Karyawan Telkomsel Diduga Curi Kabel dan Aki Tower, Sasar 12 Lokasi di Kabupaten Semarang
deni setiawan September 11, 2026 03:55 PM

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Seorang karyawan perusahaan Telkomsel diamankan polisi setelah diduga terlibat dalam aksi pencurian kabel dan aki tower telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten Semarang.

Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni BD, warga Kabupaten Grobogan yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel dan IY, warga Kota Semarang.

Keduanya diduga tidak hanya terlibat dalam satu aksi pencurian.

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan, polisi menduga keduanya berkaitan dengan pencurian aki atau baterai tower Telkomsel di sedikitnya 12 lokasi di Kabupaten Semarang sejak Januari hingga Mei 2026.

Baca juga: Sosok Juliani, Wanita Pemburu Investor KEK Kendal, Keliling 11 Kota dalam 9 Hari

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP M Bodia Teja Lelana mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di Desa Jambu, Kecamatan Jambu, pada Rabu (9/9/2026).

"Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu."

"Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran," tutur AKP Bodia, Jumat (11/9/2026).

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, polisi menduga aksi pencurian kabel tersebut telah direncanakan.

BD diduga menghubungi IY melalui pesan WhatsApp pada Rabu (9/9/2026) sekira pukul 14.00 untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di Kecamatan Jambu.

Sekira pukul 15.50, keduanya kemudian bertemu di lokasi tower.

IY diduga bertugas memanjat tower dan memotong kabel. Sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel yang telah dipotong.

"Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan," jelasnya.

Polisi kemudian mengembangkan keterangan kedua tersangka.

Dari proses tersebut, penyidik menemukan dugaan keterlibatan keduanya dalam sejumlah pencurian baterai atau accu tower Telkomsel di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.

Sedikitnya ada 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran aksi pencurian sejak Januari hingga Mei 2026.

Lokasi tersebut antara lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran.

“Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya."

"Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian," terang AKP Bodia.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan BD pada Rabu (9/9/2026) malam di Ambarawa.

Dari pemeriksaan awal, BD mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan IY dalam aksi tersebut.

• Inilah Sosok di Balik Jasad Bayi Terkubur di Bandungan Semarang, 2 Tersangka Pasangan Muda

"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut."

"Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran," kata Kasat Reskrim.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi. Di antaranya tiga tang potong, satu mobil Toyota Calya warna merah, satu sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekira 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.

Akibat rangkaian pencurian tersebut, total kerugian perusahaan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

AKP Bodia menegaskan, Polres Semarang masih melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh rangkaian aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya lokasi lain maupun pihak lain yang terlibat.

"Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian."

"Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Keduanya kini menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Polres Semarang. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.