TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Empat kru kapal motor (KM) Laut Jaya 3 terjun ke laut setelah kapal kayu membawa sembako yang mereka tumpangi terbakar di perairan Tokong Palang Biru, Pulau Jemaja, Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepri, Kamis (10/9/2026).
Kapal yang terbakar di perairan Anambas itu berlayar dari Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Peristiwa itu terjadi sekira pukul 10.30 WIB saat kapal sedang berlayar.
Api pertama kali terlihat dari bagian belakang anjungan, tepatnya di sekitar cerobong asap knalpot.
Jarak garis lurus antara Pulau Tokong Malang Biru (sering disebut Tokong Palang Biru) dengan pusat kabupaten Kepulauan Anambas (Tarempa, Kecamatan Siantan) adalah sekitar 123 kilometer atau setara dengan 66,4 mil laut (nautical miles).
Secara administratif, Pulau Tokong Malang Biru merupakan salah satu pulau terluar Indonesia yang terletak di bagian selatan Kabupaten Kepulauan Anambas (masuk wilayah Kecamatan Siantan Selatan/Jemaja).
Baca juga: Breaking News, Kapal Pengangkut Sembako Terbakar di Perairan Tokong Palang Biru Anambas
Karena wilayah ini merupakan daerah kepulauan (maritim), perjalanan dari Tarempa menuju pulau batu tidak berpenghuni ini hanya bisa ditempuh menggunakan jalur laut dengan kapal atau speed boat.
Kepala Basarnas Natuna Abdul Rahman mengatakan, api muncul secara tiba-tiba dan dengan cepat membesar.
"Api tiba-tiba muncul dari bagian belakang anjungan tepatnya di sekitar cerobong asap. Api dengan cepat membesar dan membakar bagian badan kapal," ujar Abdul Rahman, Jumat (11/9/2026).
Menurutnya, kobaran api semakin mudah membesar karena terdapat material berbahan fiber dan karet di atas anjungan kapal.
Melihat api yang semakin membesar, nakhoda kapal Solihin (33) bersama tiga ABK, yakni Jono (57), Roy Ardi Sandi dan Qori Fathin Nabawi (19), langsung mengambil tindakan penyelamatan.
Keempatnya memilih meninggalkan kapal dan terjun ke laut untuk menghindari kobaran api yang terus meluas.
Mereka kemudian berusaha bertahan di tengah laut dengan memanfaatkan karung yang mengapung.
Selama sekitar 1,5 jam, keempat korban bertahan sambil menunggu bantuan datang.
Situasi itu akhirnya berubah setelah sebuah kapal yang melintas di jalur pelayaran tersebut melihat keberadaan mereka.
Sekira pukul 12.00 WIB, KM Jaya Makmur 88 datang memberikan pertolongan dan mengevakuasi Solihin bersama tiga ABK KM Laut Jaya 3.
Keempat korban kemudian dibawa menggunakan KM Jaya Makmur 88 menuju Tarempa.
Perjalanan berlangsung cukup lama hingga mereka tiba di Pelabuhan Tarempa sekitar pukul 04.00 WIB pada Jumat (11/9/2026).
Abdul Rahman mengapresiasi tindakan awak KM Jaya Makmur 88 yang memberikan pertolongan kepada para korban.
"Tindakan yang dilakukan oleh KM Jaya Makmur 88 sudah tepat dan benar. Setiap orang atau kelompok berhak dan wajib memberikan pertolongan apabila melihat kondisi membahayakan atau kecelakaan di laut," katanya.
Ia menjelaskan kewajiban memberikan pertolongan tersebut juga diatur dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Basarnas Natuna mengingatkan para pengguna transportasi laut agar tidak mengabaikan faktor keselamatan sebelum maupun selama pelayaran, khususnya di wilayah perairan Anambas dan Natuna.
"Kami meminta agar seluruh akomodasi transportasi laut selalu melengkapi perlengkapan keselamatan dan komunikasi yang memadai," tegas Abdul Rahman.
Selain perlengkapan keselamatan, pemeriksaan kondisi mesin dan kelistrikan kapal juga harus dilakukan secara berkala.
Muatan kapal pun perlu diperhatikan agar sesuai dengan kemampuan kapal.
"Pemeriksaan mesin dan kelistrikan kapal harus dilakukan secara berkala hingga muatan kapal juga perlu disesuaikan untuk mencegah kejadian serupa," tambahnya. (TribunBatam.id/Ihsan Imaduddin)