Mahasiswi Tewas Dikamar Hotel, Ternyata 2 Kali Dicekoki Ekstasi Kemudian Dibiarkan Meninggal
Eko Setiawan September 11, 2026 05:41 PM


TRIBUNBATAM.id, JAKARTA BARAT
- Misteri kematian mahasiswi berinisial S (21) di sebuah kamar hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, akhirnya terungkap.

Sebelum ditemukan tewas, korban ternyata menghabiskan malam bersama temannya berinisial ID dan sejumlah orang lainnya.

Polisi mengungkap korban dicekoki narkoba jenis ekstasi sedikitnya dua kali saat berada di tempat karaoke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK).

Kondisi korban kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia seorang diri di kamar hotel.

Peristiwa tragis itu bermula ketika korban bersama ID dan rombongan menghabiskan malam di tempat karaoke di kawasan PIK.

Sekitar pukul 03.30 WIB, korban mulai mengeluhkan pusing berat.

Korban kemudian ikut menuju sebuah hotel di kawasan Cengkareng bersama rombongan.

Sesampainya di hotel, kondisi S semakin mengkhawatirkan. Ia disebut sempat pingsan dan ambruk di depan lift.

Korban kemudian dibawa masuk ke dalam kamar hotel.

Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, ID bersama teman-temannya justru meninggalkan hotel.

Sementara itu, korban yang dalam kondisi lemas ditinggalkan seorang diri di kamar.

Empat jam berselang, sekitar pukul 13.30 WIB, petugas hotel datang untuk melakukan pengecekan karena waktu check-out telah tiba.

Petugas saat itu menemukan S sudah dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar.

Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadilah mengatakan polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari pihak hotel.

"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung mengecek TKP dan menemukan seseorang sudah meninggal dunia, kemudian korban dibawa untuk autopsi," ujar Rahis di Jakarta Barat, Kamis (10/9/2026).

Dicekoki Ekstasi

Penyelidikan polisi kemudian mengungkap fakta lain di balik kematian korban.

Sebelum meninggal, korban diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi sedikitnya dua kali.

Hasil pemeriksaan forensik dan tes urine juga menemukan adanya zat amfetamin dan metamfetamin di dalam tubuh korban.

Temuan tersebut memperkuat penyelidikan polisi terkait dugaan pemberian narkoba kepada korban sebelum kematiannya.

Polisi kemudian menetapkan ID sebagai tersangka.

ID dijerat dengan Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Ditinggalkan Saat Kondisi Memburuk

Rangkaian kejadian tersebut membuat kematian S menjadi sorotan.

Korban diketahui sudah mengalami kondisi fisik yang memburuk setelah mengonsumsi narkoba. Bahkan, ia sempat pingsan dan ambruk di depan lift hotel.

Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, ID bersama rombongan meninggalkan hotel dan membiarkan korban seorang diri.

Sekitar empat jam kemudian, petugas hotel menemukan korban sudah tidak bernyawa.

Kuasa hukum keluarga korban, Alvin Febryan, mengapresiasi langkah kepolisian yang telah menetapkan ID sebagai tersangka.

Menurut Alvin, penetapan tersebut menjadi langkah penting untuk mengusut tuntas rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.

"Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak kepolisian yang telah mengungkap perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Alvin, Jumat (11/9/2026).

Polisi kini masih mendalami seluruh rangkaian kejadian, termasuk dugaan pemberian narkoba kepada korban hingga akhirnya meninggal dunia di kamar hotel.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.