TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat, Erwin Saragih, angkat bicara terkait gugatan perlawanan Pemerintah Provinsi Papua Barat terhadap Rico Sia yang disebut digugurkan.
Erwin, yang pernah menangani perkara tersebut saat bertugas sebagai Jaksa Penyidik Kejati Papua, membeberkan kronologi kasus dugaan korupsi proyek jalan Aiwasi–Kebar senilai Rp78 miliar hingga berlanjut ke gugatan perdata Rp150 miliar.
Kronologi Kasus
Menurut Erwin, perkara awal menyeret empat tersangka, yakni alm. MR, RL, SS, dan Rico Sia.
Tiga terdakwa telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap, sementara Rico Sia menempuh jalur banding hingga kasasi.
“Dalam amar putusan kasasi, Rico Sia terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan, namun dinyatakan bukan tindak pidana (onslag),” jelas Erwin.
Baca juga: KPK Telaah Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Gedung Wanita di Manokwari Papua Barat
Gugatan Perdata Rp150 Miliar
Usai perkara pidana, Rico Sia mengajukan gugatan ganti rugi immaterial ke Pengadilan Negeri Sorong dengan tergugat I Pemprov Papua Barat dan tergugat II Kejati Papua Jayapura.
Erwin mempertanyakan alasan gugatan diajukan di PN Sorong, bukan PN Manokwari yang memutus perkara pidana.
Sehingga, ia menduga adanya [pemufakatan jahat] untuk merampok APBD Papua Barat.
Erwin menjelaskan, bahwa Akta Vandading (putusan perdamaian) tergugatnya Negara (Kejaksaan dan Pengadilan), sehingga nilai ganti rugi tidak boleh lebih dari Rp.600 juta sesuai ketentuan PP nomor 92 tahun 2015.
"Jadi bukan Rp150 miliar seperti yang ada dalam putusan vandading nomor : 69/PDT.G/PN.Son, tanggal 30 Oktober 2019," terangnya.
Baca juga: Pengembalian Pemprov Papua Barat atas Temuan BPK Sisa 20,2 Miliar, Erwin Saragih: APH Siap Jemput
Desakan ke KPK dan KY
Erwin menilai putusan perdamaian Nomor 69/PDT.G/2019/PN.Son tanggal 30 Oktober 2019 cacat hukum karena tidak melibatkan Kejati Papua Jayapura sebagai tergugat II.
“Kami minta KPK segera turun tangan dan tangkap pihak-pihak yang bermain di akta perdamaian tersebut,” tegasnya.
Selain KPK, ia juga meminta Komisi Yudisial memeriksa putusan yang disebutnya ditandatangani sepihak.
Erwin menyoroti materi perlawanan yang hanya menunda pembayaran Rp150 miliar sehingga berulang kali ditolak di PN Sorong, Pengadilan Tinggi, hingga Mahkamah Agung.
“Harusnya perlawanan diajukan karena kesepakatan damai [kurang pihak], bukan sekadar penundaan pembayaran,” ujarnya.
Baca juga: Kejari Fakfak Eksekusi Enam Aset Terpidana Korupsi Uang Saku ADiK
Dugaan Eksekusi Aset Negara
Hal lain yang disorot adalah adanya penetapan eksekusi terhadap aset negara.
“Yang anehnya lagi, ada penetapan eksekusi aset negara. Masa aset negara mau dieksekusi,” tegas mantan Asintel Kejati Papua Barat itu.
Erwin menilai putusan perdamaian tersebut berpotensi membuka pintu tindak pidana korupsi baru senilai Rp150 miliar bagi Pemprov Papua Barat.
“Putusan itu menjadi pintu adanya Tipikor baru yang akan menyeret Rico Sia dan Pemprov Papua Barat,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Erwin meminta seluruh pihak menghentikan upaya yang disebutnya sebagai bagian dari pemufakatan jahat untuk merampok APBD Papua Barat.
“Karena semua lagi dipantau KPK. Hentikan segera,” pungkas mantan Kajari Sorong itu.