Baru Mangkal Tunggu Pembeli, Pengedar Narkoba di Banyuasin Ditangkap Bawa 101 Gram Sabu & 70 Ekstasi
Slamet Teguh September 11, 2026 03:46 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, BANYUASIN – Saat menunggu pembeli, seorang pengedar narkoba berinisial PS (28) ditangkap polisi.

PS tidak menyangka, saat baru tiba di lokasi tempatnya mangkal untuk menunggu pembeli narkoba datang, langsung ditangkap Satres Narkoba Polres Banyuasin.

PS yang merupakan warga Desa Pulau Rajak, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin, diamankan di pinggir Jalintim Palembang-Betung, Kelurahan Seterio, Kecamatan Banyuasin III, Kabupaten Banyuasin.

Kasi Humas Polres Banyuasin Iptu Abu Bakar menuturkan, penangkapan PS berawal dari informasi masyarakat mengenai sering adanya orang yang diduga melakukan transaksi narkotika.

Baca juga: Nyambi Edarkan Narkoba, Penjual Model di Ogan Ilir Diciduk Polisi, Bisa Transaksi 2-3 Kali Seminggu

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satres Narkoba Polres Banyuasin melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan PS.

"Saat pelaku berhenti di pinggir Jalan Palembang-Betung, anggota langsung mengamankan pelaku. Penggeledahan dilakukan dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 101,12 gram yang dibungkus menggunakan amplop warna cokelat yang disembunyikan di tangan kanan pelaku," katanya, Jumat (11/9/2026).

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 70 butir narkotika jenis ekstasi merek tengkorak warna pink dengan berat bruto 27,91 gram.

Dari pelaku PS, polisi turut mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku, uang tunai Rp150 ribu, serta satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk bertransaksi.

"Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman pidana 6 tahun hingga 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati, sesuai ketentuan pasal yang disangkakan," pungkasnya.

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.