Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam, Terdakwa Mami dan Koko Divonis Penjara Seumur Hidup
Dewi Haryati September 11, 2026 04:07 PM

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anik Istiqomah alias Mami, dan Wilson Lukman alias Koko, terdakwa kasus pembunuhan terhadap calon pemandu lagu di Batam, Dwi Putri Apriliandini, lolos dari hukuman mati.

Nasib keduanya, menyusul dua terdakwa yakni Putri Eangelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, yang telah lebih dulu diputus perkaranya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batam pada sidang putusan yang digelar Jumat (11/9/2026).

Dua papi dalam kasus pembunuhan ini sebelumnya diputus masing-masing 18 dan 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini, Anik Istiqomah alias Mami diputus penjara seumur hidup. 

Terjadi perbedaan pendapat atau dissenting opinion di antara hakim untuk hukuman terdakwa Mami.

Hakim anggota, Irfan memvonis terdakwa hukuman 20 tahun penjara, sedangkan Hakim Ketua Eri Justiansyah dan Hakim Tri menjatuhkan penjara seumur hidup kepada Mami.  

Sidang putusan untuk Mami digelar terpisah dengan terdakwa lainnya.

Sementara terdakwa terakhir, Wilson Lukman alias Koko, diputus penjara seumur hidup.

Dituntut Hukuman Mati

Jaksa Penuntut Umum menyatakan, empat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik Istiqomah alias Meylika alias Mami, Putri Eangelina, dan Salmia terbukti bersalah melanggar pasal 459 ayat 2 juncto pasal 20 huruf C terkait pembunuhan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (dibacakan secara terpisah) dengan pidana mati," ujar JPU, Muhammad Arfian dalam persidangan.

Tuntutan tersebut dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, terdakwa dan sejumlah alat bukti di persidangan. 

Dalam pertimbangannya, adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa sangat sadis dan menyebabkan terdakwa meninggal dunia. Hal yang meringankan nihil. (Tribunbatam.id/*/Ucik Suwaibah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.