Upah Rp500 Ribu Belum Dikantongi, Kurir Sabu Asal Pangkalpinang Ditangkap di Bangka Barat
suhendri September 11, 2026 08:50 PM

MENTOK BABEL NEWS — Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pria berinisial FD (43), tersangka kurir narkoba asal Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. FD ditangkap ketika hendak mengantarkan sabu.

Penangkapan bermula saat polisi melihat FD sedang duduk di atas motor di klawasan Batu Balai, Kampung Air Samak, Kelurahan Menjelang, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Gerak geriknya yang mencurigakan membuat polisi langsung menciduk pria paruh baya tersebut.

“Gerak-geriknya mencurigakan dan di dalam tasnya dia sempat mau membuang sesuatu. Tapi sebelum sempat membuang sesuatu, kita amankan,” kata Kepala Satresnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Nikko Panderi, dalam konferensi pers  di Mapolres Bangka Barat, Jumat (11/9/2026).

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Bangka Barat AKBP Helen Simanjuntak dan turut dihadiri Wakapolres Kompol Singgih Aditya Utama serta Kasi Humas Iptu Yos Sudarso.

Nikko menambahkan, dari hasil penggeledahan yang disaksikan unsur RT dan RW setempat, ditemukan barang bukti sabu dengan berat bruto 78,81 gram di dalam tas. Barang bukti lainnya adalah ponsel.

“Itu diakui oleh FD yang mana FD ini merupakan orang suruhan. Yang mana barang bukti sabu ini rencananya akan dikasihkan kepada seseorang di Mentok ini dan akan diedarkan di sekitar area Mentok,” ujar Nikko.

Kepada polisi, lanjut Nikko, FD mengaku hanya pesuruh atau pengantar sabu alias kurir yang diperintahkan oleh seorang bandar berinisial CT yang beralamat di Kota Pangkalpinang.

Sebagai kurir, FD dijanjikan upah sebesar Rp500 ribu. Namun, upah tersebut belum sempat diberikan oleh CT.

FD hanya dibekali uang sebesar Rp200 ribu sebagai biaya transportasi. Uang itu sebagian telah digunakan untuk membeli bensin, makan, dan rokok. Sisanya sebesar Rp109 ribu kini dijadikan barang bukti.

“Itu kita sita dari dompetnya dan diakui oleh dia bahwa itu adalah upah untuk transportasinya,” kata Nikko.

Satresnarkoba Polres Bangka Barat terus melakukan penyelidikan untuk memburu bandar sabu berinisial CT serta orang yang bakal menerima sabu tersebut di Mentok.

“Dia ini (FD--red) berangkat dari Pangkalpinang pukul 10 pagi dan janjian dengan orang yang mau mengambil barang itu. Sebelum sampai ke orang tersebut, sudah kita amankan,” kata Nikko.

Residivis

Dari hasil penyelidikan diketahui, FD merupakan residivis kasus yang sama.

Dia baru bebas dari penjara pada Juli 2026 lalu setelah menjalani hukuman 3 tahun 11 bulan. 

Sebelumnya pada tahun 2022, FD ditangkap oleh Polresta Pangkalpinang. 

FD juga diketahui sebagai kurir sabu lintas kabupaten/kota yang telah mengantar barang haram tersebut ke sejumlah daerah dengan upah Rp500 ribu sampai Rp1 juta.

Ia mengaku menjadi kurir sabu karena tidak memiliki pekerjaan setelah keluar dari penjara.

“Menurut keterangan dari FD, selain di Kota Mentok, FD ini ada juga nganter ke daerah Koba (Bangka Tengah), Permis (Bangka Selatan), Merawang (Bangka), Sungailiat (Bangka), dan Pangkalpinang atas perintah dari bandarnya,” ujar Nikko.

Dengan demikian, lanjut dia, total sudah sebanyak 6 kali pengantaran sabu yang dilakukan oleh FD sebagai kurir lintas kabupaten/kota tersebut. 

“Kenapa saya katakan lintas kabupaten karena dia bermainnya lintas kabupaten,” ucap Nikko.

Selain mengantarkan sabu, FD juga dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan hasil tes urine.

Atas perbuatannya, FD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (u2)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.