tetap menjaga integritas dan transparan dalam hal pelayanan publik terhadap masyarakat," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat harus berjalan terbuka dan sesuai aturan. Pihaknya meminta warga tidak ragu menyampaikan kendala secara langsung kepada petugas jika menemukan hambatan di lapangan.

"Jika masyarakat mendapati kendala terkait pelayanan di Samsat, agar bisa langsung menghubungi kami selaku petugas," ujar Wahyudin.

Menurutnya, penyampaian keluhan secara langsung memudahkan petugas mendeteksi masalah sehingga solusi yang tepat dapat segera diambil.

"Dengan begitu kami bisa carikan solusi apabila hal-hal yang tidak sesuai ketentuan," katanya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Diduga Alami Pelecehan, Sales Mobil di Gorontalo Polisikan Atasan

DUGAAN PUNGLI -- Kantor Samsat Kota Gorontalo di Jl. Jenderal Sudirman No.6, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (11/9/2026). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga)
DUGAAN PUNGLI -- Kantor Samsat Kota Gorontalo di Jl. Jenderal Sudirman No.6, Kelurahan Wumialo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Jumat (11/9/2026). (Sumber Foto: TribunGorontalo.com/Jefri Potabuga) 

Terkait dugaan pungli Rp100 ribu tersebut, Wahyudin menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran yang dilakukan oleh anggota.

"Jika kedapatan melakukan pelanggaran, kami tidak sungkan untuk melakukan tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tersebut," tegasnya.

Sebagai informasi, ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Layanan yang memiliki tarif PNBP resmi meliputi penerbitan STNK, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), serta surat mutasi.

Penelusuran oleh Samsat Kota Gorontalo terus dilakukan guna memastikan apakah ada dasar pelayanan yang sah atau terjadi pelanggaran oleh oknum petugas.

Hingga saat ini, belum ditemukan bukti yang cukup kuat mengenai dugaan tersebut, dan permasalahan masih dalam proses penelusuran Samsat Kota Gorontalo. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.