Nasib Ratusan PPPK Lebong Dievaluasi, Kontrak Berakhir Akhir September 2026
Hendrik Budiman September 11, 2026 05:54 PM

 

Laporan Wartawan TribunBengkulu.com, M Rizki Wahyudi

TRIBUNBENGKULU.COM, LEBONG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong mulai mengevaluasi keberlanjutan ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I.

Evaluasi dilakukan menyusul masa berlaku Surat Keputusan (SK) pengangkatan para PPPK tersebut yang akan berakhir pada akhir September 2026.

Evaluasi menjadi bagian dari proses penentuan apakah masa kerja PPPK di lingkungan Pemkab Lebong dapat dilanjutkan atau tidak.

Pemkab Lebong telah membentuk tim khusus untuk melakukan evaluasi terhadap para PPPK.

Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, A. Ropik, mengatakan proses evaluasi saat ini masih berlangsung.

Baca juga: Longsor di Jalan Lintas Curup-Lebong, Arus Lalu Lintas Diberlakukan Buka Tutup

"Benar, sekarang kita tengah melakukan evaluasi terhadap PPPK yang ada," jelas Ropik saat dikonfirmasi TribunBengkulu.com, Jumat (11/9/2026).

Menurut Ropik, Pemkab Lebong juga masih menunggu arahan lebih lanjut terkait penerbitan SK baru bagi PPPK yang dinyatakan memenuhi ketentuan.

Hasil Evaluasi Jadi Dasar Perpanjangan Kontrak PPPK

Hasil evaluasi nantinya menjadi salah satu dasar bagi Pemkab Lebong dalam menentukan keberlanjutan masa kerja masing-masing PPPK Tahap I.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan tidak ada persoalan yang dapat memengaruhi keberlanjutan kontrak para pegawai tersebut.

"Mudah-mudahan semuanya tidak ada masalah. Saat ini masih proses evaluasi," ungkapnya.

Dengan demikian, keputusan terkait keberlanjutan masa kerja PPPK akan mempertimbangkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim tersebut.

Kehadiran PPPK Turut Dievaluasi

Salah satu aspek yang menjadi perhatian dalam evaluasi adalah kedisiplinan, termasuk tingkat kehadiran PPPK selama menjalankan tugas.

Evaluasi absensi dilakukan untuk melihat kepatuhan PPPK terhadap kewajiban sebagai pegawai pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pemkab Lebong berharap seluruh PPPK Tahap I yang saat ini telah diangkat dapat memenuhi ketentuan sehingga keberlanjutan masa kerja mereka tidak mengalami kendala.

Namun, kemungkinan adanya penyesuaian jumlah PPPK tetap terbuka apabila dalam evaluasi ditemukan persoalan, termasuk adanya pegawai yang mengundurkan diri maupun terbukti melanggar ketentuan.

"Jadi kita belum bisa memastikan apakah semuanya kembali diperpanjang atau ada yang tidak, karena hal itu tergantung dari hasil evaluasi nantinya," tutup Ropik.

Apabila seluruh PPPK dinilai memenuhi ketentuan dan tidak ditemukan persoalan, Pemkab Lebong berharap jumlah PPPK yang ada saat ini dapat dipertahankan.

Selanjutnya, hasil evaluasi tersebut akan menjadi bahan dalam proses penerbitan SK baru bagi PPPK yang dinyatakan memenuhi persyaratan untuk melanjutkan masa kerja.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.