TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi - Pemkab Banyuwangi menyiapkan langkah untuk memastikan pelayanan masyarakat di Desa Kenjo, Kecamatan Glagah, tetap berjalan setelah kepala desa berinisial AS (34) ditahan Satreskrim Polresta Malang. AS ditahan terkait dugaan kasus penipuan dengan modus menawarkan beasiswa kuliah kedokteran di China. Perkara tersebut disebut berkaitan dengan kerugian korban hingga ratusan juta rupiah dan terjadi pada 2015.
Menurut informasi yang diterima, AS telah menjalani penahanan di Polresta Malang selama sekitar 10 hari terakhir.
Pemkab Banyuwangi kemudian mengambil langkah administratif untuk memastikan penahanan tersebut tidak berdampak pada pelayanan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat di Desa Kenjo.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Banyuwangi MY Bramuda mengatakan, pemkab telah mengirim surat resmi kepada Polresta Malang untuk memperoleh informasi mengenai kondisi hukum AS.
"Kami meluncurkan surat resmi kepada Polresta Malang. Jawaban dari surat tersebut akan menjadi dasar Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil keputusan ke depannya," kata Bramuda, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Christyani Wibowo, Dancer Sound Horeg Asal Banyuwangi Pamer Saweran Unik dari Uang Hingga Sayuran
Menurut dia, surat tersebut sudah dikirimkan. Namun, hingga Jumat, Pemkab Banyuwangi masih menunggu jawaban resmi dari kepolisian.
"Kami masih menunggu nanti jawabannya seperti apa. Karena Desa Kenjo, setelah kades ini ditahan, perlu ada keberlanjutan supaya pelayanan masyarakat tidak berhenti," kata dia.
Bramuda mengatakan, setelah jawaban resmi dari Polresta Malang diterima, Pemkab Banyuwangi akan menentukan langkah berikutnya. Salah satu opsi yang terbuka adalah menunjuk kepala desa sementara untuk Desa Kenjo.
Keputusan tersebut akan dibahas bersama pihak terkait, termasuk pemerintah kecamatan.
"Tentu pihak kecamatan akan mem-back up. Kami akan melihat, kan masalah Kenjo ini kompleks," tutur dia.
Baca juga: Pawai Endhog-Endhogan Maulid Nabi Banyuwangi, Ribuan Telur Dibagikan pada Warga
Selain persoalan penahanan AS, Bramuda mengungkapkan bahwa Pemkab Banyuwangi sebelumnya telah menerima pengaduan terkait kepala Desa Kenjo tersebut.
"Pengaduaan ada. Upaya-upaya penyelesaian secara internal sebenarnya sedang kami lakukan saat itu," tutur dia.
Namun, Bramuda menegaskan, pengaduan yang sebelumnya diterima Pemkab Banyuwangi berbeda dengan perkara hukum yang kini menjerat AS.
"Ada yang lain permasalahannya. Dan sebenarnya yang bersangkutan juga dalam tahap pembinaan untuk proses temuan dari Inspektorat saat ini," kata dia.