Tribunlampung.co.id, Jakarta - Mahasiswi berinisial S (21) diduga dipaksa mengonsumsi ekstasi sedikitnya dua kali saat berada di tempat karaoke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 sebelum akhirnya meninggal dunia di sebuah hotel kawasan Cengkareng, Jakarta Barat.
Baca juga: 17.800 Personel Gabungan Disiagakan untuk Amankan Persija vs Persib
Polisi menyebut korban sempat mengeluhkan pusing berat, kehilangan kesadaran, hingga akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Sebelum meninggalkan tempat karaoke, korban disebut sempat mengirim pesan kepada rekannya yang mengungkap bahwa dirinya dipaksa mengonsumsi obat terlarang tersebut. Sekitar pukul 03.30 WIB, korban bersama rombongan kemudian menuju hotel dalam kondisi yang semakin memburuk.
Setibanya di hotel, kondisi S disebut sudah tidak stabil. Korban sempat pingsan dan ambruk di depan lift sebelum dibawa masuk ke kamar. Namun, sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka ID bersama sejumlah rekannya meninggalkan hotel dan korban ditinggalkan seorang diri di dalam kamar.
Sekitar empat jam kemudian, petugas hotel menemukan S sudah tidak bernyawa. Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Cengkareng AKP Rahis Fadilah mengatakan polisi langsung mendatangi lokasi setelah menerima laporan dari pihak hotel pada Kamis (3/9/2026).
"Setelah mendapatkan informasi, kami langsung mengecek TKP dan menemukan seseorang sudah meninggal dunia, kemudian korban dibawa untuk autopsi," ujar Rahis di Jakarta Barat, Kamis (10/9/2026).
Hasil pemeriksaan forensik dan tes urine kemudian menemukan adanya kandungan amfetamin dan metamfetamin dalam tubuh korban. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan polisi untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang terjadi sebelum S meninggal dunia.
Dalam perkembangan perkara, polisi menetapkan ID sebagai tersangka. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 116 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memiliki ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Kuasa hukum keluarga korban, Alvin Febryan, S.H. bersama tim dari AF & Partners, mengapresiasi langkah kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut. Menurut Alvin, penetapan tersangka menjadi bagian penting untuk membuka fakta mengenai kejadian yang dialami korban sebelum meninggal.
"Kami mengapresiasi langkah cepat dan profesional dari pihak kepolisian yang telah mengungkap perkara ini dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka," kata Alvin Febryan, Jumat (11/9/2026).
Alvin mengatakan pihaknya akan mendampingi keluarga korban sepanjang proses hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan. Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan hak-hak keluarga tetap terlindungi selama perkara berjalan.
Ia juga meminta proses penegakan hukum dilakukan secara transparan dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kematian S dibuka secara terang di persidangan.
"Kami berharap proses hukum ini berjalan secara transparan, objektif, dan seluruh fakta yang berkaitan dengan kejadian tersebut dapat diungkap secara terang," ujarnya.
Menurut Alvin, pihak keluarga berharap aparat penegak hukum memproses perkara sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila seluruh unsur pidana yang disangkakan terhadap tersangka terbukti.
"Kami meminta kepada aparat penegak hukum agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Alvin.
AF & Partners memastikan akan terus mengawal perkara tersebut hingga tahap persidangan. Keluarga korban berharap proses hukum nantinya dapat memberikan kepastian dan rasa keadilan atas kematian S.
Sumber: TribunJakarta.com