Tribunlampung.co.id, Surabaya - Polisi membantah sopir Toyota Alphard nopol N 1882 ACI, Yusuf, melarikan diri setelah terlibat kecelakaan beruntun di Jalan Raya Menur Pumpungan, Kelurahan Menur Pumpungan, Kecamatan Sukolilo, Surabaya.
Baca juga: Pengamat Desak Pemerintah Turun Mengecek Kondisi Antrean BBM di SPBU di Lampung
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya mengatakan, Yusuf justru keluar dari kendaraan setelah kejadian untuk melihat kondisi korban dan berupaya memberikan pertolongan.
“Kalau yang pas kecelakaan beruntun itu dia keluar dari mobil ingin melihat korban-korban laka dan ingin bantu menolong,” kata Galih, Jumat (11/9/2026).
Meski demikian, Yusuf kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi pada Rabu sore (9/9/2026). Insiden tersebut melibatkan empat kendaraan roda empat, 11 sepeda motor, serta satu rombong bakso dan menyebabkan sejumlah korban mengalami luka ringan hingga berat.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat serta menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga mendalami keterangan korban dan saksi yang berada di sekitar lokasi.
“Semua pihak-pihak yang terlibat laka sudah kami periksa intensif,” ujar Galih.
Menurut Galih, pemeriksaan terhadap Yusuf dilakukan secara maraton setelah proses evakuasi korban dan pembersihan lokasi kecelakaan selesai. Penyidik kemudian mencocokkan berbagai keterangan yang diperoleh untuk melengkapi proses penyidikan.
“Setelah selesai semua itu tengah malam kami mulai secara maraton, melaksanakan pemeriksaan,” tuturnya.
Selain aspek kronologi kecelakaan, polisi turut menyelidiki kondisi Yusuf sebelum insiden terjadi. Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan mengaku merasa tidak enak badan dan mengantuk ketika mengemudi usai mengonsumsi obat.
Polisi kemudian mengamankan obat yang diminum Yusuf sebelum kecelakaan untuk diperiksa lebih lanjut. Galih mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan jenis maupun efek obat tersebut terhadap kondisi pengemudi karena masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium.
“Ada beberapa obat yang menurut pengakuan yang bersangkutan, ada resep dari dokter. Kami juga belum tahu apa dan kami juga tidak punya kompetensi untuk menjelaskan itu obat apa,” jelasnya.
Obat tersebut selanjutnya diserahkan kepada Sidokes dan Satnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan di laboratorium. Hasil pengujian nantinya menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam mendalami faktor yang berkaitan dengan kecelakaan.
Atas perkara tersebut, Yusuf dikenakan Pasal 310 ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi masih melengkapi berkas penyidikan sebelum proses hukum perkara tersebut dilanjutkan.
“Saat ini juga masih berproses sambil kami lengkapi berkas untuk penyidikan,” tandas Galih.
sumber: Surya.co.id