TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Wacana penundaan pemilihan kepala desa (pilkades) 2027 yang diusulkan ke DPR RI mendapat penolakan, satu di antaranya dari kades di Kebumen, Jawa Tengah.
Usulan ini dinilai menabrak Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.
Satu di antara pihak yang menolak adalah Edi Iswadi, kepala Desa Bojongsari, Kecamatan Alian, Kabupaten Kebumen.
Edi merupakan satu di antara kades yang akan menghakhiri masa jabatannya pada 2027.
Ia menganggap, penundaan pilkades berpotensi membatasi kesempatan warga untuk mencalonkan diri sebagai penggantinya.
"Saya selaku kelompok AMJ (akhir masa jabatan) 2027 menyatakan tidak sepaham dan tidak sepakat karena saya rasa menabrak regulasi Undang-Undang," kata Edi, Jumat (11/9/2026).
Baca juga: Potensi Geopark Kebumen Dipamerkan ke Dunia Lewat APGN Symposium 2026
"Yang kedua, hal itu akan merampas hak orang lain untuk mencalonkan diri di Pilkades 2027," katanya.
Perpanjangan masa jabatan memang diakui Edi sebagai sesuatu yang dianggap menguntungkan bagi kepala desa yang sedang menjabat.
Namun, menurutnya, kepentingan tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk menunda proses pergantian kepala desa.
"Memang menguntungkan bagi kepala desa yang sedang aktif, tetapi membuat calon penerus pemimpin desa merasa tertindas," tambahnya.
Menurut Edi, setiap desa memiliki potensi sumber daya manusia yang banyak dan bisa menjadi pemimpin.
Jika pilkades ditunda, generasi baru tidak memiliki kesempatan untuk tampil dalam politik desa.
"Kasihan generasi yang memiliki potensi memajukan desanya sendiri," ujarnya.
Edi juga mempertanyakan alasan efisiensi anggaran untuk menunda pilkades 2027.
Justru, penundaan pilkades 2027 bakal berbenturan dengan agenda politik nasional maupun daerah.
"Kalau sampai ini (pilkades) ditunda, kemungkinan besar itu bisa sampai 2031," katanya.
Baca juga: Angin Picu Kebakaran Lahan di Karanggayam Kebumen Membesar
Edi menjelaskan, tahun 2029 akan berdekatan dengan agenda politik nasional yaitu Pemilu.
Sedangkan 2031, juga terdapat agenda politik di tingkat daerah.
Karena itu, menurut dia, penundaan Pilkades perlu diperhitungkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan baru.
"Kalau sampai menunda pilkades 2027 itu pasti akan tertunda daripada kebijakan-kebijakan yang ada di desa," ujarnya.
Edi juga menyoroti kondisi kepala desa yang telah mengalami penyesuaian masa jabatan berdasarkan perubahan regulasi.
Jika masa jabatan mereka kembali diperpanjang tanpa adanya proses pemilihan, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
"Kalau penundaan itu terjadi, pastinya di mata masyarakat akan terlihat rakus dengan jabatan kepala desa," katanya.
Sebelumnya, kelompok Kepala Desa Akhir Masa Jabatan (AMJ) 2027 menyampaikan aspirasi kepada pimpinan DPR RI terkait perpanjangan masa jabatan kades.
Baca juga: Peringatan Hari Anak Nasional di Alun-alun Kebumen Meriah, 1.700 Siswa TK Diajak Flashmob
Aspirasi tersebut disampaikan dalam pertemuan dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (9/9/2026).
Edi pun berharap, usulan ini dipertimbangkan secara matang agar tidak merugikan masyarakat.
"Harapannya, wakil rakyat yang ada di Senayan dan semuanya yang terkait bisa mengkaji ulang usulan dari koordinator AMJ tahun 2027," harap Edi. (*)