Lima bayi orang utan ditemukan di India, ribuan kilometer dari habitat alaminya di Asia Tenggara. Pemerintah Indonesia kini bergerak menelusuri asal-usul mereka sekaligus mengupayakan pemulangannya ke Tanah Air.
Kelima bayi orang utan itu ditemukan oleh Dinas Kehutanan setempat pada Selasa (8/9/2026) di kawasan hutan Blok Bhogarai/Udaipur, wilayah Jaleswar, Distrik Balasore, Odisha, yang berada dekat perbatasan Negara Bagian Bengal Barat.
Berdasarkan informasi awal, kelimanya diperkirakan berusia antara satu hingga satu setengah tahun dan ditemukan dalam kondisi sehat. Saat ini mereka menjalani perawatan di Nandankanan Zoological Park, Bhubaneswar, India.
Dari pengamatan awal terhadap ciri fisik dan morfologinya, kelima satwa tersebut diduga merupakan orang utan asal Sumatera. Namun, identifikasi tersebut masih bersifat sementara dan perlu dipastikan melalui pemeriksaan DNA.
Karena habitat alami orang utan hanya terdapat di Indonesia dan Malaysia, keberadaan lima bayi orang utan di India memunculkan dugaan kuat adanya praktik penyelundupan satwa liar yang melibatkan jaringan lintas negara.
"Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang kuat," demikian keterangan Kementerian Kehutanan, dikutip Jumat.
[Gambas:Instagram]
Untuk menindaklanjuti kasus tersebut, Kementerian Kehutanan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, antara lain Management Authority CITES India, Kedutaan Besar India di Jakarta, Kedutaan Besar Republik Indonesia di New Delhi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sebagai Scientific Authority, serta Kementerian Pertanian.
Koordinasi dilakukan untuk memastikan proses penanganan, verifikasi, dan repatriasi berjalan sesuai ketentuan hukum nasional maupun mekanisme internasional, termasuk Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Kementerian Kehutanan juga menggandeng sejumlah organisasi konservasi yang berpengalaman dalam penyelamatan dan rehabilitasi orang utan, seperti Yayasan Ekosistem Leuser (YEL), Jaringan Satwa Indonesia (JSI), Center for Orang Utan Protection (COP), dan Forum Orang Utan Indonesia (FORINA).
Mitra-mitra tersebut telah menyatakan kesiapan mendukung proses pemulangan, rehabilitasi, hingga pelepasliaran apabila kelima bayi orang utan tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Kementerian Kehutanan memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orang utan dapat kembali ke Indonesia, sekaligus mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat," pernyataan Kemenhut.
Setelah repatriasi dilakukan, satwa akan menjalani pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sesuai kondisi masing-masing individu. Jika memenuhi persyaratan, mereka akan dipersiapkan untuk kembali ke habitat alaminya.
Kementerian Kehutanan menegaskan keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orang utan tersebut menjadi prioritas utama. Proses pemulangan juga akan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk bersama-sama memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orang utan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi," demikian keterangan Kemenhut.





