Laporan Reporter TribunBengkulu.com, M. Bima Kurniawan
TRIBUNBENGKULU.COM, KEPAHIANG - Kuasa hukum terdakwa Muksir, Emilia Puspita, mengapresiasi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepahiang yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada kliennya dalam perkara kematian Gita Fitri Ramadani.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Muksir terbukti melanggar Pasal 474 ayat (3) KUHP yang berkaitan dengan kealpaan atau kelalaian.
Putusan tersebut telah sesuai dengan fakta dan keterangan yang terungkap selama proses persidangan.
"Menanggapi putusan majelis hakim terhadap klien saya dengan putusan Pasal 474 ayat (3), yakni kealpaan, saya mengapresiasi serta berterima kasih kepada majelis hakim yang telah memutuskan perkara ini dengan adil dan bijaksana," ujar Emilia, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Muksir Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Kematian Gita Fitri di Kepahiang, Jauh di Bawah Tuntutan JPU
Putusan tersebut menunjukkan bahwa perkara yang menjerat kliennya dinilai sebagai persoalan kelalaian.
Berdasarkan pandangannya terhadap fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak terdapat hal yang menunjukkan bahwa kematian Gita merupakan tindak pidana pembunuhan.
"Dari putusan tersebut artinya ini mutlak kelalaian. Dari fakta persidangan dan keterangan saksi tidak ada yang menunjukkan bahwa ini adalah pembunuhan," tegasnya.
Meski mengapresiasi putusan tersebut, Emilia mengatakan pihaknya belum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Ia akan terlebih dahulu berdiskusi dengan Muksir untuk menentukan sikap terhadap vonis empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim.
"Untuk persoalan hukum lebih lanjut saya akan berdiskusi dulu dengan klien saya terkait upaya hukum yang akan dilakukan ke depan," kata Emilia.
Di sisi lain, Emilia menyatakan pihaknya siap menghadapi apabila Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut.
"Jika nanti ke depannya jaksa melakukan upaya banding terhadap putusan ini, kami pun akan menyiapkan kontra memori banding terhadap banding yang akan dilakukan JPU," ungkapnya.
Dirinya akan tetap mendampingi Muksir selama proses hukum berlangsung hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jadi tetap saya akan mengawal proses hukum ini hingga inkrah," ujarnya.
Selain mengenai vonis, Emilia juga menjelaskan soal barang bukti dalam perkara tersebut.
Terdapat dua unit telepon seluler milik terdakwa yang berdasarkan putusan majelis hakim dikembalikan kepada keluarga Muksir.
Namun, barang bukti tersebut belum diambil karena proses hukum perkara masih belum selesai.
"Terkait barang bukti memang ada dua unit handphone yang akan dikembalikan kepada keluarga terdakwa, namun memang belum kita ambil sebelum proses hukum ini benar-benar inkrah," jelas Emilia.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Emilia juga menyampaikan harapannya agar hubungan antara keluarga Muksir dan keluarga almarhumah Gita Fitri Ramadani dapat kembali terjalin.
Ia berharap perkara tersebut tidak memutus hubungan silaturahmi antara kedua keluarga.
"Saya sebagai pengacara terdakwa menyampaikan kepada pihak keluarga almarhum untuk berupaya agar silaturahmi bisa terjalin kembali antara dua kerabat ini dan ada pintu maaf bagi terdakwa," pungkas Emilia.