MENTOK, BANGKA BARAT - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bangka Barat membekuk seorang tersangka kurir narkoba berinisial FD (43).
Pria asal Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, ini ditangkap di kawasan Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (10/9/2026) siang.
Dari pria paruh baya tersebut disita barang bukti sabu dengan berat bruto 78,81 gram senilai sekitar Rp70 juta.
Menurut Satresnarkoba Polres Bangka Barat, dengan digagalkannya peredaran sabu sebanyak itu, setidaknya 315 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkoba.
“Dengan penyitaan barang bukti ini, jiwa yang terselamatkan yakni sekitar kurang lebih 315 orang,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, dalam konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026).
Dari perhitungan yang dilakukan, lanjut Nikko, satu gram sabu tersebut biasanya dapat diisap atau digunakan hingga empat orang.
“Jadi 78,81 gram sabu itu dikalikan empat orang, itu kurang lebih ada 315 orang yang terselamatkan,” ujarnya.
Baca juga: Upah Rp500 Ribu Belum Dikantongi, Kurir Sabu Asal Pangkalpinang Ditangkap di Bangka Barat
Lebih lanjut, Nikko berpesan kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan iming-iming pekerjaan menjadi kurir sabu.
“Saya tekankan untuk hindari narkoba," ucapnya.
"Dan kalaupun ada tindak pidana narkoba sekecil apa pun di wilayah Bangka Barat, mohon kiranya kami dari satresnarkoba dikasih tahu,” lanjut Nikko.
Sebab, menurut dia, salah satu keberhasilan polisi dalam mengungkap kasus peredaran narkoba adalah peran besar dari masyarakat.
Pihaknya juga tidak antikritik serta selalu terbuka menerima laporan terkait narkoba untuk ditindaklanjuti.
Nikko menegaskan bahwa pihaknya tidak pandang bulu dalam upaya pemberantasan narkoba, termasuk memberantas para bandar.
"Tetap juga kita melakukan penyuluhan-penyuluhan atau edukasi kepada masyarakat tentang bahayanya narkoba,” tuturnya. (u2)