Divonis Bayar 100 Ribu Karena Buang Sampah Sembarangan, Pria Tua Dari Manado Ini Malah Senang
Frandi Piring September 11, 2026 05:50 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - MANADO - Semua sidang punya sisi drama. Tak terkecuali sidang Tipiring.

Seperti pada sidang tipiring bagi para pelanggar Perda yang digelar di kantor Camat Mapanget, jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Jumat (11/9/2026) siang.

Kantor Camat Mapanget berjarak 4 kilometer dari Bandara Samratulangi. Pemilik drama ini adalah Mursyid.

Warga Kelurahan Ternate Tanjung, Kecamatan Singkil ini didakwa membuang sampah di sungai.

Dirinya pun divonis harus membayar uang Rp 100 ribu rupiah.

Bukannya sedih, ia malah senang. "Saya senang dengan ini, karena para pembuang sampah tidak lagi bebas dari hukuman," katanya.

Ia mengaku banyak warga yang buang sampah di halamannya.

Ia ingin mereka, dan semua pembuang sampah di kota Manado, tidak lagi membuang sampah sembarangan.

"Memang harus ada tindakan tegas," katanya.

Usai sidang, pria tua ini terlihat kebingungan.

Rupanya ia tak menyangka bakal kena denda hingga tak bawa uang.

Mursyid pun kebingungan cari jalan keluar.

Seorang petugas  Sat Pol PP  Manado meminjamkan ponselnya.

Mursyid lantas menelepon anaknya untuk memberikan minta uang.

"Nanti ia transfer ya," kata dia kepada petugas Sat Pol PP.

Jalannya Sidang

Sidang tipiring penegakkan Perda digelar di kantor Camat Mapanget di jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi Dua, Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Provinsi Sulut, Jumat (11/9/2026). Sumber foto Tribunmanado Arthur Rompis

Sidang tipiring penegakkan Perda digelar di kantor Camat Mapanget di jalan AA Maramis, Kelurahan Kairagi 

Dua, Kecamatan Mapanget, kota Manado, provinsi Sulut, Jumat (11/9/2026).

Sebanyak 16 pelanggar jalani sidang.

Sebagian besar adalah pembuang sampah sembarangan.

Amatan TribunManado.co.id di lokasi, sidang layaknya sidang di gedung pengadilan.

Ada Hakim, Jaksa, panitera serta PPNS.

Hakim duduk di meja depan yang dialasi kain berwarna hijau.

Begitu dimulai, hakim langsung memanggil para pelanggar untuk maju.

Awalnya lima pelanggar tampil. Hakim menanyakan dakwaan masing-masing Kemudian meminta pembelaan.

Hakim lantas menimbang, sembari menasehati.

Vonis dijatuhkan. Semuanya dapat denda Rp 100 ribu.

Setelah itu para pelanggar menghadap ke Jaksa untuk menyelesaikan administrasi.

Kuntoro, salah satu pelanggar mengaku dapat denda Rp 100 ribu.

Ia menerima sanksi tersebut."Seperti itulah," katanya.

Herry Alfrets Ratu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum) di Satpol PP Kota Manado mengatakan, para pelanggar terjalin secara OTT maupun lewat CCTV.

"Semuanya ada 16," katanya.Dirinya berharap pemberian sanksi dapat memberi efek jera hingga muncul kesadaran warga untuk tidak membuang sampah sembarangan. (art)

Baca juga: Breaking News: Pembuang Sampah Sembarangan di Manado Jalani Sidang Tipiring

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.