TRIBUNNEWS.COM - Kelahiran bayi sebelum mencapai usia kehamilan yang cukup dapat menjadi tantangan tersendiri bagi orangtua.
Pasalnya, bayi prematur umumnya membutuhkan pengawasan serta dukungan medis yang lebih intensif dibandingkan bayi yang lahir cukup bulan.
Berdasarkan usia kehamilan saat dilahirkan, bayi prematur terbagi dalam beberapa kategori.
Bayi yang lahir pada usia kehamilan 32 hingga kurang dari 37 minggu tergolong prematur sedang hingga akhir.
Sementara itu, kelahiran pada usia 28 hingga kurang dari 32 minggu dikategorikan sebagai sangat prematur.
Adapun bayi yang lahir sebelum usia kehamilan 28 minggu termasuk dalam kelompok prematur ekstrem.
Baca juga: Bayi Prematur Tak Bisa Langsung Dibandingkan dengan Bayi Cukup Bulan, Kenali Usia Koreksi
Semakin muda usia kehamilan ketika bayi dilahirkan, semakin besar pula kemungkinan bayi membutuhkan pemantauan dan dukungan medis secara intensif.
Dalam kondisi tertentu, bayi prematur harus menjalani perawatan di Neonatal Intensive Care Unit (NICU) agar kondisi tubuhnya dapat dipantau dan dijaga tetap stabil.
Situasi tersebut tidak jarang menimbulkan kekhawatiran bagi orangtua. Kendati demikian, kebutuhan setiap bayi prematur dapat berbeda sehingga penanganannya harus disesuaikan dengan kondisi masing-masing.
Dokter juga perlu mempertimbangkan kondisi bayi secara menyeluruh dalam menentukan bentuk perawatan yang diperlukan.
Pasalnya, kondisi bayi baru lahir dapat mengalami perubahan dalam waktu relatif cepat.
Karena itu, pemantauan dan penanganan perlu dilakukan secara berkelanjutan serta disesuaikan dengan perkembangan kondisi bayi.
Di sisi lain, orangtua juga membutuhkan informasi yang jelas dan pendampingan dari tenaga medis agar dapat memahami kondisi buah hati sekaligus tetap berperan dalam proses perawatan.
Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi Mayapada Hospital Jakarta Timur dr. Indah Kurniawati, SpOG, FICS, MARS, mengatakan pemeriksaan kehamilan secara rutin atau antenatal care (ANC) menjadi bagian penting untuk mengetahui berbagai risiko sejak dini.
"Pemeriksaan kehamilan rutin membantu dokter memantau kondisi ibu dan janin serta mengenali risiko yang mungkin memerlukan perhatian lebih," kata dr Indah, di kawasan Jakarta Timur, baru-baru ini.
Menurut dr Indah, informasi yang diperoleh dari pemeriksaan selama kehamilan dapat membantu tim medis menentukan langkah yang diperlukan apabila ditemukan kondisi tertentu.
Apabila dari hasil pemeriksaan diketahui bayi berpotensi membutuhkan bantuan medis setelah dilahirkan, persiapan dapat dilakukan lebih awal.
Koordinasi antara tim medis yang menangani ibu dan tim yang nantinya merawat bayi juga dapat dilakukan sejak masa kehamilan.
Dengan begitu, kebutuhan bayi setelah persalinan dapat dipersiapkan berdasarkan kondisi yang diperkirakan akan dihadapi.
"Pada bayi prematur atau bayi dengan kondisi khusus, perawatan dilakukan dengan pemantauan dan dukungan medis yang lebih intensif, termasuk perawatan di NICU," jelas dr Indah.
Ia menambahkan, penanganan bayi dengan kondisi khusus membutuhkan kerja sama dari berbagai bidang medis serta dukungan fasilitas yang memadai.
Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memastikan kebutuhan bayi dapat ditangani sejak masa awal kelahiran hingga memasuki tahapan tumbuh kembang berikutnya.
Perawatan terhadap bayi prematur tidak serta-merta berakhir ketika kondisi bayi sudah dinyatakan stabil.
Seiring bertambahnya usia dan pertumbuhan, kebutuhan bayi dapat mengalami perubahan. Oleh sebab itu, pemantauan lanjutan tetap menjadi bagian penting dalam proses perawatan.
Pendekatan secara terintegrasi memungkinkan kondisi bayi terus dievaluasi secara berkala.
Dengan pemantauan tersebut, kebutuhan medis dapat disesuaikan dengan perkembangan bayi, mulai dari periode awal setelah kelahiran hingga proses tumbuh kembangnya.
(Tribunnews.com/ M Alivio Mubarak Junior)